PADANG, Investigasi News—Dengan menggelapkan dana nasabah Bank CIMB NIAGA, Tbk, Pemilik lama The Aliga Hotel, Umar Ali Yanto sebagai Relationship Manager Private Banking Bank CIMB NIAGA Tbk melarikan dana nasabah tempat ia bekerja sebesar Rp.19 Milyar.
Dana tersebut kemudian dipergunakannya untuk membeli sebidang lahan kosong yang saat ini di tempati bangunan The Aliga Hotel.
Kasus Pencucian uang (money loundry) dengan modus ini mulai terungkap atas laporan salah seorang nasabah Bank CIMB Niaga Tbk ke Mabes Polri di Jakarta. Sehingga melalui penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan khusus (Tipideksus) Mabes Polri dilakukan penyitaan terhadap aset The Aliga Hotel yang beralamat Jl.MH. Thamrin No.17 Padang Provinsi Sumatra Barat tersebut dengan tuduhan Money Laundry.
Kasus pencucian uang yang terjadi di Hotel yang dibangun pasca gempa 30 September 2009 merupakan kasus yang sebelumnya tidak pernah terjadi di Sumbar. Penyitaan tanah dan bangunan Hotel ini, berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri (PN) Padang Nomor : 744/IS.XII/Pen.Pid.PN.PDG tanggal 18 September 2012.
Setelah Mabes Polri melakukan pemeriksaan diketahui uang tersebut dipergunakan untuk membeli lahan kosong dan setelah dibeli oleh Umar Ali Yanto kemudian dibalik namakan sertifikat tanah itu atas nama Umar Ali Yanto (namanya sendiri). Sertifikat yang telah dibalik namakan itu kemudian dianggunankan ke Bank BRI untuk membangun gedung The Aliga Hotel itu kembali.
“Hanya itu yang saya tahu kronologis pencucian uang (money londry) yang dilakukan Bapak Umar Ali Yanto, “kata M. Riad Zamin Lubis Sales dan Marketing Manager The Aliga Hotel kepada Investigas News Jum’at (21/12) di The Aliga Hotel yang beralamat Jln. MH. Thamrin No. 17 Padang.
Lebih lanjut dikatakan M. Riad Zamin Lubis kedatangan penyidik Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Jakarta hari Rabu lalu ke Padang AKBP, Efendi Pangaribuan. selaku penyidik Tipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan adanya aset The Aliga Hotel.
“Penyitaan yang dilakukan penyidik selama kasus tersebut masih dalam penanganan pihak Kepolisian. tidak boleh ada kekurangan dan saya menjaganya. Operasional The Aliga Hotel tetap berjalan seperti biasa, “kata Penyidik kepada Riad.
“Pengumuman penyitaan terpajang di dinding agar dapat dimengerti pengunjung, jangan salah paham, sambil menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, “ulasnya. (MH)