Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KESEPAKATAN SEPIHAK DALAM JUAL BELI : ketika uang kembalian diganti permen

8 Juli 2012 | 8.7.12 WIB Last Updated 2012-07-08T14:48:08Z
13387992791081004159

Foto-foto koleksi pribadi

Uang adalah alat tukar yang sah untuk melakukan transaksi baik barang maupun jasa, dalam peradaban masyarakat modern. Dengan adanya uang, setiap orang yang membutuh barang atau jasa apapun, tak perlu lagi repot memikirkan alat tukar apa yang setara dengan barang/jasa yang dibutuhkannya, sebaliknya pemilik barang atau penyedia jasa juga tak perlu susah memikirkan pengganti apa yang tepat sebagai penukarnya.

BARTER DAN PRINSIP KESEPAKATAN

Sebelum mengenal uang, masyarakat jaman dulu melakukan barter dalam bertransaksi. Tak terbayang repotnya kalau saya ingin masak seekor ayam panggang untuk makan malam sekeluarga. Saya harus mencari pemilik seekor ayam (hidup) yang bersedia menukar ayam miliknya dengan barang yang saya tawarkan sebagai penukar. Katakanlah saya punya sekantong gandum atau sekarung tebu, belum tentu pemilik ayam membutuhkan kedua benda yang saya tawarkan. Jadi saya harus mencari, sampai ada pemilik ayam yang ikhlas menukar ayamnya dengan benda tersebut.

13387993821443725578
Coin Rp. 100,- lama dari logam tebal, enak buat kerokan
13387994601967134650
sisi sebaliknya
Seorang pemburu yang membawa pulang hewan buruan seekor rusa untuk ditukar dagingnya tentu beda kadar alat tukarnya dengan pemburu ulung yang membawa pulang hasil buruan seekor beruang besar yang telah dikuliti dan kulitnya bisa dipakai sebagai selimut di musim dingin, saat manusia masih hidup di gua-gua. Jadi dalam sistem barter, kesepakatan antara “penjual” dan “pembeli” atas alat tukar yang dianggap setara untuk dipertukarkan, menjadi pertimbangan utama

Seorang atau sekelompok pemburu yang akan melepas kulit beruang miliknya, tentu berhak menentukan alat tukar apa yang dianggapnya sesuai sebagai pengganti keberaniannya menaklukkan beruang. Dan mereka yang membutuhkan kulit beruang, juga menyadari bahwa mereka harus menyediakan penukar yang lebih banyak.

13387995372090230822
Coin Rp. 100,- generasi berikutnya, lebih tipis
Dalam bahasa agama Islam, jual-beli atau muamalah mensyaratkan adanya “akad” sebagai salah satu syarat sah-nya jual beli. Si penjual ikhlas melepas barang dagangannya dengan harga tertentu, sedang pembeli pun ikhlas menebus barang yang dibutuhkannya dengan harga tersebut. Misalnya sebuah sandal jepit dijual dengan harga Rp. 10.000,- dan pembeli setuju membelinya dengan harga itu, maka sah-lah jual beli itu. Bahkan seandainya barang yang sama dijual dengan harga Rp. 15.000,- sepanjang pembeli setuju, maka tak jadi masalah. 

Ini terjadi misalnya ketika saya dan teman-teman harus membeli sebotol air mineral dengan harga beberapa kali lipat dari harga bandrol, ketika kami membelinya di perkampungan Baduy Dalam. Pembeli umumnya ikhlas membeli dengan harga tinggi, mengingat penjualnya pun harus menggendong barang itu dengan susah payah untuk berjualan di sana. Karena mensyaratkan adanya kesepakatan harga, maka dalam jual beli sah-sah saja adanya tawar menawar, sampai tercapai kata sepakat.

13387999242053578412
Ketika Rp.500,- masih sangat bernilai, bentuknya uang kertas

13388000051535224286
Bagian sebaliknya
JUAL BELI YANG “MEMAKSA” DAN MENGABAIKAN KESEPAKATAN

Kini, dalam peradaban masyarakat modern, dimana pembayaran tidak hanya dilakukan dengan uang tunai, tetapi bisa menggunakan kartu debit dan kartu kredit, seringkali harga barang yang ditawarkan tidak bisa dikonversi dengan nilai nominal mata uang yang tersedia. Sebut saja harga yang berakhiran Rp. 999,-. Umumnya super market besar atau hyper market bersaing dengan mengklaim mereka menjual barang dengan harga termurah. Bahkan berani menggaransi jika ditemukan barang yang sama di toko lain dengan harga lebih murah, mereka bersedia mengganti 2x lipat dari harga yang ditawarkan. Akibatnya, harga yang ditetapkan pun berakhiran Rp. 99,- , Rp 10,-, Rp. 5,- dll, yang penting bisa dianggap lebih murah.

Tapi benarkah super market konsisten dengan harga yang mereka tetapkan? Jika harga yang ditetapkan tidak bulat seperti nilai nominal uang yang diterbitkan Bank Indonesia, apakah konsekwensinya mereka menyediakan uang kembalian? Ternyata tidak. Dalam prakteknya, setelah barang belanjaan dijumlah, nilai akhirnya dibulatkan ke atas. Lalu, apa artinya harga termurah jika ternyata selisih harganya tak bisa dinikmati konsumen? Bukan hanya selisih harga 5, 10, 25 rupiah yang dibulatkan ke atas, seringkali kembalian yang menjadi hak konsumen pun tidak dibayarkan semestinya, terutama jika kembalian itu kurang dari seribu rupiah.

1338800084198662017
Coin mata uang Yen Jepang
Acapkali kembalian dengan akhiran Rp 50,- dianggap tidak perlu dibayarkan. Sedangkan kembalian Rp. 100,- dan kelipatannya diganti dengan permen. Permen yang diberikan pun bukan atas pilihan konsumen. Jadi, pada dasarnya dalam kasus kembalian diganti permen, mengabaikan prinsip “kesepakatan” antara pembeli dan penjual. Pertama : pembeli tak pernah berniat membeli permen, kedua : belum tentu permen yang dijadikan sebagai “alat tukar” adalah permen yang disukai pembeli. Selain itu, benarkah harga nominal permen itu memang mewakili uang Rp. 100,-?

Yang jelas, permen-permen itu untuk selanjutnya tak punya daya beli dan tak berfungsi sebagai nilai tukar. Tak percaya? Coba kumpulkan kembalian berupa permen dari supermarket. Kalau jumlahnya sudah mencapai 10 biji atau lebih, coba tukarkan ke supermarket dengan sebatang wafer atau coklat caramel yang harganya seribuan. Dijamin kasir pasti akan menolak pembayaran itu. Padahal, sekecil apapun nominal sebuah uang, ia tetaplah punya daya beli. Masih ingat kasus Coin untuk Prita tahun 2009 lalu? Bukankah dari coin recehan Rp. 100,- - Rp. 500,- bisa terkumpul uang ratusan juta rupiah? Kini, ada pula gerakan “Coin a Chance” yang mengumpulkan uang recehan untuk dipakai membiayai sekolah anak-anak dari keluarga tak mampu yang masih berkeinginan kuat melanjutkan sekolah. Jadi, jangan remehkan daya beli sebuah uang, itu jika kita menghargai rejeki, sekecil apapun.

13388002042120991931
Coin 1 Yen, ukuran aslinya sebesar kancing kemeja pria
1338800321699120460
Coin 5 Yen
1338800370228128067
Coin 5 yen sisi sebaliknya
Saya pernah berbelanja di sebuah mini market, pagi hari saat baru buka dan pegawainya baru datang. Ketika hendak membayar, kasir yang baru saja menghidupkan komputer dan membuka laci yang masih kosong, kemudian membuka tas-nya mengambil seplastik besar uang. Ada beberapa ikat uang kertas yang dipisahkan sesuai nominalnya. Ada pecahan Rp. 20.000,-an, Rp. 10.000,- dsb. Dan…, beberapa bungkus permen! Kasir lalu memasukkan uang-uang kertas itu ke laci sesuai sekat-sekat yang ada, merobek sebungkus permen dan menuangkannya ke kotak yang tersedia untuk uang receh. Ooh…, jadi rupanya pemilik mini market memang sudah membekali kasir dengan permen sebagai pengganti uang receh. Padahal, sebungkus permen itu tentu diambil dari barang dagangan, yang nota bene harganya adalah harga kulakan, tapi kemudian dihargai Rp. 100,-/biji.

Artinya, ada pengabaian hak konsumen untuk mendapatkan harga yang semestinya. Janji akan memberikan harga termurah, jadi tak sesuai karena ternyata selisih lebih murah yang hanya sekian rupiah itu tak bisa dinikmati konsumen, bahkan ada kemungkinan konsumen dirugikan karena nilai nominal kembalian permen tak setara dengan nilai uang kembalian yang sebenarnya. Semisal kembalian Rp. 375,- hanya akan diganti 3 butir permen.

13388004311403157630
Coin 10 Yen
1338800482249301931
Coin 100 Yen
SOLUSI AGAR KEMBALIAN PERMEN TETAP BERDAYA BELI

Untuk mengatasi hal itu, ada baiknya jaringan super market dan minimarket itu menyediakan permen yang mereka kemas dengan merk mereka sendiri lalu di bungkusnya diberi nominal. Misalnya Rp 75,-, Rp. 100,-. Saya sering melihat di mini market ada produk tissue, kapas, cotton buds, air minum kemasan, cemilan dan aneka produk toiletteries yang diberi kemasan ber-label nama mini market itu. Memang jaringan mini market itu tak memproduksi sendiri, mereka hanya bekerjasama dengan pabrikan untuk menyediakan produk yang mereka inginkan – mungkin dengan kualitas yang sedikit diturunkan standarnya – lalu dikemas dan dilabeli nama mini market. Itu sebabnya harga produk ber-merk mini market itu biasanya harganya lebih murah. Jadi, ide untuk memproduksi permen sendiri ber-merk mini market itu, sebenarnya tidaklah sulit direalisasikan.

Sedangkan pemberian nilai nominal untuk menunjukkan nilai nominal dari permen itu setara dengan uang kembalian berapa rupiah. Selanjutnya, konsumen bisa saja mengumpulkan permen-permen itu dan kelak bisa ditukarkan untuk membeli barang di mini market yang sama. Bukankah dengan demikian permen kembalian itu tak kehilangan fungsinya sebagai nilai tukar? Pun juga hak konsumen tak ada yang terkurangi. Uang kembalian yang diganti permen selama beberapa kali berbelanja, tetap bisa ditukar barang yang dikehendaki, sesuai kebutuhan konsumen. Misalnya ditukar sebotol air minum kemasan atau sebungkus tissue travel pack bahkan sekantong cemilan.

1338800553819672942
Kepingan sen dan 1-2 Ringgit Malaysia
Prinsip “kesepakatan” pun tak diabaikan. Sebab konsumen sepakat untuk menerima kembalian berupa permen yang kelak bisa ditukar dengan barang yang dia butuhkan dan penjual sepakat untuk menerima kembali pembayaran berupa permen untuk nantinya digunakan kembali untuk membayar kembalian. Ide macam ini tentu baru bisa diaplikasikan jika ada itikad baik dari pemilik jaringan mini market dan super market, untuk menghargai hak konsumen dan menghargai uang sebagai nilai tukar yang memiliki daya beli. 

13388006091378050913
50 sen Malaysia
Praktik mengganti kembalian dengan permen ini hanya ada di Indonesia. Di negara lain, pihak penjual konsekuen menyediakan uang kembalian sampai nilai terkecil. Di Jepang misalnya, kembalian 1 Yen pun diberikan kepada konsumen. Di depan kasir memang tersedia kotak kaca – semacam kotak amal di sini – jika konsumen berniat ingin memasukkan uang recehan, itu keputusan konsumen sendiri. Bukan seperti di sini, dimana konsumen digiring untuk mengiyakan saja ketika kasir menanyakan : “kembaliannya didonasikan saja ya Pak/Bu?”.

Di beberapa negara lain juga tersedia coin pecahan sen. Misalnya 50 sen Malaysia. Jadi tak ada hak konsumen yang diambil paksa dan ditukar dengan benda yang belum tentu setara nilai. Kalau bukan kita yang menghargai nilai uang kita sendiri, siapa lagi?

catatan ira oemar freedom writers kompasianer
×
Berita Terbaru Update