Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Camat Kampung Dalam dan Walinagari Sikucua Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Gempa 2007

16 Januari 2014 | 16.1.14 WIB Last Updated 2014-01-17T14:14:11Z
                                        Ali Nurdin dan Dedi Afrizal



Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan gempa tahun 2007 di Kecamatan V Koto Kampung Dalam Padangpariaman terus dilakukan pengembangan penyidikannya oleh jajaran Polres Pariaman.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Musrial, S.S.os, MM, dalam pengembangan lanjutan, jajaran Reskrim baru saja memeriksa kembali IY yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 220 juta tersebut. Bersama IY, pada hari rabu 15/1/2014 juga diperiksa mantan Camat Kampung Dalam dan Walinagari Sikucua.

"Kita lakukan pengembangan lanjutan. Kita memang sudah periksa mantan Camat Kampung Dalam dan Walinagari Sikucua kemarin, termasuk IY sendiri," kata Musrial via seluler kepada kami.

"Sedangkan untuk meningkatkan status mereka jadi tersangka, (Mantan Camat V Koto Kampung Dalam dan Walinagari Sikucua) kita tunggu dulu hasil dari penyidik," lanjutnya.

Sementara itu, Ali Nurdin Ketua LSM GEMPUR didampingi Dedi Afrizal Kabid Korlap LSM GEMPUR, yang melaporkan dugaan korupsi dana bantuan gempa 2007 di Kecamatan V Koto Kampung Dalam pada tahun 2010 pada penegak hukum, mengatakan, 10 orang setidaknya bisa dijadikan tersangka dalam kasus itu.

"Rabu kemarin Zayadi, mantan Camat V Koto Kampung Dalam bersama Masril, Walinagari Sikucua beserta Irma Yulia (IY) kembali dipanggil Polres Pariaman untuk dimintai kesaksiannya. Disamping mereka setidaknya ada 7 orang lagi yang diduga terlibat," kata Ali.

Ali mengatakan 10 orang yang di duga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa 2007 tersebut dapat dijerat dengan UU dan pasal berlapis, yaitu UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian UU No.24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam, serta pasal 55-56 KUHP.

"Mereka diantaranya adalah Fahrizal Walikorong Koto Ilalang Selatan, Zairunas Walikorong Koto Ilalang Timur, Budinar Walikorong Koto Ilalang Barat dan M Ali Walikorong Durian Nangka. Kemudian dari TPM (Tim Pendamping Masyarakat) yaitu Mulyadi, Azwar Anas dan Ali Zamar," rincinya.

"Sedangkan Peran Irma Yulia adalah sebagai Fasilitator Kecamatan (FK) yang juga seorang PNS. Irma ditunjuk oleh Camat atas usulan Walinagari. Modusnya adalah dengan memotong uang bantuan bencana (15juta per rumah) dengan dalih biaya administrasi dari Rp. 1juta hingga Rp. 3juta terhadap 100 rumah penerima bantuan tahap pertama. Kerugian Negara adalah Rp. 220juta," ungkapnya blak-blakan.

"Kemudian dengan mengalihkan bantuan dari nama yang sudah terdata kepada penerima lainnya. Dalam kasus ini, Polres Pariaman sudah memanggil sebanyak 70 saksi dari 100 saksi korban," kata dia yang mengaku mengantongi semua data yang dia sebutkan diatas.


Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Musrial melalui sambungan seluler membenarkan bahwa telah ditetapkannya IY (52) sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana bantuan gempa tahun 2007 di Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman. Dia mengatakan Polres Pariaman akan transparan dalam mengungkap kasus itu kepada publik.

"Benar, IY telah ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan transparan dalam hal ini. Berhubung Jabatan Kabag Humas Polres Pariaman belum di isi, jadi data-data untuk publikasi belum ada disana," Kata AKP Musrial Sabtu siang 11/01/2014.


Catatan Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update