Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iddrarussalam: PNS Bolos Meski Mantan Pejabat Tetap di Sanksi Berat

10 September 2014 | 10.9.14 WIB Last Updated 2014-09-10T13:25:30Z



Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Padangpariaman, Iddrarussalam komitmen menegakkan disiplin pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kabupaten Padangpariaman. Langkah-langkah penegakan disiplin aparatur negara itu terus dilakukan, paling tidak hal ini digambarkan dimulai dengan kegiatan absensi apel pagi dan saat kepulangan pegawai, sampai dengan pemberian sanksi tegas bagi aparatur melanggar aturan.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan integritas dan kedisiplinan pegawai dilingkungan Kabupaten Padangpariaman.

"Fenomena rekan-rekan PNS abesensi bolong menjadi perhatian khusus, untuk hal ini BKD Padangpariaman secara rutin melakukan evaluasi terhadap absensi apel pagi dan apel kepulangan PNS di masing-masing SKPD dilingkungan pemkab Padangpariaman," ujar Iddarussalam, Rabu (10/9).

Kata dia, setiap bulan BKD akan lakukan evaluasi terhadap absensi kehadiran pegawai yang tersebar di setiap SKPD dilingkungan Pemkab Padangpariaman, kemudian mengumumkan rangking absensi tiap SKPD agar hal itu bisa memicu semangat PNS dimasing-masing instansi SKPD untuk meningkatkan kedisiplinan dan kehadirannya.

Namun, imbuhnhya, bagi oknum aparatur yang absensinya bermasalah dan bolong, juga akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlalu.

Menanggapi fenomena PNS nonjob kemudian jarang masuk dinas, Iddarusslam mengatakan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan sampai dengan ke fenomena tersebut. Jika ada ditemukan PNS yang jarang masuk atau bermasalah dengan kehadiran, meskipun mantan pejabat, akan tetap diberikan sanksi tegas.

“Sanksi tegas berlaku untuk siapapun, kewajiban sebagai PNS harus dilakukan meskipun menjabat atau tidak memiliki jabatan. Kehadiran dan aktivitas di kantor adalah tanggung jawab dari setiap PNS dilingkungan tempat ia bekerja, dan bagi yang melanggar akan ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukuk Iddarussalam.

Kedepan, sebutnya, BKD Padangpariaman akan melakukan evaluasi absensi pegawai pada SKPD dilingkungan Pemkab Padangpariaman, evaluasi ini sebagai langkah lanjutan untuk memperbaiki kinerja aparatur dan abdi negara itu.


Nanda/editor: OLP
×
Berita Terbaru Update