The Jakarta Post memberitakan bahwa Prabowo akan memberikan 30 kursi untuk menteri
perempuan. Mungkinkah program tersebut bisa direalisasikan? Jika
program ini benar, maka sulit diwujudkan. Karen belum ada undang-undang
yang mengatur.
Mengutip dari harian Jakarta Post tentang visi-misi Prabowo-Hatta untuk melibatkan 30 orang perempuan dalam susunan kabinetnya (assign 30 woman to ministerial positions or other government posts of equivalent level),
seperti suatu hal yang mustahil untuk terwujud. Berdalih ingin
membentuk suatu pemerintahan yang bersih dengan melibatkan peran
perempuan, namun tindakan Prabowo tersebut berujung
diskriminatif oleh kaum laki-laki dengan memberikan 30 kursi kementerian
atau pejabat setingkat menteri kepada perempuan.
Sementara menurut ketentuan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukkan
Dan Organisasi Kementerian Negara bahwa susunan kementerian maksimal
hanya berjumlah 34 orang.
Apabila
30 kursi kemeterian tersebut diduduki oleh perempuan, hanya 4 kursi
yang tersisa, dan 4 kursi tersebut pastinya akan menuai protes dari para
pejabat laki-laki untuk mengisi kementerian yang jumlahnya tentu sangat
sedikit dan tidak seimbang dengan posisi menteri perempuan. Dalam
kondisi seperti ini Capres Prabowo Subiyanto juga tidak mungkin harus
membentuk lebih dari 34 susunan kementerian dikarenakan akan melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterlibatan
peran perempuan dalam politik memang diperlukan setelah keterbukaan era
reformasi untuk memberi keterwakilan perempuan dalam politik. Seperti
kita tahu bahwa dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 bahwa
peran dan keterwakilan politik perempuan untuk duduk di kursi DPR
ataupun DPRD baik pusat maupun provinsi diberikan kuota sebesar 30%.
Harapan
ini menjadi angin segar bagi para aktivis perempuan untuk turut serta
mengembangkan gagasan politiknya dalam membangun bangsa. Hal ini juga
dapat diterapkan terhadap susunan kementerian sebagai bagian dari
susunan parlemen, namun perhitungan tersebut harus berdasarkan
perimbangan yang proporsional. Apabila kita hitung dari jumlah maksimum
ketentuan jumlah kursi kementerian, jumlah maksimal keterlibatan wanita
sebesar 30% nya hanya sekitar 10 sampai 11 orang yang berhak menduduki
kursi kementerian.
Rizviany Saputri, tempokini.com