Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Namun apa jadinya, kalau warga negara tersebut menggunakan gelar akademik tanpa hak atau dalam penggunaan gelar akademik tersebut diduga tanpa melalui proses perkuliahan? Tentunya sangat bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Persoalan penggunaan gelar akademik tanpa hak tersebut diduga terjadi pada Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Desril. Menurut informasi yang beredar Desril merupakan anggota DPRD Padang Pariaman Periode 2009-2014 hanya berpendidikan terakhir SMA. Hal tersebut dibuktikan ketika pendaftaran di KPU Padang Pariaman untuk caleg periode 2014-2019 hanya menggunakan ijazah SMA. tentunya Desril rugi apabila tidak memasukan gelar sarjana kalau memang benar-benar melalui proses perkuliahan. Karena dalam mengambil gelar sarjana tentunya mempunyai perjalanan panjang yang menguras waktu, pikiran dan uang.
Lantas, benarkah Desril yang menggunakan nama keren Desril Yani Pasha, SH ini pernah kuliah dan mendapatkan gelar akademik Sarjana Hukum?
Berdasarkan pengaduan Arya Rajo Sampono selaku Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Indonesia (LSM BAKIN) Perwakilan Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman ke Polisi Resort (Polres) Padang Pariaman dengan nomor laporan 02/LSMBAKIN/XI/2013 pada hari Jum’at 29 November 2013 langsung diterima oleh Kasat Reskrim AKP, Amral.
Dalam laporan pengaduan tersebut Arya Rajo Sampono menjelaskan,” telah terjadi dugaan tindak pidana seperti yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”.
“untuk itu kita meminta Kapolres Padang Pariaman segera memanggil dan memeriksa Desril, karena Desril telah menggunakan Gelar Akademik tanpa mengikuti proses perkuliahan dan tanpa hak menggunakan gelar Sarjana Hukum,” tegas Arya.
Dikatakannya, Desril telah memenuhi unsur pidana seperti yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Seperti yang dijelaskan pada BAB XX UU No. 20 Tahun 2003 tentang Ketentuan Pidana, pada pasal 69 ayat (1) berbunyi,” Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Dan juga telah memenuhi unsur pidana pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pada BAB XI Ketentuan Pidana pada Pasal 55 berbunyi, ”tiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
“bukti tersebut kita lihat dari pendaftaran di KPU Padang Pariaman hanya menggunakan iajazah SMA dan pada Baliho yang terpampang di kawasan parit malintang Desril menggunakan Gelar Akademik Sarjana Hukum (Desril Yani Pasha, SH). Disini kita sangat sayangkan sekali dengan sikap Desril yang terkesan telah melakukan pembohongan Publik,” ungkap Arya.
Ditambahkan Arya, persoalan penggunaan gelar tanpa hak ini juga pernah dipakai oleh oknum anggota DPRD Solok yang akhirnya mendekam di balik jeruji besi, akibat ulahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Amral yang dikonfirmasi mengatakan, Laporan ini akan langsung kita teruskan ke Kapolres, dan kita register dulu, nanti dari Kapolres turun lagi kepada saya untuk segera dilakukan pemeriksaan, sebut Amral.
ARS