Mukhlis dan Genius bersama jajaran meninjau ruang pelayanan PBB dan BPHTB (atas) Mukhlis menggunting pita pertanda mulai dibukanya ruang pelayanan PBB dan BPHTB berbasis Komputerise online
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, telah dilimpahkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menjadi pajak daerah Kota dan Kabupaten. Terhitung mulai bulan Januari 2014, melalui PERDA No. 6 Tahun 2013, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah menjadi pajak daerah Kota Pariaman.
Pada Tahun 2013 total penerimaan PBB Kota Pariaman sebanyak RP. 932.121.359 dari jumlah sebanyak 25.257 objek pajak. Sedangkan pada Tahun 2014 jumlah potensi PBB P2 sebesar Rp. 1.042.798.575 dengan jumlah 25.266 objek pajak.
"Kita tentu berharap potensi pajak daerah dapat mencapai target. Dan di masa mendatang dapat naik signifikan menjadi primadona pendapatan asli daerah," kata Walikota Pariaman Mukhlis Rahman saat launching dan pekan panutan PBB P2 yang di hadiri oleh Ka Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat Jambi (diwakili), Wakil Walikota Genius Umar, Kapolres Pariaman (diwakili), Dandim (diwakili), Kepala Pengadilan Negeri Pariaman, Setdako Armen, Kepala DPPKA Fadli, Kepala Bank Nagari Pariaman, Kepala SKPD, Camat, Kades dan Lurah sekota Pariaman di aula utama Balaikota Pariaman, Senin 7/4/2014.
Dalam upaya peningkatan penerimaan PAD dari sektor PBB, ke depannya, Mukhlis menghimbau agar jajaran Pemko Pariaman melakukan pendataan kembali terhadap objek pajak. Terutama bagi objek pajak perumahan serta objek pajak baru yang belum terdaftar di dalam Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP).
"Untuk itu perlu disiapkan banyak hal, baik regulasi, SDM, sarana prasarana, sosialisasi, sistem informasi dan pelayanan yang memadai serta transfer knowledge terkait PBB P2 tersebut," imbuh Mukhlis.
Namun demikian, meskipun PBB P2 telah menjadi pajak daerah, Mukhlis mengatakan masih berharap pada Kanwil DJP Sumbar dan Jambi melalui KPP Pratama Padang agar dapat melakukan pendampingan dalam pengelolaan PBB P2 di Kota Pariaman.
"Karena program SISMIOP ini masih merupakan sesuatu hal yang baru bagi pemerintah Kota Pariaman," terang Mukhlis.
Disamping itu, Mukhlis meminta kepada semua pihak, baik DPPKA, Camat, Kades dan Lurah beserta masyarakat agar bersama-sama mengoptimalkan pencapaian target PBB P2 di Kota Pariaman.
Catatan Oyong Liza Piliang
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, telah dilimpahkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menjadi pajak daerah Kota dan Kabupaten. Terhitung mulai bulan Januari 2014, melalui PERDA No. 6 Tahun 2013, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah menjadi pajak daerah Kota Pariaman.
Pada Tahun 2013 total penerimaan PBB Kota Pariaman sebanyak RP. 932.121.359 dari jumlah sebanyak 25.257 objek pajak. Sedangkan pada Tahun 2014 jumlah potensi PBB P2 sebesar Rp. 1.042.798.575 dengan jumlah 25.266 objek pajak.
"Kita tentu berharap potensi pajak daerah dapat mencapai target. Dan di masa mendatang dapat naik signifikan menjadi primadona pendapatan asli daerah," kata Walikota Pariaman Mukhlis Rahman saat launching dan pekan panutan PBB P2 yang di hadiri oleh Ka Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat Jambi (diwakili), Wakil Walikota Genius Umar, Kapolres Pariaman (diwakili), Dandim (diwakili), Kepala Pengadilan Negeri Pariaman, Setdako Armen, Kepala DPPKA Fadli, Kepala Bank Nagari Pariaman, Kepala SKPD, Camat, Kades dan Lurah sekota Pariaman di aula utama Balaikota Pariaman, Senin 7/4/2014.
Dalam upaya peningkatan penerimaan PAD dari sektor PBB, ke depannya, Mukhlis menghimbau agar jajaran Pemko Pariaman melakukan pendataan kembali terhadap objek pajak. Terutama bagi objek pajak perumahan serta objek pajak baru yang belum terdaftar di dalam Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP).
"Untuk itu perlu disiapkan banyak hal, baik regulasi, SDM, sarana prasarana, sosialisasi, sistem informasi dan pelayanan yang memadai serta transfer knowledge terkait PBB P2 tersebut," imbuh Mukhlis.
Namun demikian, meskipun PBB P2 telah menjadi pajak daerah, Mukhlis mengatakan masih berharap pada Kanwil DJP Sumbar dan Jambi melalui KPP Pratama Padang agar dapat melakukan pendampingan dalam pengelolaan PBB P2 di Kota Pariaman.
"Karena program SISMIOP ini masih merupakan sesuatu hal yang baru bagi pemerintah Kota Pariaman," terang Mukhlis.
Disamping itu, Mukhlis meminta kepada semua pihak, baik DPPKA, Camat, Kades dan Lurah beserta masyarakat agar bersama-sama mengoptimalkan pencapaian target PBB P2 di Kota Pariaman.
Catatan Oyong Liza Piliang