sistem pemerintahan otonomi daerah sebenarnya sangat menguntungkan untuk sebuah daerah demi memajukan daerah mereka secara mandiri dan terkelola dengan baik dan juga berhak mengeluarkan peraturan2 daerah, sesuai adat dan budaya serta kearifan lokal daerah tersebut. banyak sekali sisi positifnya.. kita lihat kota pariaman setelah berotonomi ,pembangunan infrastuktur dan sarana penunjang lainnya dapat dikatakan banyak perubahan sejak memisahkan diri dari kab. pd.pariaman.dan banyak pula perda2 yang telah ditelurkan oleh kolaborasi eksekutif dan legislatif. itu sangat bagus dan patut kita acungi jempol.. thumbsup!!
namun dibalik itu semua dampak negatifnya dari otonomi daerah tersebut, apalagi
yang jauh dengan pusat ibukota dan kurang terkontrol oleh media2 nasional, serta itikat baik dari para kepala daerah tersebut , sangat banyak kasus2 penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan yang berujung pidana. baru2 ini kompas merilis 170 kepala daerah di indonesia terlibat masalah korupsi. memperkaya diri diatas penderitaan rakyatnya, serta beberapa ratus lagi kasus yang dalam tahap penyidikan. disinilah kita berharap banyak kepada aparat hukum didaerah2 untuk lebih proaktif lagi dalam menumpas dan mencegah kejahatan luarbiasa ini diwilayah hukumnya masing2.. jangan sampai adalagi pemberitaan yang menyiarkan kolaborasi aparat hukum dengan kepala daerah, agar kasusnya tidak naik. kita bisa bayangkan harapan rakyat kepada penegak hukum .. mereka juga ingin melihat paradigma baru wajah2 institusi penegakan hukum dinegeri ini.. jangan salahkan publik sangsi dan tidak mempercayai aparat penegak hukum dinegeri ini karena banyak juga kasus yang melibatkan institusi tersebut.
dengan otonomi daerah tidak jarang kita dengar istilah "raja raja kecil" dalam pemberitaan media media, baik cetak dan televisi. merebaknya budaya KKN ditingkat2 daerah membuat beberapa kalangan aktifis dan akademis sering mengadakan diskusi2 panjang untuk mencari jalan keluarnya. bahkan dengan menerbitkan buku2 tentang korupsi2 kepala2 ditingkat daerah.
raja raja kecil inilah yang merusk tatanan otonomi daerah tersebut. amanat uu 45 dan amanat konstitusi dan uu kusus anti korupsi dengan mudahnya mereka mainkan dengan suatu sistem pola yang mereka buat agar tidak terendus aparat hukum dan pers. jadilah mereka raja raja yang punya pangeran2 yang berkuasa didaerah2.. hal ini pernah dikupas dalam sebuah buku tentang bargaining kerabat2 kepala daerah terhadap kepala2 dinas disuatu daerah. mereka sangat ditakuti dan mereka juga sangat berpengaruh pada jabatan2 kadis tersebut bila berseberangan dengan mereka. dan banyak fakta lagi tentang kiprah raja2 kecil ditingkat2 daerah ini. semua adalah fakta yang tak terbantahkan. mereka tau bahwa KKN adalah pembusukan nilai2 demokrasi, mereka tau bahwa korupsi berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat dll.. namun godaan untuk memperoleh materi dan modal politik membuat mereka gelap mata.,
dalam satu kesempatan hal ini pernah dibahas secara terbuka di tv swasta nasional. merebaknya raja2 kecil ini karena lemahnya sistem pengawasan dari penegak hukumnya yang ada ditingkat muspida, mereka terkadang sama2 berbagi "kue" kekuasaan. tentu jika hal ini benar sungguh sangat mencedrai hati kita sebagai rakyat yang diamanatkan harus mereka layani, jika itu juga benar seluruh masyarakat takkan pernah percaya lagi dengan penegak hukum dinegeri ini.. pantaslah hal ini tak pernah mereka dibuat jera.. baru saja dirilis 170lebih pejabat daerah yang jadi tersangka korupsi , kian hari kian bertambah juga. siapa yang salah?? dan apa solusinya?? kalau hal itu ditanyakan kepada saya ,jawaban saya sangat simpel.. hukuman mati harus diterapkan dinegeri ini bagi terpidana korupsi ! INI DIJAMIN MEMBERIKN EFEK JERA BAIK DIKALANGAN PEJABAT MAUPUN DIKALANGAN PENEGAK HUKUM.
catatan oyong liza piliang