BADONCEK TdS MENGARAH PUNGLI, ACIA Laporkan Mulyadi ke Kejati SUMBAR
Anti Corupption Investigative Agency (ACIA) tidak main-main dengan pernyataannya pekan lalu, bahwa ACIA akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Padang Pariaman Mulyadi Cs ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait pungutan untuk Tour de Singkarak yang telah dilakukan kepada kepala sekolah se Padang Pariaman.
“Semua bukti-bukti telah kita kantongi, bahkan pernyataan kepala sekolah dan pernyataan Mulyadi yang sempat dikonfirmasi wartawan juga akan kita lampirkan pada laporan kita. Insya Allah besok Selasa ini (08/7), laporan ini sudah kita hantarkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat,“ ucap Darwin SH, Direktur Umum ACIA yang ditemui di Kantornya di Padang Senin (07/7).
Mantan Direktur Indonesia Anti Corruption Society (IACS) ini menilai, kebijakan yang di buat oleh Kepala Dinas Pendidikan Padang Pariaman, Mulyadi diduga telah memenuhi unsur UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di jabarkan pada Pasal 2 ayat 1 berbunyi;
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200. 000.000, (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pada Pasal 2 Ayat 2 berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000. 000.000 (satu miliar rupiah).
“Kita tidak akan main-main dengan dugaan tindakan pidana korupsi, selagi cukup bukti kita akan langsung laporkan ke penegak hukum,“ imbuhnya.
Sebelumnya, kata Darwin, ACIA sudah konsultasi dengan beberapa Jaksa di Kejati Sumbar, maka dari itu, kata dia, kita telah mempersiapan berkas laporan, dan dilengkapi dengan bukti-bukti temuan, untuk di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar.
“Biarlah pengadilan yang membuktikan salah atau tidaknya pungutan yang telah dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Padang Pariaman, Mulyadi Cs terhadap Kepala Sekolah se- Kabupaten Padang Pariaman,“ paparnya.
Seperti pengakuan Panitia Tour de Singkarak, Agusti Frahmi kepada wartawan beberapa waktu lalu mengungkapkan, sampai saat ini tidak ada setoran dari Dinas Pendidikan ke Panitia TdS.
"Kami hanya meminta bantuan spanduk, menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumbar," ujar Agusti Frahmi yang akrab di panggil Era.
“Kita di panitia TdS maupun Dinas Pariwisata tidak ada menerima setoran dari SKPD, kita hanya minta bantuan pembuatan spanduk, itupun mereka yang membuat sendiri dan mereka juga yang memasang. Jadi, kami tidak ada menerima setoran dari SKPD,“ sebut Era singkat.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Padang Pariaman, Mulyadi ketika konfirmasi melalui Hp-nya Senin (09/6) mengakui adanya pungutan berkedok partisipasi terhadap Kepala Sekolah, tapi tidak semuanya.
“Pihak dinas tidak ada melakukan pungutan kepada Kepala Sekolah, tapi kami badoncek untuk memeriahkan acara Tour de Singkarak, jadi tidak benar informasi yang beredar di lapangan. Kita melakukan itu demi suksesi TdS di Padang Pariaman, tapi yang menyumbang dalam badoncek itu-pun tidak seluruhnya, dan hanya Kepala Sekolah saja yang bersedia badoncek,“ kata Mulyadi.
Dikatakan Mulyadi, berdasarkan rapat pimpinan, semua SKPD juga turut serta badoncek guna suksesi acara tersebut, namun dia minta kepada wartawan (InvestigasiNews dan Bakinews) untuk tidak mempersoalkan masalah ini, karena yang di lakukan merupakan demi Padang Pariaman.
"Malah ada juga informasi yang berkembang, bagi Kepala Sekolah yang tidak mau membayar juga akan di non jobkan, bahkan informasi masalah pilkada 2015 juga dikait-kaitkan dalam persoalan ini, namun semuanya itu tidak benar," akhirnya.
ARS-Ferry (InvestigasiNews)