Suasana sidang di Pengadilan Negeri Pariaman. Foto/Nanda |
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Irwan Munir itu beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Indriati, sambutan Imardi sebagai kepala desa pada kegiatan kampanye tatap muka dan dialog paslon di Dusun Lapai Desa Cimparuah pada 18 Maret 2018 silam, dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon.
Hal ini seperti yang diatur pada pasal 188 Undang-Undang Nomor I Tahun 2010 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Penetapan Peraturan Tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.
Sidang yang digelar di ruangan sidang Cakra sejak pukul 9.40 WIB berlangsung kurang dari 1 jam. Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menskor sidang dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU dan terdakwa.
Hasil pantauan pariamantoday.com, terdakwa Imardi Darwin terlihat santai dan serius mendengar pembacaan dakwaan. Beberapa kali pertanyaan ketua majelis hakim terkait identitas diri dan dakwaan dijawab santai. Tak ada raut grogi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Imardi Darwin, Alwis Ilyas mengatakan kliennya tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Alwis menyebut, jika dakwaan yang disampaikan oleh JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Dakwaan yang disampaikan telah memenuhi syarat formil dan materil. Kita sepakat sidang dilanjutkan sidang siang ini," jelasnya.
Sidang dijadwalkan dilanjutkan pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU dan saksi dari terdakwa.
Selain terdakwa, sidang juga diikuti kordiv penindakan pelanggaran Panwaslu Kota Pariaman, Riswan dan Kordiv Pencegahan dan HAL Bawaslu Sumbar, Vifner. (Nanda)