Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kajari Pariaman Dilaporkan ke Komisi III DPR-RI

3 Februari 2014 | 3.2.14 WIB Last Updated 2014-02-03T14:38:25Z




Komisi III DPR RI menerima laporan David Lukman, suami Nilma Sari mantan Direktur Akademi Perawat Kab. Padang Pariaman, Sumbar yang terjerat kasus korupsi di lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Aparat Kejaksaan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat yang memeriksa kasus ini dinilai telah bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penegakan hukum.

"Istri saya baru diperiksa setelah 40 hari ditahan, kemudian laporan BPKP telah terjadi kerugian negara baru diterima 3 bulan kemudian. Apakah demikian yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman, tahan dulu baru cari kesalahannya," katanya dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/14).


Dalam tahanan Jaksa istrinya pernah mengalami sakit, karena tidak sanggup pihak RS Pariaman kemudian merujuknya ke RSUP M. Jamil Padang

"Kajari malah meminta untuk membuat surat pernyataan di atas materai untuk menanggung biaya rumah sakit istri saya termasuk uang makan petugas kejaksaan yang mengawal selama dirawat," paparnya.

Ia juga menyebut selama proses pemeriksaan, istrinya sering dibentak dan diancam oleh oknum jaksa sehingga mengakibatkan istrinya mengalami depresi sehingga mendapat perawatan Dokter Spesialis Kejiwaan. Tindakan aparat kejaksaan di Pariaman ini telah dilaporkannya kepada Jaksa Agung namun sejauh ini belum ada tindak lanjutnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir menilai salah satu penyebab tidak profesionalnya jaksa dalam melaksanakan tugas adalah karena dibebani target kasus oleh Kejaksaan Agung

"Saya pernah sampaikan ke Jaksa Agung, jangan diberikan target ke Kajari dalam kasus-kasus yang ada nanti bisa mengundang terjadinya kriminalisasi. Kasus seperti ini bukan kasus pertama yang disampaikan ke Komisi III," tandasnya.

Pimpinan sidang Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf mengatakan akan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan kepada Jaksa Agung yang merupakan mitra kerja komisi bidang hukum ini

"Tekanan yang dilakukan oknum jaksa ini tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP dan KUHP. Kita akan sampaikan ini kepada Jaksa Agung," pungkas dia

(iky), foto :hr/parle/andry*
×
Berita Terbaru Update