Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MUGEN Ditetapkan KPU, HELM Gugat Ke Mahkamah Konstitusi

8 September 2013 | 8.9.13 WIB Last Updated 2013-09-08T13:36:38Z




Minggu 08-09-2013 mulai pukul 15.00 WIB, KPU Kota Pariaman secara resmi membuka Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan Pasangan Calon terpilih dalam Pilwako Pariaman periode 2013-2018.

Hasil rekapitulasi tingkat KPU tersebut sebagai berikut:

Pasangan sesuai No. urut:


1. BAHAS: 2.060 suara atau 4,99 %
2. HELM: 12.857 suara atau 31,13 %
3. ERA: 835 suara atau 2,0 %
4. MARI: 1.394 suara atau 3,38 %
5. IJP JOSS: 4.646 suara atau 11,25 %
6. MUGEN: 15.012 suara atau 36,35 %
7. PIJAR: 4.497 suara atau 10,89 %

Jumlah suara sah adalah sebanyak 41.301, sedangkan suara tidak sah adalah sebanyak 586.

DPT laki-laki: 30.805 sedangkan Perempuan 30.805. Total Pemilih sesuai DPT secara keseluruhan adalah 61.077

Sedangkan Golput berjumlah sebagai berikut:

 
Laki Laki: 11.389
Perempuan: 8.085
Total keseluruhan 19.474 suara.

Dengan demikian KPU Kota Pariaman, disaksikan Panwaslu, Muspida, KPU Provinsi, Saksi Calon serta Undangan lainnya, menetapkan Pasangan Mukhlis Rahman dan Genius Umar sebagai Pasangan Calon terpilih dalam Pilwako Pariaman periode 2013-2018.

Menanggapi hasil tersebut, Zulhamidi,ST, Saksi dari Pasangan HELM, menolak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat KPU Kota Pariaman ini. Zul mengatakan tidak masalah dengan hasil angka rekapitulasi, namun pada tahap proses jelang pemilihan terjadi banyak kecurangan yang bersifat Masif.

"Kami dari pasangan no urut 2, HELM, menolak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat KPU ini. Angka angka hasil tidak kami persoalkan. Namun demikian telah terjadi kecurangan bersifat Masif dan terstruktur dalam Pemilihan." Tutur Zul, yang juga Wakil Ketua Partai PKS Kota Pariaman ini dengan lantang.

Zul juga mengatakan bahwa Pasangan HELM akan menggugat hasil Pilkada Kota Pariaman ini ke Mahkamah Konstitusi.

"Bukti telah kita kumpulkan, sangat banyak dan lengkap. Kecurangan sudah lama direncanakan serta terstruktur secara Masif. Besok kita langsung daftarkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kita sudah menyiapkan Lawyer untuk itu." Ujar Zul mempertegas.



Dari 5 saksi yang hadir, hanya saksi pasangan MUGEN dan MARI yang menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kota Pariaman tersebut. Saksi PIJAR dan ERA tidak hadir.

Catatan Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update