Walikota Pariaman Mukhlis Rahman didampingi Wakil Walikota Genius Umar, Dandim 0308/Pariaman Letkol Arh Endro Nurbantoro dan Sekdako Indra Sakti, resmikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kota Pariaman yang dinamai RSUD dr (dokter) Sadikin, di Desa Kampuang Baru Padusunan, Sabtu (24/12).
Nama dr Sadikin sendiri merupakan seorang tentara pejuang berpangkat Kolonel beristrikan gadis Pariaman. Sebagai sumando rang Pariaman dan dokter pada era tahun 1940-an, Sadikin dikenal sebagai seorang dokter pelayan masyarakat tanpa pamrih dan berjiwa filantropis.
Mukhlis menuturkan, pihaknya mulanya tidak ada niat untuk mendirikan sebuah RSUD, namun berusaha menaikan status Puskesmas yang ada dengan peningkatan standar pelayanan kesehatan.
"RSUD Pariaman yang ada sekarang merupakan milik pemerintah provinsi. RSUD Pariaman tersebut layaknya tempat berobat bagi masyarakat Pariaman umumnya," ucap Mukhlis.
Seiring waktu dan tuntutan pelayanan, tutur Mukhlis, RSUD Pariaman berubah status menjadi tipe "B" yang mau tidak mau Kota Pariaman harus memiliki RSUD sendiri untuk warga Kota Pariaman.
Perubahan status Puskesmas Kampung Baru Padusunan menjadi RSUD dr Sadikin, sambung Mukhlis, sudah melalui tahapan dan mekanisme-- mulai dari posisi, luas area dan ketinggian dari permukaan laut.
Selain Puskesmas Kampung Baru Padusunan, jelas Mukhlis, ada enam (6) Puskesmas yang juga menjadi kandidat dijadikan RSUD Kota Pariaman-- sebelum RSUD dr Sadikin Pariaman ditetapkan.
"Puskesmas Kampung Baru Padusunan berlokasi di ketinggian 10 mdpl, lebih luas dan cocok dijadikan RSUD Kota Pariaman. Hari ini kita resmikan menjadi RSUD dr Sadikin Kota Pariaman," sebutnya.
Surat Izin Pendirian RSUD Kota Pariaman sendiri, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman Bakhtiar menambahkan, sudah mengantongi izin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TPM).
Untuk sarana kesehatan dan sumber daya manusia, imbuh Bakhtiar, akan dilengkapi pihaknya sesuai arahan dari Tim Visitasi sebagai syarat izin operasional RSUD tersebut.
Andi Sikumbang/OLP