Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kajari Pariaman Terkejut

22 November 2013 | 22.11.13 WIB Last Updated 2013-11-22T13:16:10Z




Gabungan LSM dan Media Cetak Bersatu, diantaranya, DPW Lembaga Metropol Indonesia Prov. Sumbar, DPW TOPAN RI Prov. Sumbar, DPD LI-TPK Prov. Sumbar, LSM LIMBUBU, LSM BAKIN, Laskar Harimau Sumatera, dari Media Cetak hadir PIMPRED Koran Investigasi News serta Wapimpred Bakin News, melaporkan beberapa kasus dugaan Korupsi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, siang tadi 22/11/2013.

Laporan tersebut langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Yulitaria, SH, MH, di ruangan rapat Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman.

Dikatakannya didepan gabungan LSM dan Media Cetak Bersatu yang dihadiri sekitar 15 orang yang tergabung dalam pimpinan LSM dan media cetak tersebut, bahwasanya surat/laporan ini akan di pelajari dulu.

  

Kajari merasa terkejut karena kedatangan Gabungan LSM dan Media Cetak bersatu tersebut tanpa Konfirmasi sebelumnya ke pihak Kejari Pariaman.

"Dan kami merasa terkejut dengan kedatangan Bapak2 tanpa ada konfirmasi. Besok-besok kasih kabar dulu baik secara lisan maupun tertulis agar kami bisa siap-siap, kami disini hanya 10 orang," Ungkap Yulitaria.

"kami disini juga punya ruangan informasi publik, dan kalau seandainya saya nanti sibuk silahkan hubungi staf kami di ruangan informasi publik, atau ke kasi intel, Hari Riyadi, SH,MH, dan pak Tengku Ismail," ujarnya.

Adapun dugaan kasus korupsi yang pernah masuk di Kejari Pariaman Tahun 2013 hingga saat ini yang di minta ditindak lanjuti oleh Gabungan LSM dan Media Cetak bersatu tersebut sebanyak 7 Dugaan Kasus Korupsi.

1. Laporan dugaan Korupsi Pembangunan Kolam budidaya ikan air tawar di Batang Gasan dan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Baru/Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten padang pariaman yang pernah dilaporkan oleh DPD Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Perwakilan Sumbar.

2. Laporan dugaan Penyimpangan dan pelanggaran Perpres No 70 Tahun 2012 yang terindikasi memenuhi unsur UU No. 31 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di laporkan Oleh DPW TOPAN RI Perwakilan Sumbar.

3. Laporan dugaan kesalahan perencanaan yang terindikasi merugikan keuangan negara terhadap pembangunan jembatan surau manggih kota pariaman yang dilaporkan LSM BAKIN.

4. Laporan Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Penyelewengan Keuangan Sekolah yang berpotensi merugikan keuangan negara pada SMAN 1 Ulakan.

5. Dugaan Korupsi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Pariaman yang terletak di Belakang Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman.

6. Dugaan Korupsi Temuan BPK RI terhadap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di DPRD Padang Pariaman tahun 2012 yang merugikan negara sekitar Rp. 1,2 Miliar.

7. Dugaan Korupsi Pekerjaan Trotoar Simpang Dinkes – BLK  yang dikerjakan CV. Aqsa Mandiri. 


 






×
Berita Terbaru Update