Berdasarkan Surat perpanjangan penahanan No. B-219 /N.3.13/Fd.1/01/2013 terhadap Nilma Sari, Direktur AKPER Pemda Padang Pariaman selama 40 hari, membuat kondisi kesehatan Nilma yang sebelumnya dalam rawat jalan, kini semakin memprihatinkan, demikian ungkapan Keluarga dekat Nilma siang tadi kepada saya. ini mengingatkan saya akan kata Zulbahri,SH Kuasa Hukum Nilma, tempo hari, " Yulitaria, Kajari Pariaman, dengan Arogansi mengatakan , takan menangguhkan Penahanan terhadap Nilma, apakah bijak bila kita melihat Kondisi Kesehatan Nilma sekarang ? " ujar Zulbahri.
Sementara itu menurut David, suami Nilma," Hingga sekarang ini, Nilma belum pernah di BAP secara Materi sejak menyandang status tersangka tanggal 21 desember 2012 lalu." Ujar David disuatu tempat.
David mengatakan bahwa Nilma musti berobat Jalan ke RSUP M Jamil seminggu sekali, dan penyakit yang terdiagnosa adalah Psikosomatik, yaitu gangguan pemikiran yang ber efek pada Fisik seperti Pingsan, kejang, mual dan hingga menyakiti diri sendiri.
Sehingga dari rencana tingkat lanjut Dr.Hj.Arina.W.Mutni,Sp.PD.KPsi dari Rumah Sakit Siti Rahmah bahwa Nilma perlu pendekatan yang lebih baik untuk menghindari reaksi berlebihan akibat stress yang tak tertahankan, sebagaimana terlampir dalam Resume yang diberikan kepada saya.
David berharap pada pihak Kejari Pariaman agar dapat menyediakan Tabung Oksigen diruanagan Nilma untuk pertolongan pertama jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena penyakitnya tersebut. menurut David, Nilma acap sesak nafas dikala malam hari, harapan David tersebut karena Lapas IIB Pariaman tidak menyediakan Tabung Oksigen.
Dari keterangan yang saya himpun, baik atas keterangan David dan melihat Surat Resume dari Rumah Sakit Siti Rahmah pada penyakit Nilma, sangat disayangkan jika pihak Kejari Pariaman tidak memberikan penangguhan penahanan, mengingat hal ini menyangkut Nyawa Manusia.
Jika Hak Azazi Manusia terabaikan, saya rasa Hukum di Negeri ini tidak akan pernah memenuhi Rasa Keadilan itu sendiri.
catatan Oyong Liza Piliang