Sekitar 10 bulan yang lalu, saya pernah menulis Kemenangan Angelina.
Saat itu Angie baru sebulan ditetapkan sebagai TSK dan baru 2 kali
hadir sebagai saksi dalam persidangan kolegnya Muhammad Nazaruddin.
Kehadiran pertama bersaksi itulah yang kemudian membalikkan seluruh
penilaian publik terhadap Angie. Kekukuhannya mengelak memiliki
BlackBerry dan baru memakai BlackBerry pada akhir 2010, dianggap semua
orang sebagai sebuah kebohongan.
Yang saya angkat dalam tulisan saya
adalah kesan bahwa Ibu Hakim Ketua menerima begitu saja sanggahan Angie,
tanpa sedikitpun berusaha mencecarnya. Bahkan ketika pengacara Nazar
menunjukkan beberapa foto yang di-print out dari media massa
menunjukkan Angie memegang BB, lalu Angie mengakui itu fotonya tapi itu
bukan BBnya, Bu Hakim hanya mengulang pernyataan Angie : “Oh, jadi itu
bukan BB saudara ya?”
Sistem dan tata cara pengadilan di Indonesia
berbeda dengan di Amerika seperti yang sering kita saksikan dalam
film-film Hollywood. Di sana, hakim hanya bertugas mengatur lalu lintas
jalannya persidangan : kapan giliran jaksa dan pengacara menanyai
terdakwa dan para saksi, kapan pertanyaan harus dihentikan karena
dianggap melanggar aturan, kapan keberatan diterima atau ditolak, dsb.
Sedangkan pengambilan keputusan sepenuhnya dilakukan oleh Tim Juri
Independen yang bisa melibatkan masyarakat umum yang terpilih.
Karenanya, kepintaran jaksa dan pengacara mencecar pertanyaan sangat
menentukan terkuaknya fakta-fakta yang akan menjadi dasar bagi Tim Juri
untuk mengambil keputusan. Bila perlu, jaksa dan pengacara bahkan
berjalan hilir mudik di depan ruang sidang sambil menggunakan gestur
demi meyakinkan juri akan argumennya.
Di Indonesia, hakim berhak untuk ikut
mengeksplorasi jawaban terdakwa dan saksi. Tentu semuanya tergantung
pada kualitas, kredibilitas dan integritas hakimnya. Pengakuan Gayus
Tambunan bahwa dirinya menerima suap Rp. 30 milyar dari 3 perusahaan
Grup Bakrie ketika mengurus keberatan pajaknya, dilakukan berkat
kegigihan dan kecerdasan Hakim Albertina Ho mencecarnya dengan
pertanyaan yang membuat Gayus tak berkutik.
Demikian pula pengakuan
mantan Jaksa yang jadi penuntut kasus Antasari, jaksa Cirrus Sinaga,
bahwa dirinya menerima suap dari pengacara Gayus agar mengubah pasal
dakwaan, juga keluar berkat kejelian hakim Albertina Ho menelisik. Lalu
bagaimana dengan hakim-hakim yang berhadapan dengan Angelina Sondakh
baik ketika ia menjadi saksi bagi terdakwa Nazaruddin maupun ketika ia
jadi terdakwa sendiri?
Sikap sebaliknya yang justru ditunjukkan hakim.
Ketika Angie mengelak mengakui rekaman percakapan BBM antara dirinya
dengan Mindo Rosalina dan ngeyel mengaku tak punya BB,
pengacara Hotman Paris Hutapea mencecar Angie dengan 5 pertanyaan
tentang fakta kehidupan Angie. Apa benar Angie dan suami serta anaknya
pergi ke Belanda pada bulan Agustus 2010? Apa benar Angie merayakan
ultah pertama Keanu di ballroom hotel Sultan? Apa benar Angie
saat itu masih tinggal di apartemen Bellegia? Apa benar Angie merayakan
ultahnya pada Desember 2010? Apa benar saat itu Angie sudah pindah ke
rumah baru? Semua pertanyaan itu dibenarkan Angie.
Padahal, semua fakta yang digali oleh Hotman Paris
itu tak lain bagian dari pembicaraan BBM Rosa dengan Angie. Jadi jika
Angie membenarkan sebagian besar fakta-fakta itu, kenapa dia menyangkal
kepemilikan BB? Kenapa sebagian besar isi pembicaraan itu dibenarkan
Angie tapi sebagian lagi dibantah? Tak lain karena pembicaraan yang
dibantah itu jelas tergambar bagaimana Angie meminta fee dengan
menyebut apel Malang, apel Washington dan untuk Ketua Besar, Boss
Besar. Inilah bagian terpenting dari semuanya, yang akan jadi pintu
masuk untuk menyelidiki siapa Ketua Besar dan siapa Boss Besar. Untuk
itulah Angie rela mati-matian berbohong.
Sayangnya, telisik cerdas Hotman Paris itu justru
dimentahkan oleh Ibu Hakim yang dengan enteng menerima begitu saja
sanggahan Angie bahwa itu bukan BB miliknya. Sebenarnya, tak jadi soal
BB itu milik siapa bukan? Yang penting, yang melakukan komunikasi BBM
dengan Rosa saat itu adalah Angie, buktinya fakta-fakta kehidupan
pribadinya sama dengan kehidupan Angie.
Kekonyolan itu berlanjut ketika Angie sudah duduk di kursi terdakwa. Jaksa berhasil menelisik harta kekayaan Angie. Jaksa mencurigai asal-usul duit Rp 35 miliar yang ada dalam rekening Angie dan asistennya.
Menurut jaksa, jumlah tersebut tidak sesuai dengan profil Angie sebagai
politikus dan artis. Sebagian uang itu ditampung dalam rekening
asistennya di Bank Mandiri. Dalam tuntutannya, Jaksa Kresno Anton Wibowo
menyebut bahwa : “Penyidik menemukan Angelina menerima Rp 12,58
miliar dan US$ 2,35 juta (Rp 22,7 miliar) sepanjang 2010-2011. Salah
satunya adalah setoran tunai senilai Rp 2,52 miliar selama 2010. Setoran
ini dinilai janggal karena pendapatan Angie sepanjang 2010 hanya Rp 792
juta. Kalaupun digabung dengan pendapatan lain, tetap saja belum mampu
menjelaskan besarnya tabungan tersebut”
Sebagai anggota DPR, Angie mengaku mendapat gaji
Rp. 50 juta/bulan. Sedangkan temuan jaksa, gaji Angie Rp 40 juta. Angie
juga mengaku mendapat honor-honor lain sebesar Rp 212 juta, uang
aspirasi Rp 420 juta, honor undang-undang, dan honor tim perumus. Namun,
setelah dicek, dalam setahun Angie hanya menerima honor reses Rp 31,5
juta sebanyak beberapa kali, dan uang aspirasi Rp 9 juta per tahun.
Sebagai artis pun, Angie hanya beberapa kali menerima honor melalui Bank
BCA. Di antaranya dari acara Insert Rp 995 ribu, Hitam Putih Rp
4.995.000, dan Empat Mata Rp 1.495.000. Itupun seluruh pembayaran dilakukan pada 2011, BUKAN 2010.
Dalam penjelasan yang diberikan Angie dan Lindina (asisten yang dipercaya mengatur keuangan Angie) banyak sekali keterangan tidak benar terkait besaran nominalnya, setelah di cross check
ke Setjen DPR dan dari arus uang masuk di Bank. Jaksa juga mematahkan
penjelasan Angie dan Lindina yang menyatakan bahwa Angie menerima honor
dari show di televisi dan iklan, tapi dalam rekening koran
Angie tidak ada pembayaran kegiatan tersebut dan hanya ada pembayaran
beberapa kali ke rekening dengan besaran honor yang tidak sebesar yang
disampaikan.
Hal lain yang mencurigakan adalah Angie memberikan
pengelolaan keuangan terkait asuransi kepada pihak ketiga, yaitu
rekannya yang bernama Anita Elisabeth, untuk mengurus asuransi di BNI Life Dollar yang pada 2010 membayar premi sebesar 45 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar AS yang diserahkan secara tunai ke
Anita.
Uang itu disebut sebagai hibah dari orang tuanya tapi tidak ada
laporan dalam harta kekayaan penyelenggara negara. Bahkan pada
2012 (mungkinkah setelah Angie ditetapkan jadi TSK olek KPK?!) uang itu
malah dikembalikan kepada orang tuanya padahal diakui sebagai hibah.
Kita semua sudah mafhum, bahwa praktik suap di DPR, Kementrian dan
pejabat negara selalu dalam bentuk TUNAI. Ingat kardus mie instant
berisi uang yang bawa Jaksa Urip dari rumah Arthalyta Suryani? Ingat
juga uang dalam kardus durian di Kemenakertrans? “”Pengelolaan uang dari
orang ketiga dan diterima secara tunai artinya dapat diduga terdakwa
menerima uang dari Grup Permai,” kata jaksa.
Sekali lagi, sangat disayangkan bahwa hakim selama
proses persidangan tidak ikut mencecar Angie untuk menjelaskan
kejanggalan-kejanggalan itu dan dari mana selisih uang sebanyak itu –
antara pengakuan Angie VS penelusuran Jaksa – sebagai pembuktian terbalik bahwa
benar uang itu diperoleh Angie secara sah tidak melalui suap dan
korupsi. Kini, hakim telah menjatuhkan vonis bagi Angie HANYA 4,5 tahun
penjara potong masa tahanan dan denda Rp. 250 juta rupiah saja, padahal
jaksa menuntut Angie 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti
kerugian negara Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Apa alasan hakim? Majelis
hakim berpendapat meski Angie anggota Banggar DPR, ia tak bisa
menyetujui anggaran sendirian, bukan merupakan kewenangan tunggal, tapi
kolektif. Sehingga menurut hakim tidak
ada bukti secara pasti berapa uang suap yang benar-benar diperoleh
Angie dan berapa yang diterima oleh nama yang disebut-sebut lainnya.
Nah! Berbahagialah para pelaku korupsi berkelompok.
Sebab selama hakim tidak tahu berapa bagian yang anda terima dan berapa
yang dibagikan kepada komplotan anda, maka anda tidak diwajibkan
mengembalikan uang itu kepada negara. Oh! Alangkah beruntungnya
berprofesi jadi anggota gank koruptor di
negeri ini, hakim sudah memberikan celah! Padahal kita tahu, hampir
semua kasus korupsi di parlemen selalu dilakukan secara bersama-sama,
baik dengan rekan separtai atau se-komisi (lintas parpol)
Lucunya lagi, semua itu tidak dianggap Angie
merugikan negara, karena fee yang diterimanya dari pihak swasta (Grup
Permai). Nah, catat baik-baik ya anggota DPR yang terhormat, ke depan,
proyek-proyek sebaiknya arahkan saja ke perusahaan swasta, jangan ke
BUMN seperti Adhi Karya, Wijaya Karya dan BUMN lainnya. Mulai sekarang,
ber-kongkalikong-lah dengan pihak swasta, lalu katakan : kami tak
merugikan negara kok! Tidak ada uang negara yang masuk ke kantong kami.
Itu pemberian pihak swasta, perusahaannya aja gak ribut kok negara
meributkan? Gitu aja kok repot!
Selamat Angelina Sondakh! Anda wanita paling
beruntung di negeri ini. Tidak sia-sia tumpahan airmata selama masa
sidang, tidak sia-sia anak Reza kau ajak ke ruang sidang untuk
ditunjukkan pada hakim bahwa mereka itu anakmu. Sekarang, meski publik
tahu bahwa kebohonganmu soal BB sudah terbukti jelas, toh itu tak
membuat hakim berpikir ulang atas semua keteranganmu lainnya. Kini…,
kami paham benar apa arti senyum bahagia yang mengembang lebar di
wajahmu begitu usai hakim membacakan vonis. Legaaa…, uang Rp. 32 milyar
rupiah tak jadi disita, kalau cuma Rp. 250 juta itu keciiiil! Di penjara
4,5 tahun potong masa tahanan, lalu nanti dikurangi remisi lebaran dan
17 Agustus masing-masing 2x, lalu cukup hanya menjalani 2/3 masa
hukuman sudah bisa bebas bersyarat, keluar penjara. Mungkin hanya
tinggal 1,5 tahun saja kau jalani, pulang ke rumah harta kekayaan masih
melimpah. Angie, kamu benar-benar mendapat bayaran yang sesuai atas
upayamu pasang badan untuk Ketua Besar dan Boss Besar. You are really smart and beautiful Angie!
catatan Ira Oemar Freedom Writers Kompasianer