Kapolres Pd Pariaman
"2012 Kasus Ini Harus Tuntas!!"
PD. PARIAMAN. Investigasi News—Akibat pemberitaan Investigasi News edisi sebelumnya (edisi 51) Kadinas Kesehatan Kab. Padang Pariaman dr Zunirman kelabakan bak cacing kepanasan, melalui beberapa kroco-kroconya meminta klarifikasi terhadap penberitaan tersebut. Untuk memenuhi hak jawabnya melalui kontributor Investigasi News
Oyong Liza Piliang langsung memverifikasi hal ini pada Zunirman di kantornya di samping RSUD Pariaman.
Pada Kontributor Investigasi News, Zunirman yang didampingi Trisna Dewi Gusti, SAP Kabid Instalasi Informasi Farmasi eselon 4 berdalih permasalahan lelang pengadaan barang dan jasa yakni, pengadaan alat-alat kesehatan di dinas yang dipimpinnya itu sudah sesuai Permenkes dan Perpres 54/2010 khususnya pada pasal 38, selain itu katanya, Penunjukan Langsung (PL) pada proyek ini dibolehkan bahkan daerah lain di luar Sumbar PL nya mencapai Rp5 Milyar.
Sementara, Proyek pengadaan obat-obatan pada tahun 2011 dengan pagu dana Rp.1,8 Milyar yang dikerjakan oleh PT. Rajawali Sindo diduga kuat tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah dibuat dan ditandatangani. Alhasil, pengadaan obat-obatan yang menelan dan besar yang direncanakan untuk dipergunakan bagi kemaslahatan masyarakat daerah ini menjadi terkendala. Akibatnya banyak menuai hujatan dari berbagai kalangan masyarakat.
Diduga kuat pengadaan obat-obatan yang tidak sesuai standar kontrak tersebut dapat diterima pihak Dinkes dikarenakan adanya leterlibatan pihak dalam. Termasuk panitia pengadaan dan pihak penerima barang. Terbukti dengan telah diperiksanya pihak-pihak di Dinas Kesehatan Kab. Padang Pariaman yang tersangkut dengan pengadaan obat-obatan itu.
Dan hal ini dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman melalui Kanit Tipikor, Kanit Tipikor, Aiptu Yanto Aryanto kepada Wartawan kontributor Investigasi News (11/9) membenarkan tentang penanganan kasus tersebut, pihak-pihak yang terkait sudah dimintai keterangannya, baik dari Dinas Kesehatan mapun dari rekanan sebagai pelaksana kegiatan.
Aryanto, memaparkan, pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada orang-orang yang terlibat langsung dengan kegiatan pengadaan obat-obatan tersebut, seperti Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Padang Pariaman, dr, H. Zunirman, selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTKnya, Selain itu upaya pemerikasaan terhadap pihak rekanan yakni PT Rajawali Sindo juga telah dilakukan.
Mengenai siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Aryanto menjelaskan, persoalan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah tergantung dari pada hasil gelar perkara nanti antara kepolisian dan BPKP nantinya.
“Intinya jika hasil ekspose bersama BPKP nanti ditemukan adanya indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara maka akan jelas sapa yang menjadi tersangka, dan itu tidak tertutup kemungkinan dari pihak panitia maupun dari rekanan, “kata Aryanto.
Lebih lanjut Aryanto memaparkan, sementara ini kita sedang mempersiapkan berkas ekspose atau bahan-bahan sebagai syarat untuk dilakukannya gelar perkara, jika sudah lengkap nanti kita ajukan kepada pihak BPKP, kemudian BPKP lah yang akan menentukan kapan waktunya dilakukan gelar perkara tersebut.
Harus Tuntas 2012
Kapolres Padang Pariaman AKBP. Amirjan, SIK ketika diverifikasi Tim Investigasi News di kantornya di Parit Malintang (5/11) mengungkapkan keterkejutannya atas lamanya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut. Dan pihaknya dengan tegas membantah mendapat tekanan dari pihak-pihak lain, sehingga seolah-olah melakukan pembiaran terhadap berjalannya proses hukum atas kasus itu.
Pihaknya juga membenarkan bahwa saat dari laporan yang diterimanya bahwa kasus ini akan dilakukan gelar perkara dengan pihak BPKP. “Setelah itu tercukupi ada bukti-bukti maupun indikasi duduknya suatu unsur-unsur tindak pidana, kita akan melengkapi berkas-berkasnya. Kita targetkan kasus ini dapat diselesaikan secepatnya..! Kalau bisa tahun 12 (tahun 2012 – red) masak harus tunggu 13 (Tahun 2013 – red) kita selesaikan 12!, “tegas Kapolres yang beralis tebal dan ramah ini.
AKBP. Amirjan, SIK menjelaskan, penyidikan kasus ini memang butuh proses sebagai penunjang dari hasil penyidikan. Tetapi karena kasus ini tidak berdiri sendiri dan karena harus ada keterangan dari pihak-pihak luar sehingga ia selalu membicarakan apa kendalanya? Pihak lainnya yang terkait dalam persoalan ini dari pihak BPKP itu yang ditunggu sampai sejauhmana langkah-langkah dan tindak lanjut dari proses hukumnya.
Namun, secara jelas Kapolres Kab. Padang Pariaman yang telah bertugas lebih kurang 18 tahun di Sumatra Barat dan baru beberapa bulan menempati kantor barunya yang berada di Parit Malintang ini, mengatakan polisi tidak berjanji tapi pasti akan mengusut tuntas kasus ini, sembari menegaskan persoalan indikasi korupsi pengadaan alkes Dinkes Padang Pariaman harus tuntas di tahun 2012 tak harus tunggu sampai masuknya tahun 2013..! Apa iya pak Kapolres? Wee see..
(Ferry Nugrah SH /OLP/Yuheldi/Len)
"2012 Kasus Ini Harus Tuntas!!"
PD. PARIAMAN. Investigasi News—Akibat pemberitaan Investigasi News edisi sebelumnya (edisi 51) Kadinas Kesehatan Kab. Padang Pariaman dr Zunirman kelabakan bak cacing kepanasan, melalui beberapa kroco-kroconya meminta klarifikasi terhadap penberitaan tersebut. Untuk memenuhi hak jawabnya melalui kontributor Investigasi News
Oyong Liza Piliang langsung memverifikasi hal ini pada Zunirman di kantornya di samping RSUD Pariaman.
Pada Kontributor Investigasi News, Zunirman yang didampingi Trisna Dewi Gusti, SAP Kabid Instalasi Informasi Farmasi eselon 4 berdalih permasalahan lelang pengadaan barang dan jasa yakni, pengadaan alat-alat kesehatan di dinas yang dipimpinnya itu sudah sesuai Permenkes dan Perpres 54/2010 khususnya pada pasal 38, selain itu katanya, Penunjukan Langsung (PL) pada proyek ini dibolehkan bahkan daerah lain di luar Sumbar PL nya mencapai Rp5 Milyar.
Sementara, Proyek pengadaan obat-obatan pada tahun 2011 dengan pagu dana Rp.1,8 Milyar yang dikerjakan oleh PT. Rajawali Sindo diduga kuat tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah dibuat dan ditandatangani. Alhasil, pengadaan obat-obatan yang menelan dan besar yang direncanakan untuk dipergunakan bagi kemaslahatan masyarakat daerah ini menjadi terkendala. Akibatnya banyak menuai hujatan dari berbagai kalangan masyarakat.
Diduga kuat pengadaan obat-obatan yang tidak sesuai standar kontrak tersebut dapat diterima pihak Dinkes dikarenakan adanya leterlibatan pihak dalam. Termasuk panitia pengadaan dan pihak penerima barang. Terbukti dengan telah diperiksanya pihak-pihak di Dinas Kesehatan Kab. Padang Pariaman yang tersangkut dengan pengadaan obat-obatan itu.
Dan hal ini dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman melalui Kanit Tipikor, Kanit Tipikor, Aiptu Yanto Aryanto kepada Wartawan kontributor Investigasi News (11/9) membenarkan tentang penanganan kasus tersebut, pihak-pihak yang terkait sudah dimintai keterangannya, baik dari Dinas Kesehatan mapun dari rekanan sebagai pelaksana kegiatan.
Aryanto, memaparkan, pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada orang-orang yang terlibat langsung dengan kegiatan pengadaan obat-obatan tersebut, seperti Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Padang Pariaman, dr, H. Zunirman, selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTKnya, Selain itu upaya pemerikasaan terhadap pihak rekanan yakni PT Rajawali Sindo juga telah dilakukan.
Mengenai siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Aryanto menjelaskan, persoalan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah tergantung dari pada hasil gelar perkara nanti antara kepolisian dan BPKP nantinya.
“Intinya jika hasil ekspose bersama BPKP nanti ditemukan adanya indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara maka akan jelas sapa yang menjadi tersangka, dan itu tidak tertutup kemungkinan dari pihak panitia maupun dari rekanan, “kata Aryanto.
Lebih lanjut Aryanto memaparkan, sementara ini kita sedang mempersiapkan berkas ekspose atau bahan-bahan sebagai syarat untuk dilakukannya gelar perkara, jika sudah lengkap nanti kita ajukan kepada pihak BPKP, kemudian BPKP lah yang akan menentukan kapan waktunya dilakukan gelar perkara tersebut.
Harus Tuntas 2012
Kapolres Padang Pariaman AKBP. Amirjan, SIK ketika diverifikasi Tim Investigasi News di kantornya di Parit Malintang (5/11) mengungkapkan keterkejutannya atas lamanya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut. Dan pihaknya dengan tegas membantah mendapat tekanan dari pihak-pihak lain, sehingga seolah-olah melakukan pembiaran terhadap berjalannya proses hukum atas kasus itu.
Pihaknya juga membenarkan bahwa saat dari laporan yang diterimanya bahwa kasus ini akan dilakukan gelar perkara dengan pihak BPKP. “Setelah itu tercukupi ada bukti-bukti maupun indikasi duduknya suatu unsur-unsur tindak pidana, kita akan melengkapi berkas-berkasnya. Kita targetkan kasus ini dapat diselesaikan secepatnya..! Kalau bisa tahun 12 (tahun 2012 – red) masak harus tunggu 13 (Tahun 2013 – red) kita selesaikan 12!, “tegas Kapolres yang beralis tebal dan ramah ini.
AKBP. Amirjan, SIK menjelaskan, penyidikan kasus ini memang butuh proses sebagai penunjang dari hasil penyidikan. Tetapi karena kasus ini tidak berdiri sendiri dan karena harus ada keterangan dari pihak-pihak luar sehingga ia selalu membicarakan apa kendalanya? Pihak lainnya yang terkait dalam persoalan ini dari pihak BPKP itu yang ditunggu sampai sejauhmana langkah-langkah dan tindak lanjut dari proses hukumnya.
Namun, secara jelas Kapolres Kab. Padang Pariaman yang telah bertugas lebih kurang 18 tahun di Sumatra Barat dan baru beberapa bulan menempati kantor barunya yang berada di Parit Malintang ini, mengatakan polisi tidak berjanji tapi pasti akan mengusut tuntas kasus ini, sembari menegaskan persoalan indikasi korupsi pengadaan alkes Dinkes Padang Pariaman harus tuntas di tahun 2012 tak harus tunggu sampai masuknya tahun 2013..! Apa iya pak Kapolres? Wee see..
(Ferry Nugrah SH /OLP/Yuheldi/Len)