Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Interpos, Ikhlas Darma Murya bergulir di Polresta Padang rabu 27/11/2013.
Menurut salah seorang saksi, Nurhayati Kahar (56), Ia bersaksi mulai dari pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB bersama saksi lainnya Novri Hendri (29) dengan dua penyidik berbeda.
Nurhayati mengatakan kepada Polisi, dalam kesaksian tersebut memang telah terjadi keributan antara Wartawan dan Pimpinan DPRD PD. Pariaman, namun ia tidak melihat dengan mata sendiri telah terjadi pemukulan kepada Ikhlas.
"Saya memberi kesaksian sesuai kejadian yang saya lihat sendiri. Telah terjadi keributan hingga aksi kejar-kejaran kepada Wartawan Ikhlas. Tentang terjadi penganiayaan saya tidak melihat karena itu terjadi di ruangan sidang. Itu hanya mereka-mereka yang di dalam yang tahu," Katanya.
Sementara itu pihak pelapor telah menerima SP2HP dari Kepolisian Resor Kota Padang dengan No. B/1580/XI/2013/Reskrim dengan penyidik Iptu Bery Juana Putra, Aiptu Riki Sadli Siregar, dan Briptu Dody Ersha Komela.
Menurut Ikhlas, kejadian Malam dini hari pukul 00.20 WIB Sabtu dini hari 23/11/2013 di Hotel Pangeran City, setelah terjadi perampasan KTA dan pengrusakan Kamera, ia berlari keluar ruangan hingga Lobby Hotel sambil memanggil Arya Rajo Sampono dan Nurhayati Kahar.
"Saya berlari keluar sambil berteriak-teriak pada Bang Arya dan buk Yet (Nurhayati Kahar), Bang, Buk, Tolong, Kamera saya dirusak, KTA saya dirampas, saya tidak terima, kita musti laporkan pada Polisi," Kata Ikhlas.
Lebih lanjutnya Ikhlas mengatakan meskipun sudah sampai dilobby, ia masih dikejar oleh Desril Yeni Pasha dan Januar, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD PD. Pariaman.
"Saya masih dikejar hingga ke Lobby bahkan hingga parkiran. Desril saat itu sempat mengatakan bahwa 'Indak tau waang sia aden, aden ko Gadang di Padang, Pareman Padang' pada saya. Saya baru aman setelah sampai di luar pagar Hotel tersebut," Ungkapnya.
Disamping itu, A Dhamuri, Ayah Pelapor mengatakan akan melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan, ia tidak akan berdamai dengan lima orang Pimpinan DPRD Padang Pariaman yang telah dilaporkan kepada yang berwajib tersebut.
"Kasus ini harus berlanjut ke pengadilan. Tidak akan pernah ada pencabutan perkara atau damai. Masalah peralatan yang dirusak, mau diganti atau tidak itu tidak penting. Kita sudah serahkan kasus ini sepenuhnya kepada Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang," yakinnya.
Sebelumnya Ikhlas sudah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Padang pada tanggal 23/11/2013 dengan No. STTL : LP / 1968/ K / 2013/ SPKT UNIT I , terlapor, antara lain,
1. Eri Zulfian, Ketua DPRD PD. Pariaman
2. Desril Yeni Pasha, Wakil Ketua DPRD PD. Pariaman
3. Januar Bakri, Anggota DPRD PD. Pariaman
4. Yusalman, Wakil Ketua DPRD PD. Pariaman
5. Sawirman, Sekwan DPRD PD. Pariaman.
Menelusuri lebih lanjut kasus ini, kami mencoba menghubungi salah seorang anggota Polisi untuk menanggapi kelanjutan kasus tersebut sesuai tahapan dan Prosedur Hukum yang berlaku di kepolisian.
"Setelah saksi diperiksa selanjutnya pengambilan hasil visum, baru ketahap pemanggilan terlapor. Surat panggilan pertama dan kedua jika tidak dipenuhi, Polisi berhak mengambil secara paksa," terang Anggota Polisi yang tidak mau namanya disebutkan ini.
Sementara itu, sebelumnya Ketua DPRD Padang Pariaman membantah telah terjadinya penganiayaan pada Ikhlas, salah satu wartawan koran Interpos di Hotel Pangeran City pada sabtu 00.20 dini hari 23/11/2013.
Menurut Eri, hal itu disebabkan karena Ikhlas masuk tanpa minta izin dan langsung mengambil foto.
"Tidak ada Penganiayaan pada wartawan. Yang ada hanyalah kami merasa terganggu karena yang bersangkutan masuk tanpa Assallamualaikum, tiba-tiba mengambil foto," Kata Eri via seluler kepada kami.
Sedangkan mengenai perampasan KTA wartawan tersebut, Eri mengatakan hal itu dilakukan untuk membuktikan Identitas wartawan yang bersangkutan.
"Rapat ini tertutup, Bupati saja masih diluar. Tidak benar kami menyita KTA wartawan bersangkutan, kita hanya minta Identitas saja," Ujarnya lagi.
Catatan Oyong Liza Piliang