Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Inilah Kelanjutan Sengketa Lahan Tiku Versus Manggopoh

14 Januari 2013 | 14.1.13 WIB Last Updated 2013-01-17T03:19:24Z

FPTU Menunggu Hasil Berita Acara Sita Ekasekusi Objek Perkara Lahan 2500 Ha tak Ditemukan
 
TIKU, Investigasi News—Setelah mempertimbangkan aspek hukum dan kepentingan lebih luas masyarakat, Ketua Forum Pembela Tanah Ulayat Dt. Endah Marajo beserta seluruh pengurus FPTU, Ninik Mamak, Basa Nan Barampek, Parik Paga Nagari, Wali Nagari yang berada di wilayah Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara sepakat melalui Kuasa Hukumnya Hadi Warman, SH., MH mencabut kembali gugatan pihak ketiga (Derden verzet) yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

Selain itu, kata Syafril Huda, Humas FPTU, bahwa, pihaknya bersedia menerima pelaksanaan pembacaan sita eksekusi sepanjang pihak-pihak yang hadir dalam pembacaan sita tersebut adalah pihak-pihak yang berkompeten dalam perkara tersebut. Sehingga dengan mengerahkan lebih kurang 705 personel aparat keamanan dari 205 personel Brimob yang didatangkan dari Padang dan 500 personel Dalmas Polda Sumbar, ditambah personel dari Kepolisian Polres Agam pembacaan sita eksekusi terhadap lahan sengketa seluas 2500 Ha dibacakan (8/1) sekitar pukul: 10.00 Wib di perbatasan Tiku dan Manggopoh.

Pada Investigasi News, Syafril Huda juga menjelaskan bahwa pihaknya menjamin sepanjang pelaksanaan pembacaan sita eksekusi tidak akan terjadi kerusuhan dan itu memang terbukti adanya. Dimana, Panitera dari PN. Lubuk Basung yang mewakili Ketua beserta pihak Yayasan Tanjung Manggopoh sebagai pemohon Sita Eksekusi, perwakilan Pemkab Agam, dapat mengikuti dengan aman kegiatan tersebut hingga selesai.

Dalam keterangan Persnya pada koran ini (8/1), Syafril Huda mengatakan, "berdasarkan hukum yang berlaku, itu tidak boleh ada pendudukan objek eksekusi sebelum objek itu di eksekusi yang mengakibatkan peristiwa tanggal 12 Desember 2012 . Selain itu, pada saat sita eksekusi ternyata objek perkara yang mereka tunjukkan itu berada di Nagari Tiku V Jorong dan tidak berada di Nagari Manggopoh."

lalu lanjut Humas FPTU " Padahal dalam Putusan PK MA pada perkara ini jelas berbunyi bahwa objek perkara (lahan) yang mereka tunjukkan itu berada di wilayah Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung  bukan di Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara." ia menjelaskan.

"Dan mereka YTM tidak bisa menghadirkan kepala jorongnya atau wali nagarinya untuk menunjukkan batas-batas nagari atau jorongnya itu, sehingga tidak bisa menunjukkan batas-batas peta, maupun batas-batas alam yang telah lama ada." tukuknya lagi.


Karena itu menurutnya, pihak YTM di lokasi objek perkara, tidak bisa menunjukkan batas-batas wilayah dan objek perkara ,atau Objek tidak bisa ditemukan. Dan dari pihak Pengadilan Lubuk Basung, pihaknya tidak ada pembicaraan soal hasil berita acara kegiatan ini. Karena FPTU hanya mengawal agar pelaksanaan sita eksekusi ini dapat berjalan dengan baik dan aman sehingga tidak terjadi kerusuhan yang sama-sama tidak diharapkan.

Mengenai tindakan apa selanjutnya yang akan dilakukan Kuasa Hukumnya, Humas FPTU ini mengatakan, pihaknya masih menunggu bagaimana hasil berita acara sita eksekusi yang dibuat oleh PN Lubuk Basung. "Kalau sekiranya dalam berita acara tersebut merugikan pihak FPTU dan masyarakat Tiku, tentunya FPTU akan melakukan tindakan hukum sebagaimana ketentuan hukum yang ada. Apakah itu dengan derden verzet atau upaya hukum lainnya." Tutup Syafril.

Catatan Ferry Nugrah SH
×
Berita Terbaru Update