86 dalam kepolisian adalah 8-6 : Dimengerti
Namun Fenomena 86 lainnya Marak sekali dikalangan Penegak Hukum (Baca Damai), Misalnya jika Anda tertangkap tangan bermain judi, lalu ditangkap dan dibawa oleh beberapa Oknum Polisi kedalam mobil Patroli, kemudian ditakut takuti sambil melewati Kantor Polres atau Polsek seakan Anda akan dijebloskan saat itu juga ke Penjara, Jika Anda cepat mengerti, isyarat demikian bisa diartikan sang Polisi tadi mau me 86 kan kasus Anda. Disana ada proses tawar menawar harga yang musti Anda bayar agar anda terlepas dari segala tuduhan. Besarnya tergantung siapa Anda, Kasusnya seberat apa melucuti Nama Baik Anda. Ini Fakta yang Empiris.
86 Ada juga dikalangan penegakan Hukum lainnya seperti Jaksa dan Hakim. Semakin berat Perkara yang menimpa anda semakin banyak biaya 86 nya. Namun 86 di Kejaksaan dan Kehakiman lebih banyak bermain diranah Pasal yang akan disangkakan kepada Anda, kemudian Hakim akan memvonis Anda dengan Hukuman paling ringan. Ada uang? Beres. Saya pernah dengar Pengedar Narkoba tertangkap tangan dengan lumayan alat bukti sabu, timbangan buat mengecer, alat hisap, namun divonis dengan Hukuman Setahun lebih. Kenapa? Karena Dia didakwa dengan Pasal Pemakai, bukan pengedar! Ada apa? tentu saja 86.
86 juga merambah Dunia Jurnalis. Media pada hakekatnya adalah pilar ke-4 Demokrasi. Maju mundurnya sebuah peradaban tidak terlepas dari peran Media sebagai Alat kontrol sosial kemasyarakatan.
Fenomena 86 dikalangan Oknum Wartawan bukan rahasia umum lagi. Modusnya adalah dengan mencari cari kesalahan para pejabat, baik Daerah maupun pusat. Mereka biasanya sangat jarang membuat Berita, Korannya paling banter terbit sekali seminggu, bahkan diantara oknum ini ada yang hanya bermodal Kartu Press belaka.
Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Wartawan dengan para Pejabat Korup biasanya dengan mengancam akan memfolowup kasus yang melibatkan para pejabat tersebut jika tidak ada kesepakatan 86 atau Negosiasi sejumlah Uang di media tempat mereka bekerja. Pada akhirnya terjalinlah lingkaran setan antara Pejabat Korup dan oknum Wartawan ini. Wartawan tersebut dikenal dengan Istilah Wartawan Bodrex.
Fenomena 86 lainnya sangat banyak jika saya uraikan satu persatu. Beberapa saat lalu salah seorang Kenalan bercerita tentang 86 di Lembaga Pemasyarakatan. Di Lapas ada pelarangan penggunanaan Handphone dll. Aturan tersebut jika dilanggar ada konsekwensinya seperti dimasukan kedalam ruangan isolasi 1x1m selama seminggu, namun lagi lagi semua bisa di 86 kan. Napi pindahan atau yang baru masuk biasanya diwajibkan di isolasi selama beberapa hari di tiap Lembaga Pemasyarakatan, Namun Asal ada Uang semua bisa di 86 kan.
Frans Wiguna