Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mukhlis: Keselamatan Adalah Prinsip Dasar Dalam Berlalu-lintas di Jalan Raya

26 Januari 2014 | 26.1.14 WIB Last Updated 2014-01-26T07:30:27Z




Walikota Pariaman Mukhlis Rahman memimpin upacara Pencanangan Gerakan Nasional Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas tingkat Kota Pariaman, Minggu (26/1/2014) di Halaman Balaikota Pariaman.

Upacara itu juga dihadiri oleh Kapolres Pariaman AKBP Gadung D Wardoyo SIK, Ketua DPRD Kota Pariaman Ibnu Hajar, Muspida, Kepala SKPD dan sejumlah tokoh masyarakat pelopor lalu lintas.

Dalam amanatnya, Walikota membacakan pokok-pokok sambutan Presiden RI pada gerakan tersebut yang disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Drs. Pudjihartanto, MM.

“Keselamatan pada hakekatnya merupakan prinsip dasar  bagi setiap orang dalam berlalulintas di jalan raya. Namun prinsip ini sering kali tidak sejalan dengan apa yang terjadi dilapangan,” kata Mukhlis.

Menurutnya, belum membaiknya potret prilaku pengendara dijalanan. Masih banyak dijumpai kebiasaan berkendara yang tidak sehat dan berpotensi sebagai sumber penyebab hilangnya keselamatan diri dijalan raya.

“Banyak dijumpai adanya pengendara yang seakan saling berlomba untuk lebih cepat sampai tujuan, saling ingin berada paling depan dengan tidak ada yang mau mengalah dan bahkan ketika berkendara tidak matuhi peraturan lalulintas,” imbuhnya.

Selain itu, kata dia, meningkatnya jumlah korban kecelakaan di Indonesia, Bedasarkan data POLRI, kematian dan cedera di jalan raya tahun 2013, angka kematian dalam satu bulan mencapai 2.096 orang atau setara dengan 69 orang perhari.

“Tanpa inisiatif baru yang berkelanjutan dapat dipastikan keselamatan jalan raya tidak dapat dicapai dan bahkan pada tahun-tahun mendatang diperkirakan akan lebih banyak lagi terjadi kematian dan cedera jalan raya,” jelas Mukhlis.

Untuk menciptakan keselamatan lalu lintas, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dijalan raya. Kemudian didukung dengan instruksi presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan.

Dalam inpres itu, diantaranya presiden menginstruksikan kepada Polri agar memperbaiki prilaku pengguna jalan melalui pendidikan keselamatan berlalu lintas, meningkatkan kualitas sistem uji surat izin mengemudi dan penegakan hukum dijalan serta mengembangkan sistem pendataan kecelakaan lalu lintas.

Kepada pemerintah daerah diminta mengambil langkah-langkah penanganan keselamatan jalan diwilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga diminta untuk mendukung   mewujudkan target kematian di jalan berkurang 50% pada tahun 2020 dan 80% pada tahun 2035. Dan menjadikan Indonesia sebagai negara terbaik dibidang keselamatan jalan di asia tenggara pada 2035.

Doni Sonipa
×
Berita Terbaru Update