Barusan kami mendapat Kabar dari A Latif bahwa pada hari ini pasangan Afandi Haryanto - Yulius Danil atau disingkat Afdal melalui Kuasa Hukumnya Zulbahri,SH, Akan melaporkan KPU Kota Pariaman Ke Polisi.
Mendapat Kabar tersebut kami langsung menghubungi Zulbahri via telpon untuk melakukan verifikasi benar tidaknya Informasi tersebut.
Dengan lantang Pengacara Kondang ini membenarkan Informasi tersebut serta menambahkan bahwa Afdal telah memberikan Kuasa padanya untuk melakukan berbagai langkah Hukum termasuk Pidana.
" Benar, sehabis Jumat Kita akan jumpa pers dikantor. Pasangan Afdal merasa dirugikan oleh KPU Kota Pariaman, kita akan melakukan berbagai langkah Hukum melawan KPU." Tandas Zulbahri meyakinkan.
" Disini kita melihat ada unsur Pelanggaran Pidana setelah kita pelajari, jalurnya tentu pada Kepolisian. kita akan laporkan temuan tersebut."
" Langkah Hukum selanjutnya Perdata dan PTUN, Kami akan siapkan materi gugatan untuk melawan Keputusan KPU Kota Pariaman yang merugikan Afdal sebagai klien kami." Tukas Zulbahri menegaskan.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pasangan Afdal, dari 8 Pasang Balon yang mendaftar Ke KPU Telah dinyatakan tidak lolos verifikasi Faktual Terkait Parpol pengusung. Afdal diusung oleh Koalisi Partai Nasrep, PKPIB dan Barnas.
" Kami telah melakukan verifikasi Faktual ketingkat DPP Dan juga konfirmasi ke Menkumham, pasangan Afdal tidak memenuhi syarat dukungan 15% Partai pengusung karena ditemukan dukungan Ganda oleh Partai yang bersangkutan. itu bersifat Final dan tidak dapat diperbaiki." Ujar Indra Jaya , Ketua KPU Kota Pariaman beberapa hari lalu ketika menerima delegasi pendukung Afdal yang mendemo Kantor KPU di ruangannya.
Catatan Oyong Liza Piliang