Anggota Panwaslu Kota Pariaman Firman Syakri Pribadi, SE dan atribut kampanye Caleg yang melanggar aturan
Aturan Memajang atribut kampanye jauh hari sebelumnya sudah disosialisasikan oleh KPU pasca terbitnya PERKAPU NO.15 Th. 2013. Diantaranya mengatur alat peraga kampanye yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Menurut anggota Panwaslu Kota Pariaman Firman Syakri Pribadi, SE, seluruh Caleg sebenarnya sudah paham dengan aturan tentang alat peraga kampanye, apalagi bagi mereka (caleg) yang punya latar belakang pendidikan Hukum. Menurutnya, dalam peraturan dijelaskan bahwa Baliho diperbolehkan dipasang ditempat yang telah ditentukan, itupun hanya boleh memasang baliho Partai, bukan Caleg atau perorangan, sedangkan spanduk dibolehkan ditempat-tempat tertentu.
Menurut pria yang akrap disapa Ferry itu, pemasangan alat peraga Caleg di pepohonan adalah dilarang dan merupakan pelanggaran.
"Pelanggaran jenisnya dua macam, yaitu administrasi, kode etik dan Pidana. Sedangkan alat peraga kampanye itu rata-rata pelanggaran administrasi. Prosesnya ialah temuan atau laporan," kata Ferry ketika kami konfirmasi Senin (10/2/2014) di Balaikota Pariaman ihwal maraknya atribut kampanye Caleg yang dipaku di pepohonan, seperti jalan arah menuju Desa Pasir Pauh dari Muara, Rawang, dll.
"Prosesnya adalah Panwaslu akan memberikan rekomendasi pada KPU untuk dilakukan penertipan, cuma kan KPU bukan eksekutor. Sesuai Undang-undang, yang menertipkan alat peraga kampanye adalah pemerintah daerah," kata dia sembari mejelaskan bahwa KPU juga harus menyurati Pemerintah Daerah untuk dilakukan penertipan. Setelahnya akan dilakukan penertipan bersama-sama.
"Kita sudah sering kasih teguran pada tim caleg bersangkutan atas temuan pemasangan alat peraga kampanye di pepohonan, mereka tidak menghiraukan, kita tertipkan, besoknya dipasang kembali. Hal ini juga perlu kesadaran dari Caleg yang bersangkutan agar mematuhi aturan," tukasnya.
Catatan Oyong Liza Piliang