Semua yang saya tulis, hasil wawancara dan direkam langsung dari Narasumber yang bisa dipertanggungjawabkan.
Gugatan Pihak Ketiga (Derden Verzet) FPTU (Forum Pembela Tanah Ulayat) kanagarian Tiku melawan YTM (Yayasan Tanjung Manggopoh) yang semula tanggal 24/10/2012, sidang Pertamanya tidak terealisasi bersebab tidak lengkapnya beberapa pihak Penggugat dan tergugat Ujar Humas FPTU HM,Syafril Huda, "barusan tadi (31/10/2012) dimulai dengan diawali Mediasi,dari jam 12.30 sampai 13.30" ujar Syafril membuka sesi wawancara.
Menurut Syafril, "sudah dua kali pihak BPN tidak hadir. sidang sangat dijaga ketat oleh aparat kepolisian yang diperkirakan berjumlah 50 orang lebih.kami dari FPTU yang hadir dalam persidangan berjumlah sekitar 30 orang. hal ini sangat kami apresiasif demi terciptanya suasana kondusif" tukuk Syafril. konon sidang ini dikawal dibawah komando Kabag Ops Polres Agam berpangkat Kompol.
dalam Sidang Mediasi, dihadiri oleh kuasa Hukum YTM Yulianita,SH, oleh PT.MUTIARA AGAM (PTMA) diwakili oleh kuasa Hukumnya Nawarlis Yunas,SH, sedangkan pihak FPTU ,Penggugat/Pelawan melalui kuasa hukumnya Hadi Warman,SH,MH.
menurut Humas FPTU yang hadir dalam Sidang mediasi tersebut ,PTMA Melalui Kuasa Hukumnya mengakui , berdasarkan HGU, memang terletak dikawasan Tiku Limo Jorong, bukan dikawasan Manggopoh, dan Kuasa Hukum YTM ingin melihat lokasi tersebut sebagaimana pernyataan Kuasa Hukum PTMA. dalam hal ini kuasa Hukum FPTU berujar silahkan saja, asalkan yang melihat pihak yang ditunjuk dan disepakati. "YTM Tidak punya Hak dalam hal ini" ujar Hadi Warman.
sanggahan Hadi Warman , belum dijawab oleh kuasa hukum YTM, namun akan memberikan jawaban pada persidangan berikutnya.
menurut Hadi, semua pihak menyetujui Tribaginda ditunjuk sebagai Hakim Mediasi melalui persetujuan semua kuasa Hukum."mediator yang ditawarkan oleh Hakim , disetujui oleh semua pihak" ujar Lawyer kelahiran 1965 ini.
lanjut Hadi, " dengan tidak hadirnya pihak BPN, menandakan ketidak Profesionalan mereka, sudah dipanggil 2 kali,ada apa? namun saya menghargai Hak mereka, namun patutkah hal tersebut? setelah dipanggil Hakim untuk hadir mereka tak datang, saya silahkan masyarakat menilainya." tukuk Hadi dengan nada datar.
"setelah Sidang selama 15 menit , kita sepakat masuk keruangan mediasi yang dimediatori oleh Hakim Tribaginda, dan didampingi oleh seorang Panitera" ujar Hadi.
Mediasi Untuk Damai ?
menurut hadi, ketika ditanya Hakim apakah semua pihak bersedia untuk damai, hadi menjawab tegas," damai yang seperti apa?, jika eksekusi tanah yang seluas 2500 hektare tersebut dilaksanakan sesuai amar putusan PK , silahkan saja." ujar Hadi sembari memberikan File PK Mahkamah Agung. dalam salinan PK tersebut, eksekusi terletak diwilayah Kanagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung. "namun notabenenya tanah seluas 2500 hektare tersebut faktanya terletak diwilayah Tiku Limo Jorong kecamatan Tanjung Mutiara.yang memberikan HGU ke PTMA juga Niniak Mamak Tiku Limo Jorong, melalui Basa Nan Barampek, Penguasa Tanah Ulayat Kanagarian Tiku" ujar Hadi Warman.
Mengenai permintaan YTM Melalui Kuasa Hukumnya agar FPTU tidak menghalangi Proses Eksekusi, Hadi Warman dengan tegas menjawab ," Kami tidak akan menghalangi proses sita eksekusi sepanjang itu diwilayah Manggopoh, sebagaimana putusan PK. Batas antara wilayah Tiku dan Manggopoh sudah dibuatkan oleh masyarakat parit selebar 15 Meter, silahkan saja eksekusi, namun jangan sampai menyinggung tanah ulayat Klien kami seluas 2500 hektare tersebut, .Saya tegaskan masyarakat Tiku siap menghadang dengan 25.000 massa! " ujar Hadi kepada saya dan Ferry Nugrah (pemimpin umum koran InvestigasiNews).
ketika hakim menawarkan untuk meninjau lokasi, dengan panitera yang ditunjuk nantinya , beserta kuasa Hukum YTM, Hadi menjawab ," asalkan bukan pembacaan sita eksekusi, dan tidak mengikut sertakan pihak-pihak selain itu, saya jamin, kami akan menjaga keselamatan mereka semua.tapi.. jika disusup oleh orang-orang yang punya maksud dan tujuan selain itu, saya tidak menjamin apa yang akan terjadi nanti." menindak lanjuti hal tersebut ,lanjut Hadi," dalam Hal ini , pihak Kuasa Hukum YTM, akan konsultasi dulu dengan kliennya, maka dari itu sidang ditunda untuk dilanjutkan seminggu yang akan datang."
Isu YTM akan digugat oleh Tokoh Nasional.
beredar Isu YTM akan digugat oleh Tokoh Nasional yang sangat terkenal, gugatan dari dalam, kuasa Hukum FPTU Hadi Warman menjawab," sepanjang hal tersebut dalam koridor Hukum, dan ada yang dirugikan, bagi saya sangat menghormati langkah yang diambil Tokoh Nasional tersebut." ujarnya tanpa menyebutkan nama.konon tokoh tersebut masih muda dan dikenal Idealis, serta punya Networking yang luas ditingkat Pusat, dan Asli Putra Minang.
sementara agenda sidang minggu depan adalah menentukan kapan dan siapa yang akan ditunjuk oleh Hakim mediasi untuk meninjau lokasi.
pihak FPTU melalui KETUM nya , Agusmar,Dt,Endah Marajo berujar "FPTU didirikan untuk membela tanah ulayat kami dari gangguan pihak manapun. dalam hal ini kami mengambil langkah Hukum dengan menggugat YTM melalui Kuasa Hukum , dilain lini , kami juga akan mempertahan tanah Ulayat kami yang diperuntukkan untuk Sanak Dan Keponakan kelak dari kesewenangan . jika pembacaan sita eksekusi dilakukan ditanah ulayat kami, disini saya tegaskan, kami akan hadang dengan cara apapun! dengan nyawa kami ! tak sejengkalpun tanah ulayat kami akan kami serahkan pada pihak manapun!" ujar Agusmar,Dt,Endah Marajo dengan lantang dan tegas.
Catatan Oyong Liza Piliang