Syafriantoni Ketua Lsm LMI Agam
Muhammad Hasyim, SE, Kader DPAC Partai Demokrat Ampek Nagari Bawan, Kabupaten Agam melaporkan Jondra Marjaya caleg DPRD Kabupaten Agam nomor urut 4 dari daerah pemilihan dua (Dapil II) ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat agar tidak dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Agam. Hasyim menilai selama masa kampanye Jondra tidak melibatkan mesin Parpol dan bahkan mendukung Caleg dari Partai Golkar nomor urut 5 Syafrizal, SE, untuk Provinsi Sumbar.
Dalam kasus pelaporan ini Hasyim mendapat dukungan dari empat puluh elemen masyarakat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan penolakan bertanda tangan kepada Jondra Marjaya yang dinilai oportunis dan semasa kampanye mengajak simpatisannya memilih caleg untuk provinsi dari partai lain dengan bukti seringnya menghelat acara-acara pemuda yang di sponsori oleh caleg tersebut.
"Hal ini mencerminkan sikap tidak loyal kepada partai. Jonda Marjaya tentunya dalam hal ini melanggar ADRT Partai Demokrat selain merugikan perjuangan kami sebagai kader partai yang militan dan berjuang keras demi kemenangan partai secara bersama-sama," ucap Hasyim.
Hasyim dalam laporannya menyebutkan bahwa Jonda Marjaya memang bukan kader partai Demokrat murni melainkan kader yang naik di jalan sehingga tidak memahami aturan-aturan dan etika berpartai.
Menyikapi hal itu, Ketua Lembaga Metropol Indonesia (LMI) Kabupaten Agam Syafriantoni berharap agar anggota dewan terpilih tidak melakukan kecurangan baik selama masa kampanye maupun saat hari pemungutan suara. Dalam kasus kisruh antara Jonda dan Hasyim yang merupakan urusan internal partai Demokrat, Syafriantoni tidak mau berkomentar. Namun untuk perolehan suara Jonda secara pribadi, LSM LMI pernah menerima laporan lisan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan kecurangan dengan melakukan penggelembungan suara, ucap Toni.
"Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kontrol sosial di Kabupaten Agam, kami berharap kepada KPUD Agam agar menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh caleg dengan bermain saat penghitungan suara dengan oknum PPS. Suara yang diraih Jonda sangat mencurigakan di beberapa TPS, masa dia menang mutlak di wilayah yang bukan basis massanya," ucap Syafriantoni yang ikut memantau jalannya Pemilu legislatif 9 April lalu di Kabupaten Agam.
"Setelah kami telusuri ternyata banyak surat suara yang rusak di TPS tersebut setelah kotak suara di beberapa TPS itu dibuka," imbuhnya.
Terkait laporan Hasyim kepada DPP Partai Demokrat yang meminta agar Jonda tidak dilantik sebagai anggota DPRD Agam, Toni sangat mendukungnya. Karena menurutnya, jika pun yang bersangkutan dilantik akan merugikan Partai Demokrat itu sendiri karena terang-terangan mendukung caleg lain yang tidak separtai dengannya meskipun untuk pemilihan anggota dewan provinsi.
Ditambahkan Syafriantoni, saat ini LSM LMI Agam yang di komandaninya bersama LSM Anti Korupsi Agam yang diketuai Firdaus sedang mendalami kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh beberapa caleg termasuk Jonda saat pileg 9 April lalu.
"Bukti pidananya sedang kami kumpulkan dan kelak akan kami laporkan kepada pihak berwajib agar di proses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
OLP