Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

4 Indikator PNS Mendukung Salah Satu Pasang Calon Wako-Wawako Dan Inilah Sanksi Yang Seharusnya Mereka Terima

24 Agustus 2013 | 24.8.13 WIB Last Updated 2013-08-25T10:06:32Z




Keterlibatan Oknum PNS yang mendukung salah satu Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Pariaman periode 2013-2018 sudah menjadi buah bibir publik di Kota Pariaman ini. Kami pernah menulisnya dalam postingan terdahulu Ihwal hal tersebut. Fakta empiris hal tersebut masih terjadi hingga saat ini.

Pegawai Negeri Sipil jika kita mengacu pada Kode etik dan Norma norma yang ada tentu sangat tidak diperbolehkan berlaku seperti hal tersebut. Mereka musti netral dan harus fokus pada fungsi dan tugas pokoknya sebagai Abdi Publik.

PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Mengatur Hal Tersebut sebagaimana berikut:

Pasal 15.

memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a.terlibat dalam kegiatan kampanye untuk
mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah;

b.menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatan dalam kegiatan kampanye;

c.membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye;
dan/atau

d.mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Sanksinya sebagai berikut:


1.Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a.hukuman disiplin ringan;
b.hukuman disiplin sedang; dan
c.hukuman disiplin berat.
2.Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.teguran lisan;
b.teguran tertulis; dan
c.pernyataan tidak puas secara tertulis.
3.Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a.penundaan kenaikan gaji berkala selama 1
(satu) tahun;
b.penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)
tahun; dan
c.penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 1 (satu) tahun.
(4)Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a.penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 3 (tiga) tahun;
b.pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah;
c.pembebasan dari jabatan;
d.pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e.pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS

Beberapa Indikator yang menyebabkan beberapa Oknum SKPD mengkampanyekan salah satu pasang Calon baik secara terang terangan maupun senyap adalah sebagai berikut:

1. Untuk mengamankan Jabatan yang ia sandang sekarang, serta berharap Calon yang ia dukung memenangkan Pilkada, sehingga Jabatan MEREKA tersebut bisa dilanggengkan pada periode pemerintahan berikutnya.

2. Karena Balas Jasa.
Hal ini disebabkan karena kedekatan emosional dengan Calon yang ia dukung. Dari data yang kami kumpulkan dilapangan, Para Kepala SKPD untuk menduduki jabatan tersebut musti melobi dan punya kedekatan khusus dengan penguasa reim dan Kroni Ring 1 agar bisa menembus bursa Kepala SKPD. Disinilah ada pihak yang berjasa dalam hal tersebut hingga pada akhirnya mereka merasa musti membalas budi dengan bentuk dukungan Moril maupun Materil pada pasangan Calon tersebut.

3. Punya hubungan keluarga dan kekerabatan dengan salah satu Pasang Calon.
PNS yang seharusnya Netral dalam tiap even Politik disini kami lihat unjuk gigi dan mengabaikan Tugas Pokok mereka sebagai Abdi Publik. Alasannya ingin menggoalkan pasangan Calon Walikota Wakil Walikota yang Notabene Saudara atau kerabatnya tersebut.

4. Paling Ekstreem adalah Jabatan yang diduga didapat dengan "permainan".
Sudah menjadi rahasia Umum bahwa untuk menduduki kursi kepala SKPD, KABAG Hingga Kepala Sekolah, penuh dengan "permainan". Disinyalir juga ada broker yang mengatur hal tersebut. Sehingga tidak salah sebagaimana yang dikatakan Is Primananda semalam di Radio Damai bahwa banyak ditemukan SKPD di isi oleh orang yang tidak berkompeten dengan jabatan yang ia sandang. Para pengejar jabatan yang melakoni "permainan" ini biasanya oportunis. Mereka bermain senyap dalam Pilkada, terkadang dengan memasang Coki dua Lokang.

Catatan Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update