DALAM banyak kesempatan diskusi agama (Islam), saya sering disuguhi pertanyaan berikut: “Dari mana anda belajar agama?” Pertanyaan tersebut lahir dimungkinkan karena dua hal. Pertama, ketika saya lebih banyak berbeda pendapat dengan teman diskusi atau berseberangan dengan pendapat umum. Kedua, karena performance saya yang lebih mewakili sosok urang jaba ketimbang potongan urang alim, meskipun nama saya Aliman.
Jika saja pertanyaan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui jalur akademis atau jenjang pendidikan formal yang pernah saya lalui, maka jujur saja saya akui bahwa saya termasuk orang yang kurang beruntung dalam hal ini. Saya tidak pernah mengecap “maqam” keilmuan semacam itu dikarenakan berbagai hal dan keterbatasan.
Tapi saya tak harus berkecil hati, karena seorang ulama sekaliber DR. Yusuf Qardhawi saja juga sering disuguhi pertanyaan itu. Dalam pengantar bukunya “Fatwa-Fatwa Kontemporer” beliau mengatakan bahwa dirinya sering ditanya seperti itu. Sayangnya, menurut Qardhawi, pertanyaan tersebut sudah mengarah kepada kritik bahkan gugatan yang tidak sehat hanya karena jalur pendidikan formal dan sumber keilmuan yang ia lalui tidak sepenuhnya sejalan dengan mainstream umum yang selama ini berlaku.
Selanjutnya saya punya kesan, bahwa pertanyaan semacam itu diajukan bukan sekadar ingin menelisik latar belakang jalur akademis dan jenjang pendidikan formal yang dimiliki seseorang semata-mata. Tetapi sudah mengarah kepada apakah “sumber” itu bisa diakui atau sebaliknya, sah atau tidak, tentu dengan ukuran menurut standarisasi pribadi atau kelompok si penanya. Ada dua standar yang barangkali “wajib” mereka gunakan: Pertama, keilmuan seseorang mesti diukur dengan “baju” mereka. Kedua, orang belum benar-benar dapat dianggap alim kalau tidak belajar/berguru kepada kelompok mereka.
Saya kira, tidak harus menunggu menjadi alim dan mendapat gelar ulama atau tuan guru baru kita boleh mendiskusikan dan lebih-lebih mengamalkan ajaran agama. Tidak harus memandang lilitan surban atau jenggot seseorang sebagai ukuran keilmuan – lebih-lebih keshalihannya. Keilmuan seseorang tidak selalu dapat ditakar dari jalur akademis dan jenjang pendidikan formal serta “sumber” yang telah dilaluinya semata. Ke-Islam-an seseorang tidak diukur dari hitam-putih kopiah dan besar-kecilnya lilitan surban yang dikenakannya. Atau bahkan tidak ditimbang dari sikap lahir seseorang karena banyak sujud dan amaliah kepada Allah semata. Tetapi nilai keilmuan dan sikap ritual peribadatannya itu mesti diaktualisasikan juga ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
Chauvanistic Doctrine
Lebih jauh saya menengarai, lebih sering lagi mengalami, bahwa diskusi agama kita memang sering dihadapkan pada ancaman “kaum fanatik” yang lahir karena faktor yang ingin saya istilahkan chauvanistic doctrine atau doktrin asabiyah; fanatisme sempit terhadap satu penafsiran dan keyakinan keagamaan tertentu. Ciri utama doktrin ini adalah penghunjaman sikap ke”aku”an yang begitu radikal atas kelompok sendiri. Ke”aku”an itulah yang selanjutnya membiaskan dan membiakkan rasa “pa” pada pribadi-pribadi “kaum fanatik” dalam kelompok tersebut: Rasa pambujurnya, pa-alimnya, paharatnya, paislamnya, dan rasa “pa”-“pa” dengan konotasi “arogan” lainnya.
Karena itulah saya tidak terlalu heran bila dalam banyak pengajian Islam atau majlis taklim, khususnya di daerah ini, di mana masih ada pemuka agamanya yang mewanti-wanti kepada para murid dan jamaah untuk tidak berguru kecuali kepada dirinya (atau paling tidak kepada orang-orang yang “sepaham” dengannya). Sejumlah lembaga pendidikan tradisional Islam semacam pesantren juga masih ada yang membatasi kitab-kitab yang mesti dipelajari santrinya, dus mengkhotomi umat untuk tidak berinteraksi dengan kelompok atau organisasi lain hanya karena memiliki penafsiran dan pemahaman keagamaan yang berbeda.
Dalam bahasa yang lebih lugas saya ingin mengatakan, buah dari doktrin sempit semacam itu mengakibatkan mayoritas masyarakat Islam di daerah ini masih menstandarisasikan pemahaman dan pengamalan keagamaan mereka kepada bagaimana corak keagamaan yang dipraktikkan di suatu tempat atau oleh kelompok masyarakat tertentu. Seolah-seolah apa yang dipraktikkan oleh kelompok di tempat tertentu itu sudah menjadi model terbaik dan dijadikan bahan rujukan yang hakiki.
Dalam konteks masyarakat Kalimantan Selatan, Martapura dan Sekumpul menjadi model tersebut. Otoritas pemuka agama dan praktik keagamaan ala “Martapuraisme” dan “Sekumpulisme” dalam dinamika keberagamaan mayoritas masyarakat Kalimantan Selatan masih menjadi tunggal simbolik feodalistik dan legitimasi untuk dianut dan dipatuhi. Apa yang sudah difatwakan dan dipraktikkan oleh pemuka agama “Martapuraismse” dan “Sekumpulisme” telah menjadi “ujar guru” yang cenderung dipertahankan mati-matian sebagai satu struktur hukum tak terbantah. Hal ini barangali tidak lepas dari faktor sejarah di mana di daerah tersebut telah melahirkan sejumlah ulama besar pada zamannya. Dan tentu saja realitas yang saya kemukakan ini bukan berarti melemahkan otoritas dan kredibelitas para pemuka agama dan pemahaman serta praktik keagamaan di daerah itu sendiri.
Ironisnya, di kalangan sebagian besar aktivis muda Islam yang sejatinya lebih kritis dan realistis juga terjadi kebuntuan berpikir semacam itu. Bagi kalangan yang ingin saya sebut “mazhab-pembaca-Sabili” atau kaum “haraky”, pemikiran-pemikiran Sayyid Qutb, Sayid Hawwa, Yusuf Al-Qardhawi, Muhammad al-Gazhali, Abul A’la al-Maududi, Ali Syariati dan yang lainnya dimistifikasi begitu rupa sehingga seolah-olah Islam hanya bisa dibaca dan dibenarkan melalui “lensa” pemikir-pemikir dan tokoh-tokoh itu. Corak-corak Islam yang lain dianggap sebagai “sesat”, distortif, atau melenceng dari “manhaj” atau jalan lempang yang direstui oleh AlLah.
Di kalangan teman-teman muda pengikut Hizbut Tahrir, gagasan Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dianggap seolah-olah satu-satunya “bleu-print” atau cetak biru kebangkitan Islam yang tidak mungkin salah. An-Nabhani, meminjam istilah kawan-kawan Syi’ah, menjadi semacam “marja’-e taqlid” yang merupakan ukuran utama untuk menilai apakah sebuah kelompok masih di “dalam” atau sudah melesat ke “luar” Islam.
Saudara-saudara dari kalangan yang mendaku “pengikut generasi awal” atau salafy melihat kebajikan dan keluhuran sebuah gagasan yang bersumber di masa lampau, karenanya mereka sangat mengutamakan karya-karya klasik standar yang mencerminkan “ideologi” kaum Sunni yang mainstream, seperti karya-karya Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, serta karya-karya fikih klasik elementer seperti al-Taqrib, Fathul Mu’in, Kifayat al-Ahkyar dan sejenisnya. Akibatnya, mereka kurang menaruh perhatian terhadap konsensus-konsensus kontemporer terhadap kondisi aktual dan realitas sosial umat.
Sebagian kawan-kawan dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga banyak yang ikut-ikutan “latah”. Kaum Nahdiyin masih banyak yang “apriori” dengan gagasan-gagasan dan referensi keagamaan dari “pihak lain”, sehingga lebih membatasi kajian hanya dari Bahtsul Masa’il dan apa-apa yang sudah difatwakan para pemuka agama mereka sendiri. Warga Muhammadiyah juga masih ada yang terpaku dan mengungkung pembahasan keislaman “hanya” dalam cakupan Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Meskipun kenyataan ini bukan berarti mengenyampingkan kedua bentuk ijtihad dari dua organisasi Islam terbesar di Tanahair itu, dan kelompok-kelompok ke-Islam-an lainnya.
Dogmatisme
Musuh paling berbahaya dalam diskusi agama kita berikutnya adalah dogmatisme, sejenis keyakinan yang tertutup bahwa suatu doktrin tertentu merupakan “obat mujarab” atas semua masalah, dan mengabaikan bahwa ada “orang lain” selain mereka. Setiap doktrin yang hendak membangun tembok antara “kami” dengan “mereka”, antara hizbul Lah (golongan AlLah) dan hizbusy syaitan (golongan setan) dengan penafsiran yang sempit atas dua kata itu, doktrin demikian adalah penyakit spiritual sekaligus sosial yang akan membinasakan nilai dasar Islam itu sendiri, nilai tentang kesederajatan umat manusia, nilai tentang manusia sebagai warga dunia yang satu.
Pemisahan antara “kami” dan “mereka” sebagai akar pokok dogmatisme, mengingkari kenyataan bahwa kebenaran bisa didapatkan dan dipelajari di mana-mana, dalam lingkungan yang disebut “kami” itu, tetapi juga bisa di lingkungan “mereka”. Pandangan bahwa kebenaran hanya pada kelompok “kami” sebagai “satu-satunya kebanaran”, suatu pemahaman agama yang paling sahih, adalah wujud ketidaktahuan dan ketidakmampuan memahami kebenaran agama itu sendiri. Mengedepankan kebenaran agama dalam persi kelompok atau golongan sebagai satu-satunya yang harus diakui adalah sebentuk kemalasan sekaligus kepicikan berpikir, atau lebih parah lagi, merupakan cara untuk lari dari masalah; sebentuk eskapisme dengan memakai alasan dasar agama dan hukum Tuhan. Eskapisme inilah yang menjadi(kan) sumber kemunduran umat Islam di mana-mana. Saya tidak bisa menerima “kemalasan” semacam ini, apalagi kalau ditutup-tutupi dengan alasan, itu semua demi menjaga kesucian agama dan hukum Tuhan.
catatan aliman syahrani the indonesian freedom writers