Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Meski Tak Lolos Parlementary treshold 3,5%, PBB Berhak Duduki Kursi DPRD

10 April 2014 | 10.4.14 WIB Last Updated 2014-04-10T14:58:37Z




Ambang batas Parlementary treshold 3,5% hanya berlaku untuk kursi DPR RI. Sedangkan untuk Kota/Kabupaten dan Provinsi PT 3,5% tersebut tidak berlaku sebagaimana yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagian permohonan partai politik atas uji materi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. MK memutuskan PT 3,5% hanya berlaku untuk DPR RI saja.

"Benar, sebelum gugatan tersebut memang ada peraturan demikian tentang Parlementary treshold 3,5% untuk anggota legislatif baik DPRD Kota/Kabupaten Provinsi maupun DPR RI. Setelah gugatan tersebut dikabulkan peraturan tersebut hanya berlaku khusus untuk DPR RI saja," jelas Indra Jaya, Komisioner KPU Kota Pariaman bidang logistik via seluler, Kamis 10/4/2014.

Hal tersebut perlu kami jelaskan karena sebagian Parpol yang tidak lolos ambang PT 3,5% sebagaimana Partai PBB yang diperkirakan memperoleh lebih dari satu kursi untuk DPRD Kota Pariaman sementara hasil hitung cepat berbagai lembaga survei menyatakan Partai tersebut tidak lolos ambang batas Parlementary treshold 3,5% di tingkat nasional, dinyatakan sah memiliki keterwakilan di tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi.

"Jika Parpol yang tidak lolos di Parlementary treshold 3,5% untuk tingkat Nasional sedangkan mereka memperoleh Kursi untuk DPRD Kota/Kabupaten dan Provinsi, maka  dinyatakan sah. Sebab Parlementary treshold 3,5% hanya berlaku untuk DPR RI saja," tukuk Alfiandri Zaharmi, Komisioner KPU Kota Pariaman bidang Sosialisasi dan Informasi menegaskan.

Sementara itu, Pemilu legislatif 2014 untuk Kota Pariaman berjalan dengan aman lancar tertib sesuai harapan. Menurut Kabagops Polres Pariaman, Kompol Nofiardi Zen, hingga saat ini suasana di seluruh TPS yang ada di Kota Pariaman, baik saat pencoblosan maupun saat penghitungan, tidak ada ditemukan kekacauan apalagi tindakan anarkis.

"Pileg dinyatakan berjalan sesuai harapan kita bersama. Polres Pariaman hingga hari ini tidak menemukan gangguan Kamtibmas baik saat pelaksanaan pemungutan suara maupun pada saat penghitungan suara di TPS. Dan juga tidak ada laporan terkait tindakan yang mengganggu kelancaran Pileg 2014," terang Nofiardi.

Nofri menjelaskan bahwa Polres Pariaman akan terus mengamankan proses Pemilu legislatif 2014 hingga pleno penetapan anggota dewan terpilih oleh KPU nantinya.

"Kita amankan hingga pleno penetapan oleh KPU. Untuk saat ini kita siagakan anggota di Kecamatan karena kotak suara sekarang sudah berada di sana," imbuhnya.

Penghitungan tingkat Kecamatan akan dilakukan pada Hari Minggu Tanggal 13 April 2014 serentak di empat Kecamatan yang ada di Kota Pariaman.

Catatan Oyong Liza Piliang 
 
×
Berita Terbaru Update