Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Inilah Penjelasan Narkoba Jenis Baru Yang Dikonsumsi Raffi Ahmad Itu

30 Januari 2013 | 30.1.13 WIB Last Updated 2013-01-30T14:23:21Z

Pernah dengar berita sekelompok pemuda teler akibat mengkonsumsi pil koplo oplosan? Terkadang tak hanya teler, bahkan ‘bablas angine’ sampe ‘modar’ karena bahan oplosan yang dicampurkan memang bukan jenis minuman yang bisa dikonsumsi tubuh manusia. Umumnya orang-orang kampung yang ingin merasakan sensasi ‘nge-fly’ itu membeli obat-obat bebas di warung semacam Pana***, Bod***, dan obat-obat bebas lainnya yang harganya tak sampai 2000 perak, lalu dicampur dengan soft drink. Kalau efek ‘nge-fly’ ingin lebih berasa lagi, biasanya dicampur alkohol, bahkan kadang spiritus dan lotion anti nyamuk (semacam aut**). Mungkin, mereka yang pernah mencoba dengan campuran yang sangat sedikit masih bisa selamat, tapi kalau takarannya berlebih sedikit saja, nyawa melayang taruhannya. Itu salah satu cara kelompok berkantong cekak untuk sejenak melupakan sumpeknya beban hidup dan hura-hura bersama.

Tapi kalau kalangan borju berkantong tebal apalagi pesohor negeri, tentu pil koplonya beda, lebih berkelas, meski sama-sama diminum dengan cara dicampurkan ke minuman bersoda. Yang dikonsumsi teman-teman Raffi Ahmad di rumah Raffi adalah zat narkotika jenis baru, yakni zat cathinone. Dari yang saya baca di Kompas.com hari ini, menurut Dari penjelasan Kepala UPT Laboratorium BNN, AKBP Kuswardani, zat tersebut diproduksi oleh jaringan narkoba internasional yang memasarkan barangnya di Asia. Mereka mencari celah hukum dengan memproduksi narkotika yang tak masuk dalam undang-undang narkotika di negara-negara di Asia agar lolos dari jeratan hukum. Zat cathinone berasal dari tanaman Catha edulis yang tumbuh subur di Azerbaijan. Jika diolah, zat itu dapat digunakan untuk campuran ekstasi dengan efek samping menimbulkan rasa senang dan kehilangan nafsu makan.

1359461510869099503
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, menunjukkan barang bukti narkoba yang ditemukan saat penggerebekan di rumah Raffi Ahmad, Minggu (27/1/2013). BNN menangkap 17 orang dalam operasi penggerebekan narkoba di rumah Raffi Ahmad. (sumber : Kompas.com)

Dari hasil penggerebekan di rumah Raffi, diketahui bahwa narkoba dalam bentuk kapsul itu dicampurkan ke dalam minuman ringan merk Sp**te. Dari hasil tes urine, ditemukan 5 orang positif mengkonsumsi narkoba, 2 diantaranya positif mengonsumsi ganja, 2 orang lagi positif mengonsumsi ekstasi, 1 orang positif mengonsumsi ganja dan ekstasi. Sedangkan 2 orang yang terakhir baru diumumkan tadi malam mengonsumsi zat narkotika jenis baru, yakni zatcathinone. Zat ini juga ditemukan pada 5 oang yang sebelumnya sudah dinyatakan positif. Konon katanya pula, zat tersebut belum ada dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ini yang membuat Henry Yosodiningrat berang.
1359461790577435971
13594618341026183250
Screenshoot Penjelasan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba (foto : koleksi pribadi)

Seperti saya kutip dari Kompas.com : “Salah kalau dikatakan tidak termasuk dalam kategori undang-undang. Itu sebenarnya hanya turunan baru zat adiktif,” tegas Henry di Kantor BNN, Senin (28/1/2013). Menurut Henry, yang dimaksud dengan narkotika jenis baru adalah hasil pengembangan dari jenis-jenis yang sudah ada sebelumnya. Karena itu, narkotika yang ditemukan di Jalan Gunung Balong 1 No.16/I itu tetap bisa dijerat dengan undang-undang yang ada. “Tidak mungkin belum diatur undang-undang. Bisa dipakai pasal turunan untuk yang jenis baru. Tadi itu bukan pernyataan resmi dari BNN,” kata Henry.

Karena penasaran, saya pun mencoba mencari tahu di perpustakaan Oom Google. Setelah saya unduh Undang-Undang No.35/2009, ternyata dalam lampiran I undang-undang tersebut tentang “Daftar Narkotika Golongan I” pada nomor urut 35 terdapat nama zat KATINONA dan pada urut 37 ada MDMA, yaitu jenis kapsul yang ditemukan di rumah Raffi, kalau tak salah di laci lemari dapur. Sedangkan yang ditemukan di kamar Raffi adalah 2 linting  ganja. Nah, ternyata cathinone justru termasuk dalam narkoba golongan I yang sangat berpotensi menimbulkan ketergantungan. Karena itu hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi medis sekalipun.

1359461975494347984
Screenshoot Lampiran I UU no. 35/2009 tentang Daftar Narkotika Golongan I

Kalau sudah demikian, apakah masih relevan membicarakan tak ada Undang-Undang yang mengatur? Kalaupun pada saat tersebut Raffi tidak terbukti mengkonsumsi “pil koplo” tersebut, namun di kamarnya ditemukan 2 linting ganja dan di laci lemarinya ditemukan 14 butir pil MDMA, tidakkah patut diduga ia ikut menguasai/memiliki barang haram tersebut? Apalagi ia kemudian memfasilitasi teman-temannya untuk ‘ngoplo’ bareng di rumahnya. Semoga saja BNN mam[u bersikap arif dan mengambil tindakan hukum yang tepat, tidak menginjak-injak rasa keadilan masyarakat.Saat ini tingkat ketidakpercayaan publik sangat tinggi. Masyarakat percaya sekali ideologi uang alias motto “wani piro?!” mampu mengubah segalanya. 

Semoga kali ini tidak terjadi. Kalau memang Raffi terbukti ikut memiliki – barang tersebut ada di dalam rumahnya, apalagi jika benar ada di kamar dan di laci lemari – sangat naif jika pemilik rumah tak tahu menahu. Sebaiknya BNN tidak memperpanjang waktu dengan berbelit-belit mencari dalih. Jika sudah ada nama zat tersebut dalam UU Narkoba, ya tak usah lama-lama lagi mencari pasal hukumnya. Selamat bekerja BNN, kami menunggu hasilnya.

CATATAN IRA OEMAR FREEDOM WRITERS KOMPASIANER
×
Berita Terbaru Update