Partai Demokrat sudah sebulan ini dilanda gonjang
ganjing politik terkait status Ketua Umum mereka, publik seluruh
Indonesia sudah tahu. Partai ini dibelit berbagai issu korupsi yang
melibatkan para kadernya mulai di tingkat elit DPP sampai yang di
berbagai daerah, sepertinya juga banyak diekspose media massa setidaknya
dalam 2 tahun terakhir ini. Tapi, kalau soal aksi gigit bibir secara
brutal dilakukan di depan umum, mungkin belum banyak yang tahu.
Peristiwa naas itu menimpa seorang gadis muda
berinisial SA yang baru 4 bulan bekerja sebagai resepsionis hotel Grand
Merak, di wilayah Kota Cilegon. Kejadian berlangsung hari Senin dini
hari, 4 Maret 2013, sekitar jam 02.00. Saat itu menurut pengakuan SA sedang
berada di lorong antara pintu ruang karaoke. Pelaku menggunakan salah
satu ruang karaoke di hotel tersebut. Saat berpapasan dengan pelaku, SA
mengaku rambutnya langsung ditarik. SA yang merasa kesakitan meminta
pelaku melepaskan jambakannya. Bukan jambakan rambutnya yang dilepas, SA
malah mendapat perlakuan lebih kasar lagi. SA tiba-tiba dicium pelaku.
Seketika itu juga, bibir atas SA digigit pelaku hingga terluka bagian
dalam. SA yang tidak terima diperlakukan kasar langsung melapor
ke Polres Cilegon, sekitar pukul 03.00 WIB, sejam setelah kejadian.
(sumber : Merdeka.com)
SA mengaku saat ini mengalami shock dan trauma
serta merasa malu luar biasa karena perlakuan itu dilakukan di depan
banyak orang. SA mengaku tak menyangka pelaku akan berbuat senekad itu.
Karena saat itu SA sebenarnya sedang melayani pengunjung ketika pelaku
memanggilnya dan menariknya ke lorong kemudian menggigit bibirnya hingga
berdarah.
Pelaku bernama Irwansyah Putra, diduga kader
Partai Demokrat Kota Cilegon yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Anak
Cabang (PAC) Kec. Pulo Merak. Satreskrim Polres Cilegon akan
memeriksa politisi lokal itu pada Kamis 7 Maret besok. Irwansyah Putra
terancam dijerat pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sumber
lain menyebutkan bila terbukti maka terlapor (IP) akan dijerat Pasal
351 junto 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak
menyenangkan.
Sampai saat ini Polres Cilegon telah memeriksa 4 orang saksi mata kejadian itu. Kita
lihat saja perkembangannya, apakah Kepolisian Resort Cilegon mampu
bersikap independen dan adil dalam mengusut kasus yang melibatkan
pengurus parpol berkuasa ini. Sebab Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Agus Purwanta kepada radarbanten.com
menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan siapa yang salah.
Kenapa seolah begitu sulit mencari siapa yang salah? Jelas si korban
sudah menanggung luka fisik dan luka psikis akibat pelecehan seksual
itu.
Sementara itu, Plt. Ketua DPC Partai Demokrat
Cilegon, Sonhaji, mengaku sedang membentuk tim investigasi terkait
tuduhan asusila yang dilakukan kadernya. Ada kesan bahwa baik Ketua DPC
PD Cilegon, Sonhaji maupun Sekretaris DPC PD Cilegon, Malik Fathoni,
berusaha menyamarkan pelaku dengan mengaku ada banyak nama Irwan,
sehingga perlu diperjelas siapa. Padahal di beberapa media nama
lengkapnya sudah disebut, bukan lagi inisial.
Menurut Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP
Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, kader tersebut “Terkena pakta
integritas, termasuk tindakan asusila, narkoba. Tinggal jalan,”. Wah,
baru jadi Ketua partai tingkat kecamatan sudah bertingkah semena-mena
terhadap wanita, bagaimana pula kalau dia peganga jabatan formal yang
lebih tinggi? Entah bagaimana mekanisme seleksi dan perekrutan kader di
Partai Demokrat, kenapa krisis moral di partai ini sedemikian bobroknya.
catatan Ira Oemar Freedom Writers Kompasianer