Beberapa hari lalu, beredar Isu bahwa Dua pasang Calon Walikota Pariaman tidak lolos tahapan verifikasi KPU, serta dinyatakan gagal karena tidak memenuhi beberapa persyaratan penting.
"KPU akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing masing Calon dari tanggal 13 hingga 19 juli ini."Ujar Indra Jaya,Ketua KPU Kota Pariaman, barusan kepada kami di Kantor KPU,Kampung Baru, Pariaman.
Indra menuturkan bahwa hingga hari ini,KPU belum melakukan tahapan tersebut.
"Hingga hari ini kita belum memberikan surat tersebut ,(kepada pasangan calon),kan masih ada tersisa hari jelang tanggal 19.Kita akan Plenokan sebelum membuat keputusan,nanti kita juga akan publikasikan ." beber Indra.
Menanggapi isu adanya pasangan Calon yang dinyatakan gugur,Indra menghimbau agar masyarakat bersabar pada keputusan resmi KPU.
"Tunggu penguman dari kita,Nanti semua akan kita umumkan, juga pada masyarakat, kita juga kasih tau." Imbuh Indra lagi.
Dalam tahapan KPU, dari tanggal 13 hingga 19 juli adalah pemberitahuan penetapan lolos tidak lolosnya pasangan Calon Walikota periode 2013-2018, selanjutnya pencabutan No Urut oleh pasangan Calon yang dinyatakan lolos tersebut pada Tanggal 20 juli.
"Pengundian no urut kita laksanakan tanggal 20 juli." Tutup Indra menjelaskan.
Senada dengan Indra,IJP,salah satu kandidat pasangan calon walikota , juga mengatakan mendengar isu tidak lolosnya dua pasangan Calon di KPU.
"Sekarang KPU menyatakan lolos tidaknya pasangan pakai surat,saya juga mendapat isu yang sama,katanya dua pasang Calon tidak lolos,malah lengkap dengan Nama Nama Calon tersebut.Tapi kepastiannya tentu kita mengacu kepada keputusan KPU." Ujar IJP lewat pesan singkatnya kepada kami barusan.
Catatan Oyong Liza Piliang.