Maju dari jalur Independent kelihatannya saja mudah . fakta dilapangan justru bertolak belakang dari apa yang kita duga selama ini. Pada Pilkada Kab Padang Pariaman 2010 seorang Bakal Calon mengatakan kegagalannya ketika Verifikasi di KPU diakibatkan beberapa sebab, seperti dukungan KTP Ganda, tidak bertanda tangan sebagai syarat dukungan dsb. hal tersebut terjadi karena Bakal Calon lengah dalam memberikan Instruksi kepada Tim yang turun langsung dilapangan . atau kurang mencermati UU dan Peraturan KPU Tentang Calon Kepala Daerah yang maju lewat jalur Independent juga kurang sosialisanyi KPU Terhadap peraturan baru yang naik dijalan.
KTP/KK yang berasal dari PNS juga tidak sah sebagai dukungan pada Calon Kepala Daerah dari Jalur Independent . hal tersebut dikatakan oleh Joserizal, Bakal Calon Wakil Walikota yang akan berpasangan dengan Indra Jaya Piliang lewat jalur Independent.
" Kami sedang melengkapi kekurangan KTP di KPU , KTP PNS ternyata tidak sah sebagai syarat dukungan." Ujar Yos pada kami semalam.
Namun Yos tetap Optimis dalam waktu dekat ini kekurangan akibat tidak berlakunya KTP/KK PNS dengan estimasi hingga 1000 dukungan akan tertutupi.
" Kita sedang bekerja keras mencari dukungan KTP tambahan. Insya Allah dalam beberapa hari kedepan kekurangan tersebut dapat kami atasi . seluruh Tim dan relawan berjuang mengumpulkan KTP/KK Baru." Ujar Yos semangat.
Sementara itu Suardi,P Ketua Pemuda Pancasila Kota Pariaman berpendapat seharusnya KPU jauh-jauh hari mensosialisasikan setiap UU dan Peraturan Baru,
" KPU sebagai Komisioner yang ditunjuk Negara sebagai penyelenggara Pemilu / Pilkada seharusnya mensosialisasikan setiap UU dan Peraturan baru terkait Pemilihan Umun dan Pilkada agar masyarakat umum juga mengetahuinya . hal tersebut bisa melalui media massa atau langsung memberikan penyuluhan kepada Masyarakat bawah agar masyarakat cerdas dalam memberikan dukungan mereka sesuai dengan hati nuraninya." ujar Suardi yang juga Ketua Gapensi Kota Pariaman ini.
Suardi juga menambahkan , KPU Seakan hanya memprioritaskan sosialisasi kepada Partai Politik saja sehingga Hak masyarakat diabaikan.
" Selain Partai Politik, sekarang dukungan Masyarakat juga bisa mengusung Calon melalui KTP dan Kartu Keluarga, Bisa Kepala Daerah, DPD . Hal ini KPU sebagai Lembaga Negara harusnya juga mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi dukungan Ganda dan Dukungan Transaksional seperti memperjual belikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah maupun DPD." Pungkas Suardi yang dikenal pengamat Politik yang Kritis ini.
Sementara itu Indra Jaya, Ketua KPU Kota Pariaman ketika hendak kami konfirmasi tentang hal ini, Ponselnya dalam keadaan sibuk sedangkan Andi Alvian Anggota KPU Ponselnya mailbox.
catatan Oyong Liza Piliang