Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Premanisme = Pelanggaran HAM Labrak Saja !

13 April 2013 | 13.4.13 WIB Last Updated 2013-04-14T05:19:34Z



Bilamana di masa perang atau kekacauan,maka hukum yang berlaku di sebuah wilayah atau negara biasanya yang berlaku adalah hukum darurat perang. Umumnya pemegang atau pelaksana hukum tersebut adalah militer,sehingga apapun sepak terjang mereka diperkenankan karena mereka adalah penegak keamanan dalam suasana perang ; Ini persis sama dengan polisi yang menjadi penegak keamanan di masa damai. Itulah pemahaman sebagian besar masyarakat umum Indonesia tentang hukum yang berlaku di Indonesia.

Kemudian setiap pelanggaran atau kebalikan atas situasi diatas,seperti contoh di masa damai ada anggota Tentara yang menggunakan cara-2 militer untuk menghadapi kelompok orang sipil,dianggap oleh berbagai kalangan tertentu (pembela atau aktivis HAM) sebagai bentuk pelanggaran HAM. Kalangan tertentu itu tidak memisahkan siapa kelompok orang sipil tersebut,merugikan atau tidak terhadap masyarakat umum,yang penting adalah hukum di masa damai yang mengambil peran adalah kepolisian,bukan anggota Militer.

Pandangan terhadap cara pandang kalangan tertentu yang “membela” HAM kadang sulit di mengerti. Secara khusus para aktivis HAM di Indonesia karena mungkin mengidap “alergi” atas sepak terjang militer di masa Soeharto/ORBA yang otoriter dan seringkali menggunakan anggota ABRI (sekarang TNI ) untuk kepentingan politik ORBA,maka dianggapnya posisi terbaik militer atau TNI sekarang adalah dikunci habis di dalam barak,tidak boleh mengambil peran apapun dalam mengamankan keamanan dalam negeri,kecuali ada permintaan dari pihak kepolisian. Ketakutan akan kembalinya “rezim Soeharto” yang militeristik terselubung dengan “dwi fungsi”nya membuat kalangan tertentu merasa cemas.

Oleh karena itu,marilah kita melihat secara utuh siapa yang di maksud dengan Warga Negara Indonesia dan apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia…?
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Setiap WNI mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Bahkan dalam salah beberapa pasal dan ayat di UUD 1945 mengatur hak WNI yang berbunyi :

-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Namun,pada kenyataannya…..pelanggaran terhadap hak WNI banyak terjadi dan dilakukan oleh para preman yang mendapatkan tempat dan “perlindungan” secara khusus oleh aparat penegak hukum,karena secara kasat mata mereka diperlakukan “istimewa” oleh oknum-2 aparat penegak hukum walau mereka jelas melanggar hukum dan melanggar HAM atas masyarakat umum seperti diatur di UUD 1945. Para preman itu bentuknya bermacam-macam,ada yang berupa preman kampung (mengandalkan massa dan otot “hukum rimba”) sampai preman yang teroganisir dalam bentuk ormas (organisasi massa) tertentu.

Nah,preman kampung itulah yang sekarang sedang dikejar dan ditangkapi oleh para polisi seperti yang terjadi di Polda Metro Jaya ; Itu sebagai bentuk respon atas “himbauan” SBY sebagai presiden RI , tetapi “boss preman” dibiarkan saja ; Bahkan Kapolda-nya pun “pura-pura” tidak kenal siapa kepala premannya,aneh kan…?. Preman yang teroganisir dan selama ini telah menindas HAM sama sekali tidak tersentuh. Barangkali para polisi atau petinggi POLRI serta kalangan tertentu pembela/aktivis HAM perlu membaca UUD 1945 sebagai Hukum Tertinggi di negara Republik Indonesia tentang hak dan kewajiban WNI.

Dimanakah Polisi dan kalangan tertentu pembela/aktivis HAM,ketika :

- Ada Orang-2 yang diperas,ditekan dan diancam oleh ormas-2 tertentu?
- Ada seorang anak bangsa yang menjalankan tugas negara dan dibunuh preman?
- Ada tempat ibadah dirusak dan dibakar oleh massa teroganisir dari kelompok tertentu?
- Ada banyak orang merasa tidak aman dan nyaman bepergian karena ketakutan banyak orang “jahat” 


alias preman yang bergentayangan dengan modus-2 dilakukan secara pribadi atau kelompok?
Aksi Premanisme jelas telah merusak dan melanggar UUD 1945 dan UU HAM,tetapi penegak hukum dan aktivis HAM malah menjadi “partner” mereka dalam menyuburkan tindakan para preman tersebut. Ketika para preman/gali/residivis di “petrus” maka aktivis HAM berteriak lantang sekali,juga ketika 4 orang preman di Lapas Cebongan Sleman ditembak mati oleh 11 anggota Kopassus semuanya ingin tampil. Seolah nyawa atau kebebasan sesuai hak asasi masyarakat umum yang jauh lebih banyak dari jumlah preman yang ada sudah tidak berharga lagi. Bahkan bila preman dibasmi,keluarganya menuntut kemana-mana dan ditanggapi seperti ingin tampil sebagai “pahlawan” kesiangan…! Dimana aktivis HAM dan polisi ketika semua kekacauan dan pelanggaran HAM seperti yang disebut diatas terjadi…? Yang tampil hanya 1-2 saja…! Tetapi bila ada anggota TNI yang melakukan pelanggaran, maka semua ingin tampil karena semuanya menderita “Soeharto Syndrome”

Hukum harus adil dan berpihak kepada kebenaran ; Adil itu seharusnya mempertimbangkan kepentingan dan tidak merugikan masyarakat umum yang lebih besar ; Kebenaran seharusnya berarti tidak melanggar hukum tertinggi negara ini,yaitu UUD 1945.

catatan Mania Telo Freedom Writers Kompasianer
×
Berita Terbaru Update