Eri Zulfian, Ketua DPRD Padang Pariaman. foto dok: sumbar.demokrat.or.id
Tidak hanya wartawan yang gencar menggali informasi terkait dugaan bon fiktif makan tamu rumah dinas Pimpinan DPRD Padangpariaman, namun juga dari berbagai tokoh masyarakat. Barusan disebutkan bahwa selain RM Pauh Raya, RM Pauh, Lubuk Sikoci, sebagaimana yang diungkapkan Dewi, pemilik rumah makan Pauh Raya, juga ada beberapa rumah makan lainnya yang berlokasi di Sungai Geringging hingga Tiram.
"Kemarin, bersama Zulbahri dan Oyong Panungkek kami ke Sungai Geringging. Salah satu rumah makan disana juga mengatakan dapat surat panggilan oleh Kejari Pariaman terkait bon makan tamu pimpinan DPRD Padangpariaman. Ia merasa kaget, karena selama ini dia tidak pernah menerima pesanan untuk itu," Kata A Latif, salah satu Tokoh Masyarakat Pariaman.
Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua DPRD Padangpariaman Yulius Danil, bersama tokoh masyarakat lainnya, memberi dukungan pada Kejaksaan Negeri Pariaman agar menuntaskan kasus dugaan bon fiktif yang menyeret nama Eri Zulfian Ketua DPRD Padangpariaman.
"Kalau ada yang makan bon keluar tidak masalah. Tapi bon ada, yang makan tidak ada, ini sangat memalukan dan luarbiasa sekali," kata Yulius Danil.
"Kita memberikan dukungan pada Kejaksaan Negeri Pariaman agar kasus ini segera dituntaskan. Kita dukung bersama-sama," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Yulitaria, SH, MH, Ketika kami konfirmasi terkait kasus dugaan markup bon makan tamu Ketua DPRD Padangpariaman membenarkan bahwa beberapa saksi terkait sudah dimintai keterangannya.
"Kami memang telah memanggil beberapa saksi terkait, sebagian belum. Kami harap bersabar dulu, proses penyidikan sedang berjalan," tutur Kajari.
Kajari menambahkan bahwa Kejaksaan tidak mau memberikan komentar yang bersifat substansi karena kasus ini baru dugaan, namun akan terus bekerja maksimal.
"Kita belum mau masuk substansi, kita belum mau menyebut nama karena kasus ini baru dugaan. Namun kita bekerja maksimal, nanti masyarakat juga akan tahu. Terima kasih atas dukungan masyarakat kepada kami," tutup Yulitaria.
Sementara itu Dewi Fitri Deswati, hari Jumat nanti 13/12/2013 akan melaporkan Eri Zulfian dan Yuneli Tanjung terkait pemalsuan bon dan tandatangan RM Pauh Raya ke Polres Pariaman.
"Kita sedang siapkan, hari Jumat kita laporkan resmi pemalsuan tandatangan dan bon fiktif oleh Eri Zulfian dan Yuneli Tanjung. Ini mencemarkan nama baik rumah makan kami, kita tidak mau reputasi rumah makan kami tercemar oleh perlakuan seperti ini," tutur Dewi.
Sementara itu Eri Zulfian hingga kini, dari 3 nomor ponselnya yang kami coba hubungi, tidak satupun yang aktif.
Sebelumnya, Ir. Dewi Fitri Deswati bersama Jamaan, Pemilik dan Manajer Rumah Makan Pauh Raya, dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Pariaman terkait dugaan markup Anggaran uang makan tamu rumah dinas Ketua DPRD Padang Pariaman Eri Zulfian. Dewi dan Jamaan dimintai keterangannya pada hari jumat mulai pukul 14.30 sampai pukul 15.00 WIB 6/12/2013 oleh Jaksa penyidik Rahmadani, SH, MH dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Yulitaria, SH, MH. Dengan nomor surat panggilan B-130/N.3.13/FD.1/12/2013, sifat biasa, perihal permintaan keterangan.
Menurut Dewi, keterangan yang ia berikan pada kesaksiannya tersebut adalah fakta yang sesungguhnya terjadi. Dalam rentang tanggal 1-27 bulan Agustus 2012 telah dikeluarkan sebanyak 27 lembar BON palsu Rumah Makan Pauh Raya senilai lebih kurang Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dengan tela'ah staf atas nama Istri Ketua DPRD Padang Pariaman Yuneli Tanjung.
Catatan Oyong Liza Piliang
Tidak hanya wartawan yang gencar menggali informasi terkait dugaan bon fiktif makan tamu rumah dinas Pimpinan DPRD Padangpariaman, namun juga dari berbagai tokoh masyarakat. Barusan disebutkan bahwa selain RM Pauh Raya, RM Pauh, Lubuk Sikoci, sebagaimana yang diungkapkan Dewi, pemilik rumah makan Pauh Raya, juga ada beberapa rumah makan lainnya yang berlokasi di Sungai Geringging hingga Tiram.
"Kemarin, bersama Zulbahri dan Oyong Panungkek kami ke Sungai Geringging. Salah satu rumah makan disana juga mengatakan dapat surat panggilan oleh Kejari Pariaman terkait bon makan tamu pimpinan DPRD Padangpariaman. Ia merasa kaget, karena selama ini dia tidak pernah menerima pesanan untuk itu," Kata A Latif, salah satu Tokoh Masyarakat Pariaman.
Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua DPRD Padangpariaman Yulius Danil, bersama tokoh masyarakat lainnya, memberi dukungan pada Kejaksaan Negeri Pariaman agar menuntaskan kasus dugaan bon fiktif yang menyeret nama Eri Zulfian Ketua DPRD Padangpariaman.
"Kalau ada yang makan bon keluar tidak masalah. Tapi bon ada, yang makan tidak ada, ini sangat memalukan dan luarbiasa sekali," kata Yulius Danil.
"Kita memberikan dukungan pada Kejaksaan Negeri Pariaman agar kasus ini segera dituntaskan. Kita dukung bersama-sama," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Yulitaria, SH, MH, Ketika kami konfirmasi terkait kasus dugaan markup bon makan tamu Ketua DPRD Padangpariaman membenarkan bahwa beberapa saksi terkait sudah dimintai keterangannya.
"Kami memang telah memanggil beberapa saksi terkait, sebagian belum. Kami harap bersabar dulu, proses penyidikan sedang berjalan," tutur Kajari.
Kajari menambahkan bahwa Kejaksaan tidak mau memberikan komentar yang bersifat substansi karena kasus ini baru dugaan, namun akan terus bekerja maksimal.
"Kita belum mau masuk substansi, kita belum mau menyebut nama karena kasus ini baru dugaan. Namun kita bekerja maksimal, nanti masyarakat juga akan tahu. Terima kasih atas dukungan masyarakat kepada kami," tutup Yulitaria.
Sementara itu Dewi Fitri Deswati, hari Jumat nanti 13/12/2013 akan melaporkan Eri Zulfian dan Yuneli Tanjung terkait pemalsuan bon dan tandatangan RM Pauh Raya ke Polres Pariaman.
"Kita sedang siapkan, hari Jumat kita laporkan resmi pemalsuan tandatangan dan bon fiktif oleh Eri Zulfian dan Yuneli Tanjung. Ini mencemarkan nama baik rumah makan kami, kita tidak mau reputasi rumah makan kami tercemar oleh perlakuan seperti ini," tutur Dewi.
Sementara itu Eri Zulfian hingga kini, dari 3 nomor ponselnya yang kami coba hubungi, tidak satupun yang aktif.
Sebelumnya, Ir. Dewi Fitri Deswati bersama Jamaan, Pemilik dan Manajer Rumah Makan Pauh Raya, dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Pariaman terkait dugaan markup Anggaran uang makan tamu rumah dinas Ketua DPRD Padang Pariaman Eri Zulfian. Dewi dan Jamaan dimintai keterangannya pada hari jumat mulai pukul 14.30 sampai pukul 15.00 WIB 6/12/2013 oleh Jaksa penyidik Rahmadani, SH, MH dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Yulitaria, SH, MH. Dengan nomor surat panggilan B-130/N.3.13/FD.1/12/2013, sifat biasa, perihal permintaan keterangan.
Menurut Dewi, keterangan yang ia berikan pada kesaksiannya tersebut adalah fakta yang sesungguhnya terjadi. Dalam rentang tanggal 1-27 bulan Agustus 2012 telah dikeluarkan sebanyak 27 lembar BON palsu Rumah Makan Pauh Raya senilai lebih kurang Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dengan tela'ah staf atas nama Istri Ketua DPRD Padang Pariaman Yuneli Tanjung.
Catatan Oyong Liza Piliang