Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jokowi dan Restorasi Maritim

13 Juni 2014 | 13.6.14 WIB Last Updated 2014-06-13T12:38:00Z


“Padahal, kita bisa mendapatkan income Rp365 triliun jika bisa mencegah illegal fishing. Yang bermasalah itu bukan kebijakan, tetapi manajemen lapangan,” ujar Jokowi di Gedung Merdeka, Bandung seperti dilaporkan Metrotvnews.

Statement ini telah menggugah dan membangkitkan kembali spirit kerakyatan yang berbasis pada kekayaan sumber daya keluatan atau maritim di Indonesia. Indonesia adalah negara dengan potensi dan kekayaan sumber daya alam, perairan dan kelautan.

Letak wilayah geografis yang strategis dan berada dalam iklim tropis, menyebabkan keanekaragaman hayati hidup dan berkembang dengan baik di Indonesia termasuk keanekaragaman laut yang mendominasi hampir 80% luas wilayah Indonesia.

Namun kekayaan tersebut diambil dan dihancurkan oleh tangan tangan jahil manusia yang tamak dan tak bersahabat lagi dengan alam. Akibatnya eksploitasi alam yang tak terkendali untuk memenuhi kebutuhan (libido ekonomi) dan kebutuhan industri, tanpa menghitung keseimbangan ekosistem bagi kehidupan untuk generasi yang akan datang.

Penangkapan ikan illegal di laut (illegal fishing), nelayan nelayan jahil baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan bahan peledak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah ke laut, dan berbagai dilema kini sedang dihadapi oleh kelautan Indonesia.

Kegiatan Illegal Fishing yang paling sering terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia adalah pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing (KIA) yang berasal dari beberapa negara tetangga (neighboring countries) sebagaian besar terjadi di ZEE (eksklusive economic zone dan juga cukup banyak terjdi di perairan kepulauan.

Modus kegiatan illegal fishing yang sering dilakukan Kapal Ikan Indonesia (KII), antara lain penangkapan ikan tanpa izin (Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI).

Atau memiliki izin tapi melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan seperti pelanggaran daerah penangkapan ikan, pelanggaran alat tangkap, pelanggaran ketaatan berpangkalan, pemalsuan atau manipulasi dokumen dokumen pengadaan, registrasi, dan perizinan kapal, transshipment di laut, tidak mengaktifkan transmitter khusus bagi kapal-kapal yang diwajibkan memasang transmitter dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, yang membahayakan upaya sumberdaya ikan.

Potensi sumber daya laut Indonesia sangat beragam dan memiliki nilai ekonomi, antara lain potensi pariwisata yang dapat memberikan konstribusi devisa negara hingga mencapai US$ 29.000.000.000 per tahun.

Potensi perikanan sebesar 65 juta ton per tahun yang sampai saat ini pemanfaatan potensi ini belum maksimal, hanya sekitar 20 %. Sementara kegiatan illegal fishing tanpa disadari telah membuat kerugian negara mencapai 520 Triliun rupiah.

Kondisi ekosistem pantai dari laut di Indonesia juga mampu menyerap emisi karbon hingga mencapai 138 juta ton per tahun. Selain kekayaan sumber daya maritim, laut Indonesia juga merupakan paru-paru tumpuan penyelamat iklim dunia dari pemanasan global (global warming).
Ironis kekayaan laut dan sumberdaya laut dengan nilai ekonomi yang bisa mencapai separuh dari APBN belum dikelola dengan management yang efisien dan efektif sebagai pilar kemakmuran rakyat, terutama nelayan. Sebaliknya, kekayaan maritim atau kelautan menguap ke pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

RESTORASI MARITIM JOKOWI

Bila kita pahami, istilah restorasi dalam kamus besar bahasa Indonesia merupakan pengembalian atau pemulihan terhadap keadaan semula.
Jadi, restorasi maritim adalah mengembalikan kondisi maritim atau kelautan Indonesia dalam kondisi yang lebih baik seperti semula melalui penataan kembali sumber daya kelautan yang ada.

Gagasan Jokowi mengenai Restorasi Maritim disampaikan dalam acara hari kelautan sedunia atau yang biasa dikenal dengan World Oceans Day yang jatuh setiap tanggal 11 Juni. Untuk merestorasi kondisi kelautan di Indonesia, Jokowi mengutamakan empat hal yang harus dilakukan.

Pertama, mengatasi pasar ikan gelap tuna dan pemanfaatan Zona Ekonomi Eksklusif seefisien mungkin. Penangkapan ikan tuna secara illegal (illegal fishing) di sejumlah perairan laut Indonesia terutama di laut Arafuru yang dilarikan ke pasar-pasar gelap untuk konsumen luar negeri. Akibatnya dari potensi kan tuna ini, Indonesia mengalami kerugian mencapai 14 Triliun per tahun.
Solusinya, Jokowi akan giat membangun pusat-pusat pengoalahn ikan tuna serta pusat pelelangan pasar ikan tuna produktif di sejumlah daerah di Indonesia terutama di kawasan perairan Indonesia bagian timur.

Selain itu, Jokowi juga akan menambah armada kapal tangkap untuk menggenjot produksi ikan tuna dari 800.000 ton per tahun menjadi 1,5 juta ton per tahun. Pembangunan industri ikan tuna ini tentunya nanti akan menambah lapangan kerja baru untuk para warga di sekitar produksi ikan tuna. Dari tenaga kerja yang saat ini berjumlah 5,6 juta menjadi sekitar 12 juta orang di sektor maritim.
Kedua, memberantas illegal fishing. Illegal fishing merupakan kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku, aktifitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga perikanan yang tersedia/berwenang.

Illegal fishing yang marak terjadi belakangan ini adalah sejumlah penangkapan ikan liar oleh kapal-kapal asing yang melanggar peraturan perundang undangan dalam penangkapan ikan. Salah satunya berbagai larangan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang kelautan.

Dari data yang dihimpun oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) bahwa selama tahun 2012 lalu, KKP telah berhasil menangkap dan memeriksa sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, kapal yang ditangkap sejumlah 112 kapal perikanan diduga melakukan tindak pelanggaran, 70 merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia.

Bahkan selama 8 tahun terakhir, KKP telah berhasil memeriksa 20.064 kapal perikanan. Dan telah ditindaklanjuti ke proses hukum mencapai 714 kapal.

Sementara kapal perikanan asal Indonesia yang diduga melakukan IUU fishing sebesar 563 kapal. Dari data-data tersebut terbukti bahwa potensi perairan Indonesia kian terancam dan terpuruk oleh tanga-tangan jahat yang tak berhenti menjajah laut Indonesia apabila tidak segera dilakukan tindakan yang tegas untuk menanganinya.

Dalam mencegah illegal fishing ini Jokowi akan menerapkan sistem drones dan penguatan pengamanan laut yang disertai dengan manajemen pengawasan yang baik dan teratur. Drones merupakan pesawat tanpa awak yang dapat digunakan untuk memonitor illegal fishing dan memantau adanya kebakaran hutan.

Harga alat ini cukup mahal yaitu sekitar Rp1,5 triliun rupiah. Namun pasalnya harga tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh kelautan di Indonesia secara terus menerus hingga ratusan triliun setiap tahunnya.

Ketiga, Jokowi akan melakukan ekspansi sumber daya laut, selain menambah armada kapal tangkap melalui pembuatan keramba dan jaring apung di berbagai perairan di Indonesia untuk menggenjot produksi hasil kelautan dan Indonesia mampu mempertahankan kedaulatan maritime dengan pemenuhan kebutuhan ikan dalam negeri. Tak hanya itu, apabila seluruh sumber daya maritim dikembangkan dengan baik, seperti potensi wisata, devisa negara juga akan semakin bertambah besar dengan kontribusi sektor maritim.

Keempat, Jokowi akan menekankan ketenagakerjaaan atau padat karya di sektor maritim. Dengan melakukan ekspansi sumber daya kelautan dan penambahan jumlah-jumlah industri ikan, tentu hal ini akan menambah lapangan kerja baru yang membutuhkan serapan tenaga kerja lebih banyak dari sebelumnya.

Untuk tenaga kerja ini akan dibekali pelatihan keahlian khusus dalam industri perikanan. Misalnya tentang tata cara pengolahan ikan, dan pemanfaatan hasil laut lainnya yang memiliki nilai produktifitas tentunya untuk mengembalikan devisa dari sektor maritim yang sempat menaglami kerugian yang signifikan.

Empat program restorasi tersebut akan dijadikan sebagai program kelautan Jokowi apabila terpilih menjadi presiden. Tanpa aplikasi Restorasi Maritim, pengelolaan sumberdaya perairan dan kelautan serta sumberdaya kelauatan lainnnya, maka sektor ekonomi kelautan akan mengalami kerugian dan tidak bisa memberikan konstribusi terhadap pendapatan negara. Tanpa upaya yang konsisten dengan program Restorasi Maritim, sumberdaya laut akan tetap menjadi sasaran illegal fishing, tanpa memberikan nilai ekonomi pada nelayan dan rakyat yang bergantung pada kehidupan ekosistem laut.

 Rizviany Saputri, tempokini.com
×
Berita Terbaru Update