Gencarnya pemberitaan media terhadap Kasus Nilma Sari, Direktur AKPER Padang Pariaman yang dibela oleh Zulbahri,SH selain jadi perbincangan hangat di Palanta-palanta Pariaman juga menarik perhatian Wakil Ketua DPRD Sumbar H.Leonardy Harmainy Sip,MH Dt.Bandaro Basa bersebab AKPER yang sekarang ini dulunya bernama SPK dan digagas oleh Mertua beliau Alm,Kol Anas Malik semasa menjabat sebagai Bupati Padang Pariaman,kondisi kekinian sangat memiriskan.
" Tanah ini diberikan oleh Masyarakat kepada Alm Papa ( Anas Malik ) untuk dijadikan Lokasi pendidikan termasuk Sekolah Perawat kesehatan,total luas semuanya 15 hektar." Tutur Leonardy sesampai dihalaman dalam AKPER ini. Leo terkejut melihat bangunan termasuk juga saya yang sebelumnya dalam benak sempat menduga bangunan AKPER ini gedungan bertingkat.
hal itu dipertanyakan Leonardy kepada Zulbahri, Penasehat Hukum Nilma ," Ini biaya operasionalnya (AKPER) disubsidi Pemkab atau iuran Siswa ? " Zulbahri menjawab sesuai dengan data yang ia punya, " Operasional belajar mengajar dan bangunan ini adalah dari Iuaran Siswa Bang, sehingga Kejari Pariaman salah kaprah menyangkakan Pasal pada kasus ini."
Leonardy sangat miris melihat keadaan Akper, baik dari sisi bangunannya hingga Peran Pemkab dalam Optimalisasinya, " Jika Pemkab Padang Pariaman ribut-ribut, sementara keadaan Sekolah seperti ini, saya akan carikan Solusi terbaiknya , tujuan Papa ( Anas Malik ) mendirikan Sekolah ini dulunya demi mencerdaskan masyarakat, dulu Papa keluar uang Pribadi mendirikan Sekolah ini dengan tujuan mulia pada dunia pendidikan. tak salah Tokoh masyarakat mempercayakan Sertifikat Tanahnya Pada Papa." jelas Leonardy menjelaskan.pernyataan Leonardy dikuatkan oleh beberapa tokoh Masyarakat lainnya beberapa waktu yang lalu di Palanta Samping BPD.
Kasus Nilma memang sangat Kontroversial saat ini, media sekelas SCTV barusan juga mewawancarai beberapa narasumber termasuk Kuasa Hukum Nilma, Zulbahri,SH. Kasus ini jadi topik hangat Pasca Ribut-ribut antara Pihak Kejari Pariaman dengan Kuasa Hukum di RSUD Pariaman. beberapa media memberitakan Kajari Pariaman Yulitaria,SH,MH mengabaikan sisi kemanusiaan dalam penahanan Nilma bersebab disaat yang sama Nilma sedang dalam Perawatan Dokter dan dirujuk.
Seorang Narasumber yang tidak mau disebutkan Namanya memberikan bocoran Dalam Kasus Nilma belum ada gelar Perkara di Kejati Sumbar, hal itu juga dibenarkan oleh Zulbahri," Saya juga mendapat kabar yang sama , malah Kejari hanya memberitahukan secara lisan ke Kejati, Apakah Lembaga Kejaksaan sudah ber Otonom, sungguh Klien saya sangat dirugikan Hak nya sebagai Manusia . " tukuk Zulbahri keheranan.
Banyak Tokoh Masyarakat memprediksi dalam Kasus Nilma ini sarat muatan Politiknya ketimbang Hukum, namun sebagai penulis saya tidak boleh memihak selain kepada Fakta yang ada. dalam penelusuran saya belum ditemukan PERDA yang mengatur AKPER Padang Pariaman ini, melainkan hanya SK Bupati saja.
kuat dugaan saya jika AKPER tidak diatur dengan PERDA maka ahli waris keluarga Anas Malik bisa saja melakukan pembenahan terhadap AKPER ini agar lebih baik melalui sebuah Yayasan atau semacamnya dan dikelola secara Profesional agar tercapai jua cita-cita Alm,Anas Malik mewujudkan Sekolah pendidikan yang bermutu dan mencetak diploma unggul dibidang Kesehatan ini.
*PERDA hanya semasa bernama SPK Sedangkan untuk Akademi Perawat ,belum.*
catatan Oyong Liza Piliang