Tersangka saat diamankan di Mapolsek Sungai Limau. Foto/Nanda |
Perbuatan bejat itu diduga dilakukan oleh tersangka R, 20 tahun. Tersangka yang berstatus pengangguran itu, tidak lain adalah tetangga anak-anak yang jadi korban kejahatan predator anak itu.
Kapolres Pariaman, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto menjelaskan, tersangka pertama diamankan oleh orangtua korban bersama masyarakat pada Rabu (4/4) sore. Ia diamankan setelah menerima keterangan salah seorang saksi yang melihat korban diajak ke dalam rumah tersangka.
Usai diamankan di rumahnya, orang tua korban dan warga menyerahkan tersangka ke kantor Polsek Sungai Limau.
"Masyarakat mengantarkan pelaku ke Polsek Sungai Limau atas dugaan perbuatan itu. Selanjutnya kasus tersebut telah ditangani penyidik," jelasnya.
Menurut AKBP Bagus, pihaknya saat ini masih menjalani pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan saksi-saksi. Dari intrograsi, tersangka mengakui jika perbuatan cabul sesama jenis ia lakukan sejak tahun 2012 silam.
"Pengakuannya sudah sejak tahun 2012 silam," ujarnya.
Ditambahkannya, selain memeriksa saksi, korban dan tersangka, penyidik juga akan meminta dilakukannya visum terhadap korban.
"Kita minta dilakukan visum. Dalam perkara seperti ini, visum sangat diperlukan," pungkasnya. (Nanda)