Image: ilustrasi matanews.com
Meskipun tidak ada larangan bagi DPRD Padang Pariaman melakukan Rapat di Hotel, Tokoh Masyarakat Pariaman sangat menyayangkan hal tersebut dilakukan oleh DPRD PD. Pariaman. Karena menurut mereka selain menghambur-hamburkan uang rakyat apa gunanya Kantor DPRD.
*Sebelumnya 23/11/2013 DPRD PD. Pariaman melakukan rapat di hotel Pangeran city yang juga dihadiri oleh Bupati dan SKPD Padang Pariaman sebagaimana postingan kami sebelumnya*
Hal demikian dikatakan mantan staf sekretariat DPRD PD. Pariaman era 80 an Sudirman Palo (66).
"Mereka kan berkantor. Menurut saya hal itu pelanggaran etika. Itu menghambur-hamburkan uang rakyat. Coba hitung berapa sewa Hotel bagi seluruh Anggota Dewan dan Undangan. Belum lagi berapa lama mereka disana. Lalu biaya konsumsi mereka selama itu, semua dari uang rakyat," Katanya.
"Mereka mustinya transparan dalam penggunaan anggaran. Padang Pariaman itu tidak kaya, dalam hal ini seluruh pengeluaran musti di audit," lanjut mantan Walinagari ini.
Sementara itu Yulius Danil, mantan Ketua DPRD PD. Pariaman periode 2004-2009 mengatakan bahwa rapat pembahasan di Hotel tidak dilarang dan juga tidak dibolehkan karena tidak ada Undang-undang yang mengatur hal tersebut.
"Tidak dibolehkan dan tidak dilarang, karena tidak ada undang-undang mengatur. Namun menurut saya hal itu tidak elok karena dinilai pemborosan," ungkapnya.
Menanggapi polemik itu, tak satupun dari Anggota DPRD PD. Pariaman yang mau mengomentari perihal ini, meskipun kami telah mencoba komfirmasi kepada Ketua DPRD PD. Pariaman Eri Zulfian. SMS kami tidak dibalas, begitupun ketika kami hubungi via seluler, ia tidak mengangkat.
Disaat yang sama kami coba menanyakan kepada Anggota DPRD lainnya, Yohanes Wempi. Wempi beralasan ia tidak mau berkomentar terkait hal tersebut karena takut salah.
"Maaf, bukan tidak mau menjawab, bagusnya tanya ke anggota DPRD lainnya," kilah Ketua PKS PD. Pariaman ini sembari memberikan no ponsel anggota DPRD lainnya.
Catatan Oyong Liza Piliang
Meskipun tidak ada larangan bagi DPRD Padang Pariaman melakukan Rapat di Hotel, Tokoh Masyarakat Pariaman sangat menyayangkan hal tersebut dilakukan oleh DPRD PD. Pariaman. Karena menurut mereka selain menghambur-hamburkan uang rakyat apa gunanya Kantor DPRD.
*Sebelumnya 23/11/2013 DPRD PD. Pariaman melakukan rapat di hotel Pangeran city yang juga dihadiri oleh Bupati dan SKPD Padang Pariaman sebagaimana postingan kami sebelumnya*
Hal demikian dikatakan mantan staf sekretariat DPRD PD. Pariaman era 80 an Sudirman Palo (66).
"Mereka kan berkantor. Menurut saya hal itu pelanggaran etika. Itu menghambur-hamburkan uang rakyat. Coba hitung berapa sewa Hotel bagi seluruh Anggota Dewan dan Undangan. Belum lagi berapa lama mereka disana. Lalu biaya konsumsi mereka selama itu, semua dari uang rakyat," Katanya.
"Mereka mustinya transparan dalam penggunaan anggaran. Padang Pariaman itu tidak kaya, dalam hal ini seluruh pengeluaran musti di audit," lanjut mantan Walinagari ini.
Sementara itu Yulius Danil, mantan Ketua DPRD PD. Pariaman periode 2004-2009 mengatakan bahwa rapat pembahasan di Hotel tidak dilarang dan juga tidak dibolehkan karena tidak ada Undang-undang yang mengatur hal tersebut.
"Tidak dibolehkan dan tidak dilarang, karena tidak ada undang-undang mengatur. Namun menurut saya hal itu tidak elok karena dinilai pemborosan," ungkapnya.
Menanggapi polemik itu, tak satupun dari Anggota DPRD PD. Pariaman yang mau mengomentari perihal ini, meskipun kami telah mencoba komfirmasi kepada Ketua DPRD PD. Pariaman Eri Zulfian. SMS kami tidak dibalas, begitupun ketika kami hubungi via seluler, ia tidak mengangkat.
Disaat yang sama kami coba menanyakan kepada Anggota DPRD lainnya, Yohanes Wempi. Wempi beralasan ia tidak mau berkomentar terkait hal tersebut karena takut salah.
"Maaf, bukan tidak mau menjawab, bagusnya tanya ke anggota DPRD lainnya," kilah Ketua PKS PD. Pariaman ini sembari memberikan no ponsel anggota DPRD lainnya.
Catatan Oyong Liza Piliang