Sehabis Buka Puasa, Pasangan Mari (Mawardi Samah-Bahari) memperlihatkan surat pemberitahuan KPU tentang penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman periode 2013-2018 , di RM Pauh Raya.
"Alhamdulillah Mari Lolos,sebelumnya kami sempat deg-degan dengan Isu 2 Pasang Calon tidak lolos." Ujar Bahari tersenyum lega.
Surat resmi dari KPU Kota Pariaman tersebut menyatakan 7 Pasang Calon yang sebelumnya telah lolos verifikasi awal, dinyatakan sebagai Calon peserta yang sah pada PemiluKada Kota Pariaman,setelah melalui Rapat Pleno.
Selanjutnya pada tanggal 20 juli ,Pasangan Calon yang lolos tersebut berhak mengikuti pengundian No urut, di Kantor KPU Kota Pariaman yang beralamat di Desa Kampung Baru,Kecamatan Pariaman Tengah,Kota Pariaman.
Sedangkan Pasangan Afdal,sebagaimana yang telah dinyatakan KPU sebelumnya diputuskan gagal.pada surat tersebut KPU tetap memasukan ke delapan nama pasang Calon yang mendaftar sebelumnya.
Berikut Foto Surat pemberitahuan KPU Kepada Pasangan Calon yang dinyatakan Lolos tersebut.