Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Sang Incumbent

6 Juni 2013 | 6.6.13 WIB Last Updated 2013-06-06T16:40:41Z






Maju kembalinya kepala daerah yang masih menjabat (incumbent/petahana) dalam pemilihan kepala daerah, merupakan hak politik yangbersangkutan sebagai warga negara. Sistem demokrasi memberi hak sama kepada warga negara dalam menggunakan haknya tersebut. Kepala daerah/wakil kepala daerah yang sedang menjabat, sepanjang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, berhak maju kembali dalam Pilkada. Tidak ada ketentuan yang melarang kepala daerah yang masih menjabat untuk maju lagi dalam Pilkada. 

Hal ini dijamin oleh Undang-Undang. Sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”

Namun yang perlu dikhawatirkan adalah majunya sang petahana berpotensi melahirkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kenapa? Karena kekuasaan yang masih melekat pada diri sang incumbent bisa saja digunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada yang akan diikutinya kembali.

Banyak peluang dan cara yang dimanfaatkan sang petahana untuk menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk kepentingan pemenangan Pilkada, baik secara halus, terselubung ataupun terang-terangan. Beberapa cara yang jamak dilakukan incumbent diantaranya :

1.      Pemasangan baliho yang berisi anjuran atau program pemerintah daerah dengan mencantumkan gambar incumbent. Biaya yang digunakan untuk pembuatan baliho tersebut diambilkan dari APBD (biasanya anggaran SKPD pembuat himbauan/program). 

2.      Hampir mirip dengan point 1 diatas, melalui berita yang dimuat di media massa mengenai daerah atau keberhasilan daerah yang dipimpin oleh sang Petahana. Berita ini  disertai dengan foto-foto sang incumbent. Dihari-hari biasa intensitas atau fotonya tidak terlalu besar. Tapi kalau menjelang Pilkada intensitasnya akan meningkat dan fotonya pun diperbanyak dan diperbesar. Secara tidak langsung dapat berfungsi sebagai iklan gratis dalam menaikkan tingkat popularitas incumbent. 

3.      Memanfaatkan program Pemerintah Daerah untuk kepentingan pemenangan pemilu dengan menyalurkan bantuan dan program sosial, hibah pada masyarakat serta membuat program populis menjelang pemilihan.

4.      Mobilisasi aparatur birokrasi (PNS). Partisipasi aktif aparatur birokrasi seperti Kepala Dinas, Camat, Lurah dan PNS untuk pemenangan calon tertentu. Biasanya ini dilakukan menjelang dan pada saat dilaksanakannya Pilkada. Bahkan tidak hanya mobilisasi secara fisik tapi sampai kongkalingkong pencairan uang negara dengan berbagai modus untuk disetorkan kepada calon incumbent.  

5.      Modus gerak jalan santai, Senam Pagi, Funbike, Pelantikan Ormas dan Organisasi Kepemudaan disertai dengan pembagian kaos atau atribut bergambar kepala daerah yang sedang menjabat.

Itulah beberapa diantara penyalahgunaan kekuasaan yang biasanya dilakukan oleh incumbent/petahana. Secara garis besar penyalahgunaan kekuasaaan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas, finansial dan pengaruh. 

Pilkada sebagai sebuah pertarungan harusnya berjalan fair dan adil. Setiap calon/kandidat harus mempunyai kesempatan yang sama. Tetapi posisi sebagai incumbent memiliki kesempatan lebih dibandingkan calon non-incumbent. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh Incumbent ini, sebenarnya telah diatur dalam Pasal 58 huruf q UU No 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yaitu dengan mewajibkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya untuk mengundurkan diri sejak pendaftaran. Namun, pasal yang mengatur tentang hal itu diajukan Judicial review oleh incumbent Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. saat hendak mencalon kembali menjadi gubernur. 

MK membatalkan pasal 58 huruf q UU No. 12/2008 tentang Perubahan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, incumbent tidak perlu mundur secara permanen dari jabatannya apabila akan mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah tapi hanya mengajukan cuti. Hal ini tentu sangat disayangkan. Padahal dengan mundurnya sang petahana mulai pada saat pendaftaran, akan meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan karena menjauhkan sang calon dengan pusat dan akses kekuasaan. Prinsip fairness sulit dijaga jika kepala daerah yang masih menjabat hanya cuti pada masa kampanye saja. 

Dengan cuti, masih ada ruang-ruang yang masih terbuka untuk melakukan konsolidasi kekuasaan yang dimiliki. Harus ada asas keadilan bagi calon yang ingin maju dalam pilkada. Ke depan aturan tentang harus mundurnya incumbent tentu harus di dorong agar terjadi kesetaraan diantara kandidat yang akan bertarung dalam Pilkada. Begitupun ke depan harus ada aturan yang jelas dan tegas terkait pelarangan penggunaan uang negara oleh kepala daerah yang sedang menjabat untuk Pilkada. 

Maka dari itu diperlukan pengawasan dari berbagai pihak terhadap hal ini. Panwaslu sebagai lembaga formal dalam pengawasam pemilu harus jeli dan harus inovatif dalam melakukan pengawasan. Begitupun peran serta masyarakat, sangat diperlukan untuk ikut aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kecurangan-kecurangan dalam Pilkada serta harus cerdas dalam menilai fenomena politik yang terjadi. Peran media juga tidak kalah pentingnya dalam melakukan pengawasan dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Bagi sang petahana, waktu 5 (lima) tahun harusnya lebih dari cukup untuk mengambil simpati rakyat. Bilamana pandai memanfaatkan waktu tersebut untuk mewujudkan berbagai program pro rakyat, peluang untuk meraih kemenagan terbuka lebar tanpa harus melakukan cara-cara curang. Tapi jika tidak, sebagaimana banyak diberitakan, betapa banyak mantan kepala daerah (incumbent) berakhir ke jeruji besi akibat terjerat kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Bagaimana dengan Pilkada Kota Pariaman yang suhunya sekarang sudah mulai panas-dingin? Silahkan pembaca nilai sendiri.

Salam... Freedom Writer
×
Berita Terbaru Update