Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nanti Akan Ketahuan Permaianan Dibalik Kasus Nilma Sari ( Kejari Perpanjang Penahanan Nilma 40 hari)

3 Februari 2013 | 3.2.13 WIB Last Updated 2017-07-24T15:46:09Z

Kuasa Hukum Nilma Sari, Zulbahri,SH, Di Kantornya barusan berpendapat bahwa Ia sebagai Kuasa Hukum menghormati Kebijakan Penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman memperpanjang Penahanan Kliennya selama 40 hari," Kita sebagai Kuasa Hukum menghormati kebijakan Penyidik Kejari memperpanjang penahanan klien kami selama 40 hari, karena Kejaksaan punya kewenangan untuk itu sebagaimana diatur KUHAP." Ujar Zulbahri tenang.

Mengenai Perpanjangan Penahanan Nilma ini tempo hari sedikit banyaknya membuat berbagai kalangan memberikan pendapat. salah seorang Narasumber yang minta namanya tidak disebutkan berujar," Dalam Kasus Nilma ini sebenarnya kuat unsur Politik didalamnya, Nilma hanya sebagai batu loncatan untuk menjerat Nama-nama beken di Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman terkait Kasus Korupsi di Akper Pemda Padang Pariaman." ujarnya sembari menerangkan sesuatu hal yang tidak untuk di Publikasikan. namun semua akan jelas jika Kasus ini nanti sampai ke Persidangan, tukuknya lagi.

Lanjut Zulbahri berujar, " Jika dalam masa perpanjangan penahanan selama 40 Hari kedepan kasus ini tidak dilimpahkan ke Pengadilan, maka Klien kami Wajib dibebaskan demi Hukum."

" Yang Kita ributkan selama ini bukan Penahanannya, namun Proses dari penahananya, Nilma itu dalam keadaan sakit, tapi tetap ditahan juga, Hingga kini Nilma masih berobat Jalan, hal itu dapat dibuktikan, Nilma rawat Jalan ke RS M Jamil , Padang, dan Pihak Lapas IIB Pariaman selalu Koordinasi dengan Kejari Pariaman untuk hal tersebut." Tukuk Zulbahri menjelaskan keadaan Nilma sekarang ini.

Sementara itu terkait Laporan Zulbahri atas tindakan Kejari Pariaman terhadap Kliennya yang dianggap mengabaikan Azas Kemanusiaan atau HAM, Zulbahri menanggapi serius," Hingga kini surat Kita pada Kejagung,Kejati dan Komnas HAM belum ditanggapi, atau Surat kita dianggap Sampah ? mustinya ini di Followup, diklarifikasi, diverifikasi secara Internal ditubuh Kejaksaan. mustinya hal itu disikapi, kita kan tidak mengada-ada ( Melaporkan Kejari Pariaman). faktanya cukup beserta lampirannya." Imbuh Zulbahri menerangkan.

Lanjut Zulbahri menerangjan, " Laporan kami itu sesuai data dan Fakta pendukung, bukan sekedar Surat Cinta. harusnya musti dijawab, surat cinta saja dijawab kok." ujar Zulbahri kesal.

" Meskipun Kajari ngomong Bahwa dia berketetapan hati tidak akan menangguhkan penahanan Nilma, saya juga Hormati, namun lewat dari masa Penahanan selama 20 hari tambah 40 hari tetap kasus ini tidak dilimpahkan, klien kami musti dibebaskan demi Hukum,nanti akan ketahuan ada apa sebenarnya Permainan dibalik ini." Tutup Zulbahri serius.

catatan Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update