sebelum kita membaca ulasan ini, saya harap pembaca berfikiran positif kepada saya.. tidak selamat hidup saya dan anak-anak saya jika saya dibayar serupiahpun dalam pemberitaan ini.. ini murni bentuk komitmen saya sebagai jurnalis dalam mensosialisasikan fakta yg ada dan bisa kita lihat sendiri dipariaman ini,, khususnya polres pariaman..
+ demi mengawasi kinerja anggota, kapolres memasang cctv di 8 titik ,dan dipantau langsung oleh kapolres diruangannya. diantaranya
ruang penyidik
ruang introgasi
ruang pelayanan khusus (RPK)
-anak-anak
-wanita
ruang tahanan
spk penjagaan
layanan SIM
berikut RBP POLRES PARIAMAN YG MENGACU PADA SURAT EDARAN MENPAN TENTANG REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014 dilaksanakan dalam rangka
mengintegrasikan Strategi Polri dalam Renstra Polri Tahun 2010-2014 dan
Program Revitalisasi Polri secara menyeluruh di Polres Pariaman dan
Jajaran dengan sasaran akhir mewujudkan pelayanan Prima Melalui
penjabaran dan aktualisasi dari 8 (delapan) sasaran area perubahan Reformasi
Birokrasi Nasional yaitu bidang Organisasi, Tata Laksana, Peraturan
Perundang-Undangan, SDM Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan
Publik dan Mind Set dan Culture Set. Selanjutnya di
laksanakan dalam 9 (sembilan) Program yaitu Program Penataan dan
Penguatan Organisasi, Program Penataan Tata Laksana, Program Penataan
Peraturan Perundang-undangan, Program Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik, Program Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Program
Manajemen Perubahan, Program Penguatan Pengawasan, Program Penguatan
Akuntabilitas Kinerja, Program Monitoring dan Evaluasi.
Oleh karenanya dalam
rangka merealisasikan sasaran Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II
adalah melakukan konsolidasi rencana aksi Program dan kegiatan yang
sudah disusun sebagai panduan dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Polri gelombang II sampai tahun 2014, dengan pencapaian sebagai berikut :
Program Kegiatan
- Program dan kegiatan Penataan dan Penguatan Organisasi bertujuan mewujudkan struktur yang tepat fungsi dan tepat ukuran ( right size ).
Untuk mendukung Program
Penataan dan Penguatan Organisasi sebagai Implementasi dari Program
tersebut adalah Penataan dan Penguatan Organisasi Polri, dengan
melaksanakan restrukturisasi / penataan tugas dan fungsi pada Polres
Pariaman sesuai Perkap 23 tahun 2010 yaitu pembentukan Sat Pol Air,
Poliklinik, Bag Ren, Sat Tahti, Sat Binmas, Sat Pam Obvit, Subbag Humas,
Subbag Hukum, Si Was pada Polres dan Unit Binmas, Unit Provost, Si Um
pada Polsek Urban dan Rural, serta perlu menyusun HTCK sebagai pedoman
koordinasi baik vertikal, horizontal, diagonal dan lintas sektoral.
Restrukturisasi dapat berjalan dengan baik apabila pelaksanaan tugas antar fungsi terjalin kerjasama yang baik dan harmonis penataan
ulang dan kerjasama perlu dilakukan dengan membuat suatu regulasi dalam
bentuk HTCK antar fungsi sehingga mekanisme kerjasama dapat berjalan
secara maksimal, jumlah personil sesuai DSP terutama pada tingkat Polsek
Urban, dimana bhabinkamtibmas tidak termasuk dalam bentuk organisasi
oleh Perkap 23 tahun 2010 maka sebagai bahan evaluasi terhadap beban
kerja personil dan untuk menentukan kebutuhan personil pada Bag, Sat dan
Polsek dengan menyusun analisis beban kerja( ABK ) sehingga organisasi
menjadi kuat.
- Program dan kegiatan penataan tata laksana dengan tujuan mewujudkan sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip – prinsip Good Governance.
Upaya
yang dilaksanakan dalam Program Penataan Tata Laksana yaitu menghimpun,
menata dan mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur
(SOP) tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi serta mensosialisasikan
SOP yang telah disusun kepada seluruh anggota agar dalam pelaksanaan
tugas selalu berpedoman pada SOP yang ada. Pengembangan Layanan
Pengadaan Sistem Elektronik ( LPSE ) saat ini di Polres Pariaman belum
dilaksanakan sementara dipusatkan di Polda Sumbar sebagai amanah
peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2010 dalam rangka mewujudkan Good Governance and Clean Government.
Polres Pariaman mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan
dokumentasi ( PID ) dalam rangka keterbukaan informasi publik dengan
pembuatan Website, Twitter dan Facebook Polres Pariaman yang bisa di
akses oleh masyarakat.
Dalam
kegiatan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi ( PID ) pada Polres
Pariaman dengan tujuan mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai
wujud dari transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
- Program dan kegiatan Penataan Peraturan Perundang – undangan bertujuan terwujudnya regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif.
Upaya
yang dilakukan dalam mendukung program Penataan Peraturan Perundang –
undangan adalah identifikasi peraturan perundang – undangan yang
dikeluarkan / diterbitkan oleh Polri. Pemetaan terhadap peraturan
perundang – undangan yang tidak harmonis / tidak sinkron dilingkungan
Polri dan melaksanakan sosialisasi peraturan perundang – undangan yang
baru, antara lain :
- Perkap nomor 26 tahun 2010 tentang tata cara pembentukan peraturan Kepolisian sebagai pedoman dalam pembuatan / penyusunan regulasi dilingkungan Polri.
- Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
- Perkap nomor 16 tahun 2011 tentang Sistem Manajemen dan Kinerja.
4. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
a. BIDANG RESERSE KRIMINAL (RESKRIM)
Kegiatan
Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bidang Reskrim adalah
pengaduan komplin masyarakat / layanan pengaduan dalam rangka
meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal kepastian hukum
terhadap yang telah dilaporkan masyarakat ke Polres Pariaman. Polres
Pariaman telah menyediakan layanan untuk melayani dan menampung semua
keluhan dan komplain masyarakat dalam proses penanganan perkara sehingga
dengan adanya pelayanan tersebut masyarakat merasa terlayani dan merasa
puas terhadap kinerja kepolisian, Revitalisasi Kring Reserse adalah
kegiatan Reskrim di tempatkan di tempat – tempat yang rawan terjadi
kriminalitas dan yang berpotensi konflik yang bertujuan masyarakat
merasa aman dengan keberadaan Polri, sehingga ada permasalahan bisa
dengan cepat diselesaikan.
b. BIDANG INTELIJEN KEAMANAN (INTELKAM)
Kegiatan program Peningkatan kualitas Pelayanan Publik bidang Intelkam
adalah dengan membuat terobosan dengan menyediakan pelayanan “One day
Service” terhadap masyarakat yang ingin membuat SKCK sehingga masyarakat
tidak perlu menunggu lama dalam proses pembuatannya cukup dalam 1
(satu) hari dalam waktu lebih kurang satu jam masyarakat sudah bisa
menerimanya. Tujuannya agar masyarakat bisa memaksimalkan waktunya dalam
membagi pekerjaannya dan tidak mengganggu kegiatan lainnya dan
pembuatan SKCK tidak hanya dilakukan di Polres Pariaman saja namun
pembuatan SKCK juga dapat dilakukan di Gerai SPK Pasar Pariaman dan
Mobil SPM dan juga Pelayanan Surat Ijin Kegiatan Masyarakat.
c. BIDANG LALU LINTAS (LANTAS)
Program
dan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bidang Lantas adalah
dengan melakukan pengamanan aktifitas pagi, siang dan sore menjelang
malam dengan mewujudkan pelayanan Polri kepada masyarakat dalam
menciptakan opini positif terhadap kegiatan melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, penegakan hukum dan harkamtibmas khususnya pada jam
sibuk masuk sekolah, masuk kerja, pulang sekolah, pulang kerja dan
bepergian malam dan Delivery SP2HP Laka Lantas adalah dalam rangka
meningkatkan pelayanan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas,
Satuan Lalu Lintas Polres Pariaman mengeluarkan terobosan dengan
menggunakan sepeda motor yang didesain khusus yang dikendarai oleh
petugas dari unit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Polres Pariaman
mengantarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
kepada masyarakat yang menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas
langsung ke alamat yang bersangkutan. Program ini diharapkan dapat
memberikan kepuasan bagi masyarakat dalam upaya Polri meningkatkan
pelayanan publik terhadap masyarakat.
Pelayanan
Samsat Keliling adalah Program Samsat bersama Kota Pariaman (Polres
Pariaman, Dispenda, Jasa Raharja) adalah memberikan pelayanan kepada
masyarakat untuk melakukan pendaftaran Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
setiap tahun (Pengesahan STNK) di Minibus Samsat Keliling setiap hari
senin awal bulan. Program Pelayanan Samsat Keliling bertujuan untuk
memberikan kepuasan kepada masyarakat selaku wajib pajak dengan mudah,
cepat dan tepat. Selanjutnya Program Patroli Subuh adalah peningkatan
eksistensi Polri di lapangan dengan melaksanakan patroli di mulai pukul
05.00 wib s/d 06.30 wib untuk antisipasi tindak kejahatan saat
masyarakat melaksanakan sholat subuh dan masyarakat yang ke pasar atau
olah raga pagi. Dengan adanya pelaksanaan patroli pagi masyarakat yang
melaksanakan ibadah pagi dan olah raga pagi lebih merasa aman dapat
beribadah lebih khusuk tanpa harus was-was karena rumah kosong saat
melaksanakan ibadah.
d. BIDANG SAMAPTA BHAYANGKARA ( SABHARA )
Kegiatan
Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bidang Sabhara adalah
Gerai Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di Pasar Pariaman dengan
mengoperasikan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di Pasar Kota Pariaman
adalah untuk membantu masyarakat yang ingin terlayani Polri, terutama
dalam hal pengaduan kejahatan atau laporan kehilangan. SPK di Pasar Kota
Pariaman adalah wujud mendekatkan Pelayanan Polri ke masyarakat.
Pelayanan akan ditingkatkan bukan hanya pelaporan saja tapi juga
pelayanan lain yaitu pembuatan SKCK, pengaduan terhadap pelanggaran
anggota, patroli jalan kaki di sekitar Pasar Kota Pariaman yang
bertujuan memberikan pelayanan kepolisian secara mudah, cepat dan tepat
dalam mewujudkan pelayanan prima.
Dalam
rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung Pantai
Gandoriah Kota Pariaman, Polres Pariaman telah mengoperasikan Pos
Pengamanan Wisata Pantai Gandoriah yang bertujuan untuk memberikan
kenyamanan serta rasa aman kepada para pengunjung Pantai Wisata
Gandoriah dengan tujuan agar pengunjung dapat merasa aman berwisata dan
bisa mendapatkan bantuan Polri bila menemui masalah atau butuh
pertolongan. Patroli Backbone Hot Spot adalah kegiatan patroli sabhara
malam hari untuk mengawasi pergerakan sosial masyarakat, meningkatkan
ketanggap segeraan petugas apabila terjadi tindak pidana sehingga segera
menindak lanjuti (Quick Response) dan menekan angka kriminalitas
bertujuan masyarakat merasa aman beristirahat di malam hari dengan
keberadaan Polri.
e. BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT (BINMAS)
Program
dan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayan Publik Bidang Binmas adalah
dengan melakukan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan
melaksanakan Sentra Pelayanan Masyarakat (SPM) dalam bentuk mobil
minibus yang telah di modifikasi sedemikian rupa sehingga efektif
digunakan sebagai tempat menerima Laporan Polisi. Hal tersebut
diharapkan nantinya jika masyarakat akan melaporkan Gangguan Kamtibmas,
keluhan maupun sejenisnya tidak perlu melaporkan ke Polres Pariaman yang
kemungkinan jauh dari lokasi kejadian tetapi cukup ke mobil SPM.
Sementara mobil SPM akan ditempatkan pada pusat-pusat keramaian seperti
acara pertandingan atau perlombaan, pertunjukan musik, pesta rakyat,
pasar dan sebagainya. Mobil SPM dengan jenis minibus diawaki 3 (tiga)
personil Polri berseragam dengan kemampuan Sabhara tugas umum dan
Binmas.
Tujuannya
adalah memberikan pelayanan kepolisian secara mudah, cepat dan tepat
dalam mewujudkan pelayanan prima melalui optimalisasi sentra pelayanan
publik yang telah ada serta pengembangan sentra pelayanan untuk
pelayanan kepolisian yang belum tersedia.
Penggelaran
bhabinkamtibmas 1 (satu) Nagari 1 (satu) Polisi dalam rangka memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat guna
terciptanya keamanan dan ketertiban dan juga menciptakan situasi
kamtibmas aman dan kondusif sebagaimana salah salah satu tugas pokok
Polri yang mengedepankan fungsi pencegahan, salah satunya dalam
pembinaan masyarakat sebelum terjadinya tindak kejahatan yang diemban
oleh satuan tugas Binmas dalam hal ini Polres Pariaman melalui satuan
fungsi Binmas menerapkan grand strategi Polri melalui Perpolisian
Masyarakat (Polmas) dan penggelaran petugas Bhayangkara Pembinaan
Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang
kondusif dan menjalin kemitraan dengan segenap unsur Pemerintahan
Daerah, yakni Babinsa, Wali Nagari, Kepala Desa dan seluruh mitra
kamtibmas serta lapisan masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres
Pariaman.
Bentuk
kemitraan tersebut di apresiasikan dalam penempatan petugas Polri
(Bhabinkamtibmas) di tengah-tengah masyarakat 1 (satu) Nagari 1 (satu)
Petugas Bhabinkamtibmas untuk bekerjasama dalam menciptakan situasi
kamtibmas yang aman dan kondusif. Dan anggota Bhabinkamtibmas yang
ditempatkan harus mempunyai kemampuan untuk menjadi konsultan yang akan
bekerjasama dengan FKPM dan pemerintahan di Nagari dalam menyelesaikan
permasalahan yang terjadi di wilayah kerjanya.
Berdialog
dengan masyarakat di Rumah Layanan Masyarakat (RLM) adalah salah satu
wadah dalam menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kegiatan ini
adalah salah satu terobosan kreatif yang di bentuk oleh Polres pariaman.
f. BIDANG TAHANAN DAN BARANG BUKTI (TAHTI)
Program
dan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bidang Perawatan
Tahanan dan Barang Bukti adalah melaksanakan sosialisai penerapan SOP
penerimaan, penyimpanan, perawatan dan pengamanan barang bukti,
penerapan SOP pelayanan dan perawatan tahanan berstandar HAM, pengadaan
pakaian tahanan warna kuning, serta menyediakan tempat penyimpanan
barang bukti yang representatif.
- Program dan kegiatan Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur.
Kegiatan
RBP Gelombang II yang sedang dan dilaksanakan dibidang Penataan Sistem
Manajemen SDM Aparatur adalah sebagai penataan sistem rekruitmen
pegawai, mengimplementasikan / penjabaran mengenai peraturan Kapolri,
Keputusan Kapolri dan pembuatan SOP.
Melakukan
sosialisasi SOP tentang rekruitmen Brigadir, SIPSS, AKPOL dan PNS
Polri, sosialisasi dan penerapan Perkap nomor 16 tahun 2011 tentang
Sistem Manajemen Kinerja dan SOP tentang tata cara penilaian kinerja,
sosialisasi Perkap dan SOP tentang pedoman administrasi pengisian dan
pemuktahiran data RHPP, membangun sistem manajemen kinerja ( SMK )
dengan melaksanakan sosialisasi terhadap personil dari tingkat atas
sampai pada level bawah.
Memperkuat
pola rotasi, mutasi dan promosi berdasarkan kompetensi dan kinerja,
mempedomani Keputusan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 sebagai acuan dalam
melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan, mengimplementasikan Sistem
Manajemen Kinerja ( SMK ) secara konsekuen dan konsisten.
- Program Manajemen Perubahan
Kegiatan
RBP Gelombang II yang dilaksanakan dibidang Manajemen Perubahan adalah
dengan pencapaian menyebarkan Informasi tentang Perlunya Berubah di
internal Polri dengan kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan untuk anggota
Polres Pariaman dan Jajaran dari tingkat Brigadir sampai dengan Pamen,
menyebarkan informasi tentang perlunya berubah melalui kegiatan Kampanye
diantaranya pamflet, banner tentang Anti KKN, Anti Kekerasan
dan Pelayanan Prima, Pin ”Anti Korupsi”, Menanamkan Pemahaman tentang
Perlunya Berubah di internal Polres Pariaman dengan kegiatan membaca
do’a apel pagi, Lagu Mars “Mari Berubah”, mengucapkan Tribrata dan Catur
Prasetya setiap apel pagi. Mendorong komitmen perubahan internal Polres
Pariaman dengan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas bagi para
Pejabat Polres Pariaman dan Anggota, menghindari sikap arogan, mengancam
dan menekan dalam berkomunikasi, “Komitmen Bersama”
anggota Polri
sebagai pelayan prima yang anti KKN dan anti Kekerasan, Penerapan Perkap
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri terutama pasal 7 ayat 3 (c)
sebagai bentuk perlindungan kepada anggota yang berani menolak perintah
atasan apabila perintah itu melanggar hukum, yang berbunyi “Menolak
perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan
norma kesusilaan”, Menggerakkan partisipasi untuk melakukan perubahan
Internal Polri dengan ikut serta dalam Penilaian Instansi Anti Korupsi
(PIAK) dan melaksanakan program Gerakan Nasional Indonesia Bersih
(GNIB), Pelaksanaan Maklumat Kapolri tentang perubahan sikap yang nyata
untuk merealisasikan anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di tingkat
Polres Pariaman.
- Program dan kegiatan Penguatan Pengawasan dengan tujuan meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, program penguatan pengawasan pada Reformasi Birokrasi Polri di tahun 2012.
Dilaksanakan
kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP ) untuk seluruh jajaran
Polres Pariaman. Peningkatan penyelesaian tindak lanjut penanganan
pengaduan / complain masyarakat, oleh Seksi Pengawasan dan Seksi Propam
Polres Pariaman.
Kegiatan
peningkatan APIP sebagai Quality assurance dilingkungan Polres Pariaman
antara lain mensosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 23 tahun 2010
tentang struktur organisasi dan tata kerja pada tingkat Polres dan
Polsek, Peraturan
Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian
anggota Polri, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun
2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota, Peraturan Kapolri Nomor 22
tahun 2011 tentang Pertanggung Jawaban Keuangan.
Meningkatnya
opini BPK- RI menjadi Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) atas laporan
keuangan Polri pada tahun 2010, hal ini telah meningkatkan kepercayaan
pengawas ekstern terhadap pengawas intern dengan terselenggaranya
pengawasan manajemen bidang operasional, sumberdaya manusia, sarana dan
prasarana serta anggaran keuangan dilingkungan Polri sesuai kebijakan
pada tahap I (Aspek Perencanaan dan Pengorganisasian), Si Was
menyelenggarakan pengawasan dilingkungan Polres Pariaman dan Polsek
untuk memberikan keyakinan yang memadai atas pelaksanaan kegiatan Polri
sesuai dengan SPIP dan kepatuhan terhadap perundang – undangan.
- Program dan kegiatan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
Dengan tujuan
meningkatnya kapabilitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi tidak
diupayakan penyempurnaan / revisi penyusunan LAKIP, sosialisasikan buku
pedoman penyusunan Rencana Kerja ( Renja ) dilingkungan Polri dan
melaksanakan Revisi Penyusunan Rencana Kerja ( Renja ) Polres Pariaman
tahun 2012 yang baru.
Program dan kegiatan
Penguatan Akuntabilitas Kinerja pada Reformasi Birokrasi Polri pada
triwulan 1 tahun 2012 dengan pencapaian :
a. Sosialisasi Revisi Pedoman Penyusunan LAKIP.
b. Sosialisasi Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Polres.
c. Revisi Rencana Kerja Polres Pariaman Tahun 2012
d. Revisi Renstra Tahun 2010-2014 dan Renja TA 2012
a. Sosialisasi Revisi Pedoman Penyusunan LAKIP.
b. Sosialisasi Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Polres.
c. Revisi Rencana Kerja Polres Pariaman Tahun 2012
d. Revisi Renstra Tahun 2010-2014 dan Renja TA 2012
Penyusunan
LAKIP dan penetapan kinerja Polres Pariaman telah berpedoman pada
peraturan Menteri Negara PAN dan RB nomor 29 tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah.
- Program dan kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
Program
ini bertujuan untuk menjamin agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri
dijalankan sesuai dengan ketentuan dan target yang ditetapkan dalam
Road Map.
Demikianlah
Profil Reformasi Birokrasi Polri Polres Pariaman ini dibuat sebagai
bahan masukan kepada Pimpinan Polri dan juga untuk diketahui oleh
masyarakat luas khususnya masyarakat Kota Pariaman dan Kabupaten Padang
Pariaman.
SALAM REFORMASI...
AKBP BONDAN WITJAKSONO SH SIK
NRP 70030452