Terjadinya perubahan pada jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja yang dahulu dinaungi oleh askes dan jamsostek, membuat BPJS sebagai wadah pengalihan atas kedua program tersebut harus melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Seperti yang dikemukakan oleh Wakil Walikota Pariaman, Genius Umar pada acara Sosialisasi UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS bagi PNS dan Tenaga Honorer (2/4/2014) di Aula Utama Kantor Balaikota Pariaman.
“Lakukan sosialisasi ke daerah-daerah agar masyarakat lebih memahami tentang program BPJS ini,” ujar Genius.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, Kepala BAPPEDA, Staf Ahli, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja sebagai link sektor, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan sebagai narasumber.
Pada kesempatan tersebut, Genius berharap agar para pegawai honorer yang ada di Kota Pariaman dimasukkan ke dalam program BPJS ini terutama yang bekerja di BPBD, Pemadam Kebakaran dan Petugas Kebersihan.
“Kedepan, kita harapkan pada perusahaan dan sekolah-sekolah tinggi di Kota Pariaman dan yang akan meminta perizinan di Kota Pariaman agar para karyawan dan dosennya diasuransikan,” kata Genius menguraikan.
Munculnya berbagai macam pertanyaan dari para peserta sosialisasi tentang seberapa pentingnyakah BPJS Ketenagakerjaan ini bagi para PNS memaksa Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Alanusri Patiti menjelaskan lebih detail tentang fungsi BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri.
“BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan peralihan dari Jamsostek, dimana fungsinya adalah untuk melindungi pesertanya terhadap resiko kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua dan pensiun,” kata Alanusri.
Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa PNS yang selama ini memiliki Taspen sebagai tabungan pensiunnya, tidak akan kehilangan uangnya tersebut meskipun nanti Taspen akan dilebur kedalam BPJS Ketenagakerjaan ini.
Dewi/OLP