Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Inilah Jawaban Ketua KPU Terkait KTP Ganda Pada Dua Pasang Calon Independent

18 April 2013 | 18.4.13 WIB Last Updated 2013-04-18T13:54:30Z



Dua Pasang Calon sudah mendaftar ke KPU Kota Pariaman lewat jalur perseorangan atau Independent. syarat  dukungan Kartu tanda penduduk/KK untuk Kota Sekecil ini hanya 6031 dari 6,5 persen dari total Jumlah penduduk Kota Pariaman. selain dukungan fotocopy KTP ditandatangi oleh yang menyerahkan KTP Tersebut, Kartu Keluarga atau KK Juga sah sebagai syarat dukungan tersebut.

KPU Kota Pariaman tentu saja meloloskan kedua Calon tersebut apabila syarat-syarat administrasi dilengkapi sesuai aturan UU KPU yang berlaku. KPU Akan memverifikasi secara Faktual dukungan KTP tersebut langsung kepada nama yang tertera di KTP tersebut, melakukan cek dan ricek secara seksama. tatap muka langsung.

Dukungan KTP ganda bisa saja terjadi karena berbagai sebab disengaja maupun tidak disengaja. lalu bagaimanakah jika hal tersebut terjadi ? apakah dukungan KTP tersebut dibatalkan atau disahkan? kepada siapa KTP tersebut diberikan.?

Menurut Indra Jaya, Ketua KPU Kota Pariaman , dukungan sah pada kasus KTP Ganda akan ditentukan setelah wawancara langsung kepada pemilik KTP tersebut.

" Misal seorang Warga diketahui memberikan dukungan ganda setelah verifikasi, orang tersebut akan diminta dukungan mereka sebenarnya melalui wawancara tatap muka. Misal dia dukung pasangan A, maka otomatis KPU akan mencatat sesuai pernyataan orang tersebut begitu juga sebaliknya." Ujar Indra barusan lewat sambungan Telpon seluler.

Indra menambahkan KPU akan bekerja Profesional tanpa Interfensi dan sesuai UU KPU yang berlaku. terkait syarat KTP Musti ada bukti tanda tangan yang bersangkutan.

" Pemilik KTP akan diverifikasi secara manual. benarkah ia yang memberikan KTP atau KK, lalu benarkah ini tanda tangan asli yang ia bubuhkan saat memberikan dukungan tersebut atau tidak ." Tukuk Indra menjabarkan .

Dengan pernyataan Ketua KPU Kota Pariaman tersebut terjawab sudah apa yang selama ini jadi tanda tanya kita bersama terkait dukungan KTP ganda . dukungan akan berlaku sesuai dengan pernyataan sipemberi KTP tersebut kepada Tim verifikasi Faktual KPU setelah tatap muka.


catatan Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update